PALANGKA
RAYA – Persoalan perizinan galian c menjadi mendapat soroton kalangan DPRD
Kalteng. Pasalnya, berdasarkan hasil reses DPRD Kalteng dapil III izin galian c
prosesnya Berbelit-belit, bahkan permohonan yang diajukan masyarakat hilang.
Juru
Bicara Tim Reses Dapi III DPRD Kalteng Sugiyarto mengatakan, persoalan galiam c
di wilayah Kabupaten Lamandau menajdi persoalan utama masyarakat. Pasalnya,
hingga saat ini belum ada izin galian c yang keluar, sehingga menghambat pembangunan.
“Masyarakat
meminta proses perizinan galian c agar segera diterbitkan untuk wilayah
Lamandau. Karena itu menjadi persoalan di sana terkait dengan
pembangunan,” ucapnya.
Kabupaten
Lamandau untuk menambang pasir hanya dapat dilakukan di sungai. Sebab, hanya di
sungai pasir tersebut bisa didapatkan.
“Semua
ada di sungai sumber pasir, tidak ada yang di darat. Ini juga harus menjadi perhatian
pemerintah,” ujarnya.
Politisi
Partai Gerindra ini meminta, pemerintah mengawal pengurusan izin yang sudah
lama diajukan masyarakat. “Kami meminta coba dikawal lagi agar izin galian
c di Lamandau dipermudah. Sebab, ini terkait dengan pembangunan. Masyarakat
sudah mengusulkan sejak lama dan diakomodir oleh Pemda, tetapi sampai saat ini
belum ada satupun izin galian c yang keluar untuk wilayah Lamanadau,”
tegasnya.
Dengan
itu, saat ini penambang ilegal saja yang mencukupi kebutuhan pembangunan di
sana. “Ya akhirnya ilegal, karena belum ada izin. Dan tidak ada masuk PAD
daerah karena tidak ada izin,” pungkasnya. (arj/iha/OL)