SAMPIT – Hendro
(38), warga Gang Mandiri, Jalan Kopi Selatan, Nomor 25, RT 43/7, Kelurahan
Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotim, tak berkutik saat
petugas Polres Kotim menangkapnya akibat dugaan perjudian togel kupon putih.
Penangkapan terhadap pelaku ini
terjadi di Jalan Rahadi Usman II, Nomor 49, RT 001/001, Kelurahan Mentawa Baru
Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotim, Senin (13/1) sekitar pukul 15.30
WIB. Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel mengatakan, penangkapan itu dilakukan
saat petugas melakukan patroli dan mendapatkan informasi tersangka berada di
TKP.
“Tersangka menerima pesanan judi
kupon putih dengan cara datang langsung dengan menyerahkan kertas yang sudah
ditulis angka atau dengan melalui handphone via sms,†jelasnya kepada Kalteng
Pos, Rabu (15/1).
Setelah dipastikan kebenaran
informasi tersebut, kemudian pihak kepolisian langsung menghampiri tersangka
dan melakukan penggeledahan dan ditemukan handphone yang di dalamnya ada
pesanan angka judi. Kemudian tersangka dengan barang buktinya diamankan untuk proses
lebih lanjut.
Aparat pun mengamankan barang bukti
berupa satu handphone merek Nokia warnahiitam, satu handphone merek Oppo F5
warna gold, uang tunai Rp2.810.000, satu buah kertas grafik, satu buku tabungan
Bank Mandiri atas nama Hendro.
“Atas perbuatan tersangka ini,
pasal yang diterapkan yakni tentang Perjudian Pasal 303 ayat (1) KUHPidana,†pungkasnya.
(rif/ami/nto)