32.6 C
Jakarta
Wednesday, November 27, 2024

Awali Tahun 2020, ASN Taati Hari Pertama Kerja

KASONGAN–Mengawali masuk kerja di tahun 2020, Wakil Bupati Katingan
Sunardi NT Litang telah melakukan kunjungan ke sejumlah Perangkat Daerah (PD),
Jumat (3/1). Kunjungan ini, selain mengecek kehadiran ASN masuk kerja, juga
dalam rangka silahturahmi dengan ASN.

Dalam kunjungannya itu, dia
mengingatkan agar ASN mentati Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010.
Sebab jelasnya PP nomor 53 tahun 2010 itu, ibarat kitab sucinya ASN sehingga
suka tidak suka dan mau tidak mau semua ASN wajib untuk menaatinya.

“Apabila ada yang melanggar,
tentu akan dikenakan sanksi,” ujarnya kepada wartawan.

Dia mengaku bersyukur dari hasil
pengecekan ke sejumlah PD, tingkat kehadiran ASN untuk bekerja mencapai 100
persen. Artinya, tidak seorang pun yang meninggalkan tugas pasca libur. “Hal
ini setelah saya lihat dari absensi elektronik yang dicocokan dengan absensi
manual yang saya lihat sendiri,” ungkapnya.

Baca Juga :  Waspada! Curah Hujan Tinggi, Debit Air Hulu Katingan Kembali Meningkat

Jika sampai ada yang
memperpanjang waktu libur, tegasnya, maka PP Nomor 53 tahun 2010 harus
diterapkan bagi ASN tersebut. Selain diberikan sanksi sesuai aturan, tunjangan
kinerja pun juga harus dipotong. “Saya juga minta kepada semua ASN, agar
lebih meningkatkan kinerja di masing-masing PD sehingga ke depannya Katingan
dapat lebih maju dari tahun ke tahun,” tandasnya.(eri/ila/nto)

KASONGAN–Mengawali masuk kerja di tahun 2020, Wakil Bupati Katingan
Sunardi NT Litang telah melakukan kunjungan ke sejumlah Perangkat Daerah (PD),
Jumat (3/1). Kunjungan ini, selain mengecek kehadiran ASN masuk kerja, juga
dalam rangka silahturahmi dengan ASN.

Dalam kunjungannya itu, dia
mengingatkan agar ASN mentati Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010.
Sebab jelasnya PP nomor 53 tahun 2010 itu, ibarat kitab sucinya ASN sehingga
suka tidak suka dan mau tidak mau semua ASN wajib untuk menaatinya.

“Apabila ada yang melanggar,
tentu akan dikenakan sanksi,” ujarnya kepada wartawan.

Dia mengaku bersyukur dari hasil
pengecekan ke sejumlah PD, tingkat kehadiran ASN untuk bekerja mencapai 100
persen. Artinya, tidak seorang pun yang meninggalkan tugas pasca libur. “Hal
ini setelah saya lihat dari absensi elektronik yang dicocokan dengan absensi
manual yang saya lihat sendiri,” ungkapnya.

Baca Juga :  Waspada! Curah Hujan Tinggi, Debit Air Hulu Katingan Kembali Meningkat

Jika sampai ada yang
memperpanjang waktu libur, tegasnya, maka PP Nomor 53 tahun 2010 harus
diterapkan bagi ASN tersebut. Selain diberikan sanksi sesuai aturan, tunjangan
kinerja pun juga harus dipotong. “Saya juga minta kepada semua ASN, agar
lebih meningkatkan kinerja di masing-masing PD sehingga ke depannya Katingan
dapat lebih maju dari tahun ke tahun,” tandasnya.(eri/ila/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru