26.4 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

Sementara, PLN Dilarang Naikan Tarif

JAKARTA – Presiden Joko Widodo telah menekankan tidak adanya
kenaikan tarif listrik, bahkan PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero )
dituntut kreatif dalam sisi pengelolaan sumber daya alam termasuk potensi yang
ada. Permintaan ini pun dibarengi dengan keputusan Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan memutuskan untuk membatalkan penyesuaian
tarif.

Sebelumnya PLN berinisiatif
melakukan penyesuaian harga (tariff adjusment) pelanggan listrik golongan 900
Volt Ampere (VA) bagi Rumah Tangga Mampu (RTM) yang semula akan dilaksanakan
mulai 1 Januari 2020. ”Merespon dari harapan pemerintah, diputuskan belum ada
kenaikan hingga awal tahun 2010. Presiden berharap PLN mampu menjaga
kestabilan,” terang Menteri ESDM Arifin Tasrif, di Jakarta, kemarin (29/12).

Rencana kebijakan tarif
adjustment, sambung Arifin, dinilai Pemerintah belum diperlukan kendati PT PLN tengah
mengajukan permohonan penyesuaian kepada Kementerian ESDM. Pemerintah meminta
kepada pihak PLN untuk melakukan verifikasi data pelanggan 900 VA terlebih
dahulu secara akurat sehingga kebijakan akan kenaikan tarif tepat sasaran.
”Kita masih melakukan pendataan yang lebih detail supaya tidak salah sasaran.
Sampai PLN siapkan dengan data-datanya. Kan harus lewat banyak (lembaga, red)
ini,” tegas Arifin.

Nantinya, sambung dia, pendataan
pelanggan PLN akan disesuaikan dengan data yang dimiliki oleh Badan Pusat
Statistik (BPS) mengenai jumlah pelanggan golongan Rumah Tangga Mampu. Sesuai
data PLN per 31 Oktober 2019, jumlah pelanggan 900 VA–RTM tercatat sebanyak
22,1 juta.

Adapaun pada 2020 mendatang
jumlah pelanggan diproyeksikan sebanyak 24,4 juta. Tarif listrik golongan 900
VA RTM yang bersubsidi sendiri sebesar Rp1.352 per kilo Watt hour (kWh) dengan
jumlah pelanggan mencapai 24,4 juta pelanggan.

Baca Juga :  Pariwisata Anjlok, Puluhan Hotel di Bali Bangkrut dan Tutup

Sementara itu, tarif golongan non
subsidi (tarif adjustment), 1.300 VA hingga 6.600 VA ke atas, dipatok Rp1.467,28
per kWh. Meskipun begitu, kebijakan pembatalan kenaikan tarif listrik ini tidak
akan memberikan tambahan subsidi listrik sehingga tidak membebani Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2020.

Menteri ESDM mendorong PLN supaya
mampu meningkatkan efisiensi salah satunya dengan mengurangi konsumsi Bahan
Bakar Minyak (BBM) pada pembangkit listriknya. ”Ya masih banyak yang bisa
dihemat. Kami arahkan segera dikonversi ke energi murah. Dengan begitu bisa
lebih efisien,” timpal Arifin.

Langkah lain adalah mempersiapkan
regulasi terkait perpanjangan kebijakan harga batu bara khusus di dalam negeri
atau Domestic Market Obligation (DMO). ”Melalui aturan ini kita ingin menjaga
supaya tarif listrik tidak naik karena ekonomi global belum membaik sehingga
kita perlu menjaga industri bisa bangkit,” tambah Arifin.

Target DMO diputuskan tetap 25%
dari produksi batu bara dan harganya USD 70 per ton. ”Tetap, tetap lanjut
stabil. Iya (tidak ada perubahan aturan, red) sama lah biasa (25%),” jelas
Arifin yang menyatakan telah menyiapkan kerangka regulasi DMO tersebut.

Sebagai informasi, DMO diatur
melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1410 K/30/MEM/2018. Berdasarkan
Kepmen ESDM Nomor 1410 K/30/MEM/2018 tersebut harga batu bara untuk PLN juga
dipatok maksimal USD70 per ton.

 

Mendegar permintaan yang telah
disampaikan pemerintah, PLN berupaya menjaga kebutuhan batubara yang terus
menanjak seiring dengan penambahan kapasitas pembangkit listrik tenaga uap
(PLTU). Padahal, secara perhitungan kebutuhan batubara untuk bahan bakar PLTU
meningkat 10,41% ketimbang tahun ini.

Baca Juga :  Perhatian! Segera Tukarkan, Daftar Uang Ini Mulai 2021 Tidak Berlaku L

Manajer Senior Satuan Batubara
PLN Tri Joko mengatakan, kebutuhan batubara untuk kelistrikan naik menjadi 106
juta metrik ton pada tahun depan. Jumlah tersebut masih sesuai dengan rentang
target dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN periode
2019-2028. ”Ya, sesuai RUPTL, kebutuhan batubara pada tahun 2020 sebesar 106
juta metrik ton,” kata Tri Joko.

Sedangkan tahun ini, kebutuhan
batubara PLN sebesar 96 juta metrik ton. Adapun realisasi pemakaian batubara
hingga November 2019 sudah mencapai 89,72 juta metrik ton atau 93,45% dari
target.

Tri menjelaskan, pasokan batubara
masih dalam kondisi aman. ”Realisasi sampai dengan akhir Desember tahun ini
diperkirakan masih sesuai target,” sebut dia. Dalam kondisi yang ada, PLN sudah
mengamankan pasokan batubara untuk tahun depan. Sebab, pengadaan batubara untuk
keperluan pembangkit listrik sudah terkontrak.

Berdasarkan catatan Fajar
Indonesia Network (FIN), kebutuhan batubara PLN dipasok dari dua sumber, yakni
oleh manajemen PLN pusat dengan kontrak jangka panjang. Sisanya oleh anak
usahanya, yakni PLN Batubara. Di sisi lain, pemerintah menjamin pasokan
batubara untuk dalam negeri, khususnya bagi kebutuhan kelistrikan. Satu hal
yang pasti, volume pasokan wajib dalam negeri alias DMO untuk tahun depan
meningkat.

Kementerian ESDM memasang target
kuota DMO pada 2020 sebesar 155 juta ton, naik ketimbang proyeksi DMO 2019 yang
sebesar 128 juta ton. Adapun harga patokan batubara DMO senilai US$ 70 per ton.
Sementara sebanyak 70% atau 109 juta ton dari target DMO tahun depan
dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan PLN. (fin/ful/kpc)

JAKARTA – Presiden Joko Widodo telah menekankan tidak adanya
kenaikan tarif listrik, bahkan PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero )
dituntut kreatif dalam sisi pengelolaan sumber daya alam termasuk potensi yang
ada. Permintaan ini pun dibarengi dengan keputusan Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan memutuskan untuk membatalkan penyesuaian
tarif.

Sebelumnya PLN berinisiatif
melakukan penyesuaian harga (tariff adjusment) pelanggan listrik golongan 900
Volt Ampere (VA) bagi Rumah Tangga Mampu (RTM) yang semula akan dilaksanakan
mulai 1 Januari 2020. ”Merespon dari harapan pemerintah, diputuskan belum ada
kenaikan hingga awal tahun 2010. Presiden berharap PLN mampu menjaga
kestabilan,” terang Menteri ESDM Arifin Tasrif, di Jakarta, kemarin (29/12).

Rencana kebijakan tarif
adjustment, sambung Arifin, dinilai Pemerintah belum diperlukan kendati PT PLN tengah
mengajukan permohonan penyesuaian kepada Kementerian ESDM. Pemerintah meminta
kepada pihak PLN untuk melakukan verifikasi data pelanggan 900 VA terlebih
dahulu secara akurat sehingga kebijakan akan kenaikan tarif tepat sasaran.
”Kita masih melakukan pendataan yang lebih detail supaya tidak salah sasaran.
Sampai PLN siapkan dengan data-datanya. Kan harus lewat banyak (lembaga, red)
ini,” tegas Arifin.

Nantinya, sambung dia, pendataan
pelanggan PLN akan disesuaikan dengan data yang dimiliki oleh Badan Pusat
Statistik (BPS) mengenai jumlah pelanggan golongan Rumah Tangga Mampu. Sesuai
data PLN per 31 Oktober 2019, jumlah pelanggan 900 VA–RTM tercatat sebanyak
22,1 juta.

