29.9 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

Mulai 8 Januari 2020, Kepala Daerah Dilarang Mutasi Pejabat

PALANGKA RAYA – Mendekati
pilkada serentak 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalteng meminta kepada kepala
daerah maupun wakilnya untuk tidak melakukan penggantian atau mutasi jabatan di
lingkup pemerintahan. Hal yang sama juga dilakukan pihaknya terhadap pemerintah
provinsi (pemprov).

Surat yang sudah dilayangkan itu
berisikan permintaan kepada gubernur dan wakilnya untuk tidak melakukan rotasi
jabatan terhitung sejak 8 Januari 2020.

Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi
mengatakan, gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota
atau wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum
tanggal penetapan pasangan calon. Ketentuan tersebut berlaku hingga akhir masa
jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

Baca Juga :  4 Orang Terkonfirmasi Covid-19, ATR-BPN Terpaksa Ditutup

“Kepala daerah dan wakilnya
dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau
merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah
lain, dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai
dengan waktu penetapan pasangan calon terpilih,” ungkapnya kepada Kalteng
Pos.

Lebih lanjut dikatakannya,
apabila ketentuan tersebut dilanggar kepala daerah, maka sanksi yang diterapkan
bisa sampai pada pembatalan sebagai calon peserta pilkada oleh Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Kalteng. Sementara itu, berdasarkan jadwal KPU Kalteng, penetapan
pasangan calon peserta pilkada 2020 yakni pada 8 Juli mendatang. “Jika
dihitung mundur selama enam bulan, maka jatuhnya pada 8 Januari ini,” jelas
Satriadi.

Baca Juga :  Poles Tampilan Motor Menjadi Lebih Beda dan Menarik

Menurutnya, ketentuan tersebut telah
diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua
Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota.

Untuk mengantisipasi dan mengontrol
terjadinya pelanggaran itu, Bawaslu Kalteng berinisiatif membuka posko
pengaduan terkait penggantian atau mutasi jabatan di lingkup pemerintah. (abw/ce/ala/nto)

PALANGKA RAYA – Mendekati
pilkada serentak 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalteng meminta kepada kepala
daerah maupun wakilnya untuk tidak melakukan penggantian atau mutasi jabatan di
lingkup pemerintahan. Hal yang sama juga dilakukan pihaknya terhadap pemerintah
provinsi (pemprov).

Surat yang sudah dilayangkan itu
berisikan permintaan kepada gubernur dan wakilnya untuk tidak melakukan rotasi
jabatan terhitung sejak 8 Januari 2020.

Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi
mengatakan, gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota
atau wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum
tanggal penetapan pasangan calon. Ketentuan tersebut berlaku hingga akhir masa
jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

Baca Juga :  4 Orang Terkonfirmasi Covid-19, ATR-BPN Terpaksa Ditutup

“Kepala daerah dan wakilnya
dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau
merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah
lain, dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai
dengan waktu penetapan pasangan calon terpilih,” ungkapnya kepada Kalteng
Pos.

Lebih lanjut dikatakannya,
apabila ketentuan tersebut dilanggar kepala daerah, maka sanksi yang diterapkan
bisa sampai pada pembatalan sebagai calon peserta pilkada oleh Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Kalteng. Sementara itu, berdasarkan jadwal KPU Kalteng, penetapan
pasangan calon peserta pilkada 2020 yakni pada 8 Juli mendatang. “Jika
dihitung mundur selama enam bulan, maka jatuhnya pada 8 Januari ini,” jelas
Satriadi.

Baca Juga :  Poles Tampilan Motor Menjadi Lebih Beda dan Menarik

Menurutnya, ketentuan tersebut telah
diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua
Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota.

Untuk mengantisipasi dan mengontrol
terjadinya pelanggaran itu, Bawaslu Kalteng berinisiatif membuka posko
pengaduan terkait penggantian atau mutasi jabatan di lingkup pemerintah. (abw/ce/ala/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru