27.7 C
Jakarta
Tuesday, November 26, 2024

Bupati Minta Pemerintah Jadikan Natuna Provinsi Khusus

Batas wilayah Natuna diklaim oleh Tiongkok
sebagai bagian dari batas teritorialnya. Sehingga pemerintah Indonesia
menyiapkan TNI untuk melakukan operasi siaga.

Bupati Natuna, Abdul Hamid Rizal mengatakan,
masuknya nelayan-nelayan Tiongkok bentuk gangguan terhadap kedaulatan Republik
Indonesia.

“Klaim sepihak tersebut telah diprotes keras
oleh Pemerintah Republik Indonesia karena ZEE Indonesia di perairan Natuna
memiliki legal standing yakni UNCLOS 1982,” ujar Abdul Hamid dalam keterangan
tertulis yang diterima JawaPos.com, Sabtu (4/12).

‎Abdul Hamid mendukung penuh sikap TNI dan
Kementerian Pertahanan untuk menggelar kekuatan yang lebih besar lagi di
Wilayah Natuna. Hal itu supaya bisa memantau, mencegah dan menangkal setiap
upaya gangguan kedaulatan terhadap wilayah Republik Indonesia di Laut Natuna
Utara.

Baca Juga :  Tembak Mati Pengedar Narkoba, Polda Metro Amankan 10 Kg Ganja

Abdul Hamid mengusulkan kepada pemerintah,
agar supaya memperkuat dan meningkatkan kedudukan pemerintahan di wilayah
Kabupaten Natuna dan Anambas menjadi provinsi khusus. Karena berdasarkan UU
Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa pemerintah kabupaten/kota tidak
memiliki kewenangan terhadap perairan laut.

“Sehingga tidak bisa berbuat banyak dalam
menjaga dan mengelola wilayah perairan Natuna,” ungkapnya.

Dengan dijadikannya Natuna sebagai provinsi
khusus maka akan meningkatkan kewenangan dan kemampuan dalam menjaga,mengelola
dan turut serta mengawal wilayah pantai dan laut di Natuna khususnya wilayah
perbatasan yang saat ini merupakan kewenangan provinsi Kepulauan Riau.

“Dengan segala kemampuan dan sumber daya yang
ada, pemerintah Kabupaten Natuna beserta warga masyarakat siap sedia
mempertahankan kedaulatan NKRI di Natuna,” tuturnya.

Baca Juga :  Kabar Baik, Subsidi Listrik Diperpanjang Hingga Desember 2020

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno
Marsudi mengatakan, telah terjadi pelanggaran yang dilakukan kapal-kapal
Tiongkok di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di perairan Natuna, Kepulauan
Riau.

Retno menyampaikan, dalam United Nations
Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 telah menetapkan bahwa perairan
Natuna masuk ke dalam Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).
Oleh karena itu ia meminta Tiongkok mematuhi aturan tersebut.

Retno juga mengatakan, dalam rapat koordinasi
para menteri sepakat untuk melakukan patroli di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif
(ZEE) di perairan Natuna.(jpc)

 

Batas wilayah Natuna diklaim oleh Tiongkok
sebagai bagian dari batas teritorialnya. Sehingga pemerintah Indonesia
menyiapkan TNI untuk melakukan operasi siaga.

Bupati Natuna, Abdul Hamid Rizal mengatakan,
masuknya nelayan-nelayan Tiongkok bentuk gangguan terhadap kedaulatan Republik
Indonesia.

“Klaim sepihak tersebut telah diprotes keras
oleh Pemerintah Republik Indonesia karena ZEE Indonesia di perairan Natuna
memiliki legal standing yakni UNCLOS 1982,” ujar Abdul Hamid dalam keterangan
tertulis yang diterima JawaPos.com, Sabtu (4/12).

‎Abdul Hamid mendukung penuh sikap TNI dan
Kementerian Pertahanan untuk menggelar kekuatan yang lebih besar lagi di
Wilayah Natuna. Hal itu supaya bisa memantau, mencegah dan menangkal setiap
upaya gangguan kedaulatan terhadap wilayah Republik Indonesia di Laut Natuna
Utara.

Baca Juga :  Tembak Mati Pengedar Narkoba, Polda Metro Amankan 10 Kg Ganja

Abdul Hamid mengusulkan kepada pemerintah,
agar supaya memperkuat dan meningkatkan kedudukan pemerintahan di wilayah
Kabupaten Natuna dan Anambas menjadi provinsi khusus. Karena berdasarkan UU
Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa pemerintah kabupaten/kota tidak
memiliki kewenangan terhadap perairan laut.

“Sehingga tidak bisa berbuat banyak dalam
menjaga dan mengelola wilayah perairan Natuna,” ungkapnya.

Dengan dijadikannya Natuna sebagai provinsi
khusus maka akan meningkatkan kewenangan dan kemampuan dalam menjaga,mengelola
dan turut serta mengawal wilayah pantai dan laut di Natuna khususnya wilayah
perbatasan yang saat ini merupakan kewenangan provinsi Kepulauan Riau.

“Dengan segala kemampuan dan sumber daya yang
ada, pemerintah Kabupaten Natuna beserta warga masyarakat siap sedia
mempertahankan kedaulatan NKRI di Natuna,” tuturnya.

Baca Juga :  Kabar Baik, Subsidi Listrik Diperpanjang Hingga Desember 2020

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno
Marsudi mengatakan, telah terjadi pelanggaran yang dilakukan kapal-kapal
Tiongkok di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di perairan Natuna, Kepulauan
Riau.

Retno menyampaikan, dalam United Nations
Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 telah menetapkan bahwa perairan
Natuna masuk ke dalam Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).
Oleh karena itu ia meminta Tiongkok mematuhi aturan tersebut.

Retno juga mengatakan, dalam rapat koordinasi
para menteri sepakat untuk melakukan patroli di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif
(ZEE) di perairan Natuna.(jpc)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru