30 C
Jakarta
Monday, April 21, 2025

Ratusan Paket Sabu Dilarutkan dengan Deterjen

KUALA PEMBUANG-Sebanyak 179 paket plastik
klip kecil yang diduga berisi Narkotika jenis sabu barang bukti dari tersangka
Halidi, dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke bahan kimia atau deterjen di
halaman Polres Seruyan, Kamis sore (16/1).

Pemusnahan barang bukti milik pria 40 tahun
itupun, dipimpin langsung oleh Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro
melalui Kabagops Polres Seruyan Kompol Roni Wijaya, yang juga dihadiri dari
pihak Kejaksaan Negeri Seruyan maupun Dinas Kesehatan Seruyan.

Kapolres melalui Kapolsek Seruyan Hilir AKP
Setiyono mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut milik tersangka
Halidi, yang diduga sebagai bandar sabu. Sebelumnya, Halidi berhasil diamankan
anggota Polsek Seruyan Hilir dan Satreskoba Polres Seruyan di kawasan jalan
perusahaan yaitu di Blok E 5/6 PT Sarana Titian Permata (STP) I Devisi I Desa
Tanjung Rangas, Kecamatan Seruyan Hilir, Selasa lalu (7/1).

Setiyono menjelaskan, barang bukti yang
dimusnahkan yaitu sebanyak 179 paket plastik klip kecil yang berisikan
narkotika jenis sabu, sementara satu paket sisanya nanti untuk dilakukan uji
laboratorium.

Baca Juga :  Lokasi Karaoke Nav Ditampung Tawar

Sebelumnya Halidi dibekuk dan ditemukan
barang bukti sebanyak 180 bungkus plastik klip kecil yang berisikan diduga sabu
dengan berat kotor 71,04 gram atau berat bersih 30,90 gram.

Sementara di Hanau, aparat juga mengamankan pria
34 tahun berinisial S. Pasalnya pria berperawakan kurus ini ditangkap oleh Unit
Reskrim Polsek Hanau, Polres Seruyan lantaran ditemukan barang bukti paket
plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Barang haram tersebut, diduga ditemukan di
saku dan kotak rokok yang disimpan di semak-semak. Ia diamankan di jalan poros
PT BAP, kebun Rungau, Desa Rungau Raya, Kecamatan Danau Seluluk, Rabu (15/1).

Ia pun mengaku baru sebulan terakhir menjadi
pangedar atau perantara barang haram itu. Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro
melalui Kapolsek Hanau Ipda Budi Utomo mengatakan, penangkapan yang dilakukan
bermodal informasi dari masyarakat, yang mana di daerah tersebut sering
dijadikan transaksi barang haram yang dilakukan oleh S. Menindaklajutinya, Unit
Reskrim Polsek Hanau akhirnya melakukan penyelidikan, Rabu (15/1) sekitar pukul
12.30 WIB di sekitar lokasi, dan mengetahui pelaku S memang benar adanya
sebagai pengedar barang haram tersebut.

Baca Juga :  Ini Dugaan Sementara Penyebab Bus Damri Nyemplung Parit

Mengetahui hal tersebut, anggota Unit Reskrim
Polsek Hanau menyisir lokasi, hingga berhasil mengamankan S yang duduk di atas
sepeda motor Aerox warna hitam silver dengan nopol KH 2909 QC. Tidak butuh
waktu lama, anggota yang bertugas pun melakukan penggeledahan, hingga menemukan
barang bukti berupa pipet kaca yang berisi kain pembersih dan dua bungkus paket
sabu dari tangan S dan satu bungkus sempat disembunyikan di dalam kotak rokok
yang disimpan di semak-semak.

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan, S
mengaku menjadi pengedar atau kurir barang haram tersebut sekitar satu bulan
terakhir. Ia mendapatkan keuntungan Rp50 ribu untuk satu paket plastik yang
terjual.

