30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Edy: Jangan Lakukan Propaganda Antiagama dan Penistaan Agama

PULANG PISAU Kantor Kementerian Agama (Kemenag)
Pulang Pisau menggelar upacara Hari Amal Bakti (HAB) di kantor Kemenag Pulang
Pisau, Jumat (3/1). Upacara tersebut itu dipimpin Bupati Pulang Pisau H Edy
Pratowo dan dia dipercaya menyampaikan amanat Menteri Agama RI Fachrul Razi.

Bupati menegaskan, dalam negara Pancasila, siapapun
dengan alasan apapun tidak diperkenankan melakukan propaganda antiagama,
penistaan terhadap ajaran agama dan simbol-simbol keagamaan, menyiarkan agama
dengan pemaksaan, ujaran kebencian dan kekerasan terhadap pemeluk agama yang
berbeda.

“Demikian pula segala kebijakan pemerintah tidak
boleh bertentangan dengan kaidah agama dan ideologi Negara,” kata Edy saat
menyampaikan sambutan Menteri Agama.

Dia mengungkapkan, dalam Undang-Undang Dasar negara,
pasal 29, menegaskan; “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.” dan
“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.

Baca Juga :  Buka MTQ ke-9, Ini Pesan Bupati Pulang Pisau

“Ketentuan tersebut mengandung pengertian dan makna,
dasar Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan fundamen moral yang harus melandasi
penyelenggaraan negara, pemerintahan dan pembangunan serta menyinari seluruh
ruang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” kata dia.

Selanjutnya, Negara secara aktif melindungi hak dan
kewajiban beragama dalam masyarakat serta kemerdekaan beribadat bagi setiap
pemeluk agama. “Agama dan Negara saling membutuhkan dan saling mengukuhkan
untuk kebahagiaan hidup manusia,” ujarnya.

Dia menambahkan, sejarah dunia sampai abad kedua
puluh hanya mengenal dua teori menyangkut hubungan agama dan Negara. Yaitu;
teori integrasi, penyatuan agama dengan negara, dan teori sekularisasi,
pemisahan agama dengan negara.

“Para founding fathers negara kita dengan bimbingan
Allah Yang Maha Kuasa mengenalkan teori alternatif, yaitu “teori akomodasi”
menyangkut hubungan agama dan negara yang belum dikenal saat itu di negara mana
pun,” kata Edy.

Baca Juga :  Dilarang Mudik, Pj Sekda Cek Kehadiran ASN dan TKHL

Bupati menegaskan, bahwa penguatan identitas
keagamaan dan penguatan identitas kebangsaan tidak boleh dipisahkan, apalagi
dipertentangkan, tetapi harus dalam “satu kotak” untuk melahirkan moderasi
beragama dan bernegara. Penguatan identitas keagamaan bila dipisahkan dari spirit
bernegara dapat melahirkan radikalisme beragama.

“Sebaliknya penguatan identitas bernegara bila
dipisahkan dari spirit beragama dapat memberi peluang berkembangnya sekularisme
dan liberalism,” tandasnya. (art/uni
/nto)

PULANG PISAU Kantor Kementerian Agama (Kemenag)
Pulang Pisau menggelar upacara Hari Amal Bakti (HAB) di kantor Kemenag Pulang
Pisau, Jumat (3/1). Upacara tersebut itu dipimpin Bupati Pulang Pisau H Edy
Pratowo dan dia dipercaya menyampaikan amanat Menteri Agama RI Fachrul Razi.

Bupati menegaskan, dalam negara Pancasila, siapapun
dengan alasan apapun tidak diperkenankan melakukan propaganda antiagama,
penistaan terhadap ajaran agama dan simbol-simbol keagamaan, menyiarkan agama
dengan pemaksaan, ujaran kebencian dan kekerasan terhadap pemeluk agama yang
berbeda.

“Demikian pula segala kebijakan pemerintah tidak
boleh bertentangan dengan kaidah agama dan ideologi Negara,” kata Edy saat
menyampaikan sambutan Menteri Agama.

Dia mengungkapkan, dalam Undang-Undang Dasar negara,
pasal 29, menegaskan; “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.” dan
“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.

Baca Juga :  Buka MTQ ke-9, Ini Pesan Bupati Pulang Pisau

“Ketentuan tersebut mengandung pengertian dan makna,
dasar Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan fundamen moral yang harus melandasi
penyelenggaraan negara, pemerintahan dan pembangunan serta menyinari seluruh
ruang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” kata dia.

Selanjutnya, Negara secara aktif melindungi hak dan
kewajiban beragama dalam masyarakat serta kemerdekaan beribadat bagi setiap
pemeluk agama. “Agama dan Negara saling membutuhkan dan saling mengukuhkan
untuk kebahagiaan hidup manusia,” ujarnya.

Dia menambahkan, sejarah dunia sampai abad kedua
puluh hanya mengenal dua teori menyangkut hubungan agama dan Negara. Yaitu;
teori integrasi, penyatuan agama dengan negara, dan teori sekularisasi,
pemisahan agama dengan negara.

“Para founding fathers negara kita dengan bimbingan
Allah Yang Maha Kuasa mengenalkan teori alternatif, yaitu “teori akomodasi”
menyangkut hubungan agama dan negara yang belum dikenal saat itu di negara mana
pun,” kata Edy.

Baca Juga :  Dilarang Mudik, Pj Sekda Cek Kehadiran ASN dan TKHL

Bupati menegaskan, bahwa penguatan identitas
keagamaan dan penguatan identitas kebangsaan tidak boleh dipisahkan, apalagi
dipertentangkan, tetapi harus dalam “satu kotak” untuk melahirkan moderasi
beragama dan bernegara. Penguatan identitas keagamaan bila dipisahkan dari spirit
bernegara dapat melahirkan radikalisme beragama.

“Sebaliknya penguatan identitas bernegara bila
dipisahkan dari spirit beragama dapat memberi peluang berkembangnya sekularisme
dan liberalism,” tandasnya. (art/uni
/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru