PALANGKA RAYA–Pemerintah Kota (Pemko)
Palangka Raya melalui Dinas Perhubungan (Dishub), kembali melakukan giat
penertiban pada sejumlah kawasan yang dapat memicu terjadinya
kemacetan serta menghambat para pengendara pengguna jalan umum, satu satu kawasan sepanjang RSUD Doris Sylvanus.
Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya Wahid
Yusuf, Â mengapresiasi
kerja dari Dishub Kota
Palangka Raya yang turun menertibkan parkir liar itu. Sebab sudah memiliki peraturan
daerah (perda) dan peraturan wali kota (perwali) yang mengatur tentang penataan
dan penertiban parkir.
“Berdasarkan laporan, Dishub
baru saja
melakukan penertiban parkir pada area luar RSUD Doris Sylvanus.
Namun setelah penertiban masih saja ada yang
menyalahi aturan, dengan kembali memarkir kendaraannya pada area yang telah
dilarang oleh pemerintah,†jelas Yusuf, Minggu (12/1).
Menurutnya, pemberitahuan
dan sosialiasi terlebih
dahulu pada masyarakat agar bisa membiasakan untuk tidak
memarkirkan kendaraannya pada tempat sudah dilarang oleh
pemerintah. Bisa dengan imbauan atau teguran
sifatnya lisan. Pemerintah sudah bagus melakukan upaya tersebut, demi
kenyamanan bersama masyarakat Kota Palangka Raya dan DPRD Kota sangat
mengapresiasi pelaksanaannya.
“Namun masyarakat juga perlu menyadari dampak
dan sebabnya jika memarkir kendaraan jika pada tempat yang salah.
Jalan akan macet dan susah untuk dilalui, atau dampak
lainnya
bisa saja
mobilnya tergores saat ada yang melintas jalan dengan kondisi buru-buru, itu
hanya sebagian contoh kecil masih banyak lagi contoh
lainnya,†terang Yusuf.
Politisi Golkar tersebut mengungkapkan, dinas terkait perlu pembinaan dan penataan ulang pemilik toko dan
pasar, memberikan imbauan kepada
para pengusaha yang mendirikan swalayan atau tempat hiburan
agar memperhitungkan terlebih dahulu ketersediaan lahan parkirnya. (pra/ari)