“Ia mendapat keuntungan menjadi
perantara sebanyak Rp50 ribu untuk satu peket sabu yang didapat dari seseorang
yang masih kami dalami, untuk dilakukan pengembangan,” pungkasnya. (ais/ami)

KUALA PEMBUANG-Sebanyak 179 paket plastik
klip kecil yang diduga berisi Narkotika jenis sabu barang bukti dari tersangka
Halidi, dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke bahan kimia atau deterjen di
halaman Polres Seruyan, Kamis sore (16/1).

Pemusnahan barang bukti milik pria 40 tahun
itupun, dipimpin langsung oleh Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro
melalui Kabagops Polres Seruyan Kompol Roni Wijaya, yang juga dihadiri dari
pihak Kejaksaan Negeri Seruyan maupun Dinas Kesehatan Seruyan.

Kapolres melalui Kapolsek Seruyan Hilir AKP
Setiyono mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut milik tersangka
Halidi, yang diduga sebagai bandar sabu. Sebelumnya, Halidi berhasil diamankan
anggota Polsek Seruyan Hilir dan Satreskoba Polres Seruyan di kawasan jalan
perusahaan yaitu di Blok E 5/6 PT Sarana Titian Permata (STP) I Devisi I Desa
Tanjung Rangas, Kecamatan Seruyan Hilir, Selasa lalu (7/1).

Setiyono menjelaskan, barang bukti yang
dimusnahkan yaitu sebanyak 179 paket plastik klip kecil yang berisikan
narkotika jenis sabu, sementara satu paket sisanya nanti untuk dilakukan uji
laboratorium.

Baca Juga :  Lokasi Karaoke Nav Ditampung Tawar

Sebelumnya Halidi dibekuk dan ditemukan
barang bukti sebanyak 180 bungkus plastik klip kecil yang berisikan diduga sabu
dengan berat kotor 71,04 gram atau berat bersih 30,90 gram.

Sementara di Hanau, aparat juga mengamankan pria
34 tahun berinisial S. Pasalnya pria berperawakan kurus ini ditangkap oleh Unit
Reskrim Polsek Hanau, Polres Seruyan lantaran ditemukan barang bukti paket
plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Barang haram tersebut, diduga ditemukan di
saku dan kotak rokok yang disimpan di semak-semak. Ia diamankan di jalan poros
PT BAP, kebun Rungau, Desa Rungau Raya, Kecamatan Danau Seluluk, Rabu (15/1).

Ia pun mengaku baru sebulan terakhir menjadi
pangedar atau perantara barang haram itu. Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro
melalui Kapolsek Hanau Ipda Budi Utomo mengatakan, penangkapan yang dilakukan
bermodal informasi dari masyarakat, yang mana di daerah tersebut sering
dijadikan transaksi barang haram yang dilakukan oleh S. Menindaklajutinya, Unit
Reskrim Polsek Hanau akhirnya melakukan penyelidikan, Rabu (15/1) sekitar pukul
12.30 WIB di sekitar lokasi, dan mengetahui pelaku S memang benar adanya
sebagai pengedar barang haram tersebut.

Baca Juga :  Ini Dugaan Sementara Penyebab Bus Damri Nyemplung Parit

Mengetahui hal tersebut, anggota Unit Reskrim
Polsek Hanau menyisir lokasi, hingga berhasil mengamankan S yang duduk di atas
sepeda motor Aerox warna hitam silver dengan nopol KH 2909 QC. Tidak butuh
waktu lama, anggota yang bertugas pun melakukan penggeledahan, hingga menemukan
barang bukti berupa pipet kaca yang berisi kain pembersih dan dua bungkus paket
sabu dari tangan S dan satu bungkus sempat disembunyikan di dalam kotak rokok
yang disimpan di semak-semak.

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan, S
mengaku menjadi pengedar atau kurir barang haram tersebut sekitar satu bulan
terakhir. Ia mendapatkan keuntungan Rp50 ribu untuk satu paket plastik yang
terjual.

“Ia mendapat keuntungan menjadi
perantara sebanyak Rp50 ribu untuk satu peket sabu yang didapat dari seseorang
yang masih kami dalami, untuk dilakukan pengembangan,” pungkasnya. (ais/ami)

Terpopuler

Artikel Terbaru