31.4 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

Kondisi Bangunan Tidak Representatif, Banyak Ruangan dan Sarana Tidak

PALANGKA RAYA-Ketua
DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto bersama sejumlah anggota DPRD Kota
Palangka Raya, serta didampingi beberapa dinas terkait Pemerintah Kota (Pemko)
Palangka Raya melakukan tinjau lahan dan bangunan kantor BNNK Palangka Raya,
baru-baru ini.

Dikatakannya, tujuan
dari kunjungan tersebut merupakan bagian dari langkah Pemko bersama DPRD Kota
dalam menyikapi permohonan BNNK, agar bisa mendapatkan kembali hibah atas
bangunan yang telah ditempati oleh pihaknya selama ini.

“Selama ini BNNK belum
menempati kantor yang definitif dan masih menjadi aset milik Pemko. Wali kota
menugaskan kita untuk mengecek secara langsung bagaimana kondisi di lapangan. Kami
sudah melihat jika kondisi bangunan ini tidak representatif untuk menunjang
kegiatan BNNK, padahan BNNK merupakan badan yang benar-benar dibutuhkan untuk
memberantas penyebaran narkoba,” jelas Sigit.

Baca Juga :  Sigit Ajak Kaum Milenial Maknai Ideologi Pancasila

Menurutnya, banyak
ruangan dan sarana yang masih belum memadai, untuk itu status bangunan ini
harus dihibahkan kepada BNNK agar bisa segera dilakukan pembenahan. Apabila
kepemilikan lahan serta bangunan sudah secara resmi menjadi milik BNNK maka
anggaran pembangunan, fasilitas dan infrastruktur akan dibantu oleh pusat.

“Yang jelas yang harus
segera dibenahi adalah ruang konseling dan rehab bagi pasien. Kondisinya kurang
layak. Nanti kami akan kembali rapatkan di DPRD agar proses hibah dan
penganggaran ini bisa berjalan cepat, dan bisa selesai tahun ini juga,” beber
Sigit.

Sementara itu, Ketua
Komisi A DPRD Kota Palangka Raya Subandi menambahkan, BNNK telah menempati
tanah dan diberi hibah pada tahun 2013 silam. Sedangkan untuk gedung bangunan
masih belum, sehingga pihaknya bersama dengan dinas terkait akan segera
memastikan kelengkapan surat-menyurat dan aspek legalitas lainnya. Sehingga
permasalahan cepat terselesaikan termasuk penghapusan aset yang ada di Pemko
sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

Baca Juga :  Penggunaan Anggaran Pembangunan Harus Dijalankan Sesuai Porsi

Ini merupakan bentuk
respon kami atas arahan dari wali kota. Sehingga Akan diproses sesuai dengan
tahapan yang berlaku, hingga nanti tiba saatnya DPRD setujui hibah bangunan ini
lewat rapat dan sinkronisasi.

“Nantinya akan kami
sampaikan kembali ke pimpinan DPRD serta para unsur pimpinan lainnya untuk
membuat kesepakatan kepada wali kota untuk dapat menghibahkan bangunan
tersebut,” tutup Subandi. (pra/ari)

PALANGKA RAYA-Ketua
DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto bersama sejumlah anggota DPRD Kota
Palangka Raya, serta didampingi beberapa dinas terkait Pemerintah Kota (Pemko)
Palangka Raya melakukan tinjau lahan dan bangunan kantor BNNK Palangka Raya,
baru-baru ini.

Dikatakannya, tujuan
dari kunjungan tersebut merupakan bagian dari langkah Pemko bersama DPRD Kota
dalam menyikapi permohonan BNNK, agar bisa mendapatkan kembali hibah atas
bangunan yang telah ditempati oleh pihaknya selama ini.

“Selama ini BNNK belum
menempati kantor yang definitif dan masih menjadi aset milik Pemko. Wali kota
menugaskan kita untuk mengecek secara langsung bagaimana kondisi di lapangan. Kami
sudah melihat jika kondisi bangunan ini tidak representatif untuk menunjang
kegiatan BNNK, padahan BNNK merupakan badan yang benar-benar dibutuhkan untuk
memberantas penyebaran narkoba,” jelas Sigit.

Baca Juga :  Sigit Ajak Kaum Milenial Maknai Ideologi Pancasila

Menurutnya, banyak
ruangan dan sarana yang masih belum memadai, untuk itu status bangunan ini
harus dihibahkan kepada BNNK agar bisa segera dilakukan pembenahan. Apabila
kepemilikan lahan serta bangunan sudah secara resmi menjadi milik BNNK maka
anggaran pembangunan, fasilitas dan infrastruktur akan dibantu oleh pusat.

“Yang jelas yang harus
segera dibenahi adalah ruang konseling dan rehab bagi pasien. Kondisinya kurang
layak. Nanti kami akan kembali rapatkan di DPRD agar proses hibah dan
penganggaran ini bisa berjalan cepat, dan bisa selesai tahun ini juga,” beber
Sigit.

Sementara itu, Ketua
Komisi A DPRD Kota Palangka Raya Subandi menambahkan, BNNK telah menempati
tanah dan diberi hibah pada tahun 2013 silam. Sedangkan untuk gedung bangunan
masih belum, sehingga pihaknya bersama dengan dinas terkait akan segera
memastikan kelengkapan surat-menyurat dan aspek legalitas lainnya. Sehingga
permasalahan cepat terselesaikan termasuk penghapusan aset yang ada di Pemko
sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

Baca Juga :  Penggunaan Anggaran Pembangunan Harus Dijalankan Sesuai Porsi

Ini merupakan bentuk
respon kami atas arahan dari wali kota. Sehingga Akan diproses sesuai dengan
tahapan yang berlaku, hingga nanti tiba saatnya DPRD setujui hibah bangunan ini
lewat rapat dan sinkronisasi.

“Nantinya akan kami
sampaikan kembali ke pimpinan DPRD serta para unsur pimpinan lainnya untuk
membuat kesepakatan kepada wali kota untuk dapat menghibahkan bangunan
tersebut,” tutup Subandi. (pra/ari)

Terpopuler

Artikel Terbaru