Adapaun pada 2020 mendatang
jumlah pelanggan diproyeksikan sebanyak 24,4 juta. Tarif listrik golongan 900
VA RTM yang bersubsidi sendiri sebesar Rp1.352 per kilo Watt hour (kWh) dengan
jumlah pelanggan mencapai 24,4 juta pelanggan.

Baca Juga :  Pariwisata Anjlok, Puluhan Hotel di Bali Bangkrut dan Tutup

Sementara itu, tarif golongan non
subsidi (tarif adjustment), 1.300 VA hingga 6.600 VA ke atas, dipatok Rp1.467,28
per kWh. Meskipun begitu, kebijakan pembatalan kenaikan tarif listrik ini tidak
akan memberikan tambahan subsidi listrik sehingga tidak membebani Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2020.

Menteri ESDM mendorong PLN supaya
mampu meningkatkan efisiensi salah satunya dengan mengurangi konsumsi Bahan
Bakar Minyak (BBM) pada pembangkit listriknya. ”Ya masih banyak yang bisa
dihemat. Kami arahkan segera dikonversi ke energi murah. Dengan begitu bisa
lebih efisien,” timpal Arifin.

Langkah lain adalah mempersiapkan
regulasi terkait perpanjangan kebijakan harga batu bara khusus di dalam negeri
atau Domestic Market Obligation (DMO). ”Melalui aturan ini kita ingin menjaga
supaya tarif listrik tidak naik karena ekonomi global belum membaik sehingga
kita perlu menjaga industri bisa bangkit,” tambah Arifin.

Target DMO diputuskan tetap 25%
dari produksi batu bara dan harganya USD 70 per ton. ”Tetap, tetap lanjut
stabil. Iya (tidak ada perubahan aturan, red) sama lah biasa (25%),” jelas
Arifin yang menyatakan telah menyiapkan kerangka regulasi DMO tersebut.

Sebagai informasi, DMO diatur
melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1410 K/30/MEM/2018. Berdasarkan
Kepmen ESDM Nomor 1410 K/30/MEM/2018 tersebut harga batu bara untuk PLN juga
dipatok maksimal USD70 per ton.

 

Mendegar permintaan yang telah
disampaikan pemerintah, PLN berupaya menjaga kebutuhan batubara yang terus
menanjak seiring dengan penambahan kapasitas pembangkit listrik tenaga uap
(PLTU). Padahal, secara perhitungan kebutuhan batubara untuk bahan bakar PLTU
meningkat 10,41% ketimbang tahun ini.

Baca Juga :  Perhatian! Segera Tukarkan, Daftar Uang Ini Mulai 2021 Tidak Berlaku L

Manajer Senior Satuan Batubara
PLN Tri Joko mengatakan, kebutuhan batubara untuk kelistrikan naik menjadi 106
juta metrik ton pada tahun depan. Jumlah tersebut masih sesuai dengan rentang
target dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN periode
2019-2028. ”Ya, sesuai RUPTL, kebutuhan batubara pada tahun 2020 sebesar 106
juta metrik ton,” kata Tri Joko.

Sedangkan tahun ini, kebutuhan
batubara PLN sebesar 96 juta metrik ton. Adapun realisasi pemakaian batubara
hingga November 2019 sudah mencapai 89,72 juta metrik ton atau 93,45% dari
target.

Tri menjelaskan, pasokan batubara
masih dalam kondisi aman. ”Realisasi sampai dengan akhir Desember tahun ini
diperkirakan masih sesuai target,” sebut dia. Dalam kondisi yang ada, PLN sudah
mengamankan pasokan batubara untuk tahun depan. Sebab, pengadaan batubara untuk
keperluan pembangkit listrik sudah terkontrak.

Berdasarkan catatan Fajar
Indonesia Network (FIN), kebutuhan batubara PLN dipasok dari dua sumber, yakni
oleh manajemen PLN pusat dengan kontrak jangka panjang. Sisanya oleh anak
usahanya, yakni PLN Batubara. Di sisi lain, pemerintah menjamin pasokan
batubara untuk dalam negeri, khususnya bagi kebutuhan kelistrikan. Satu hal
yang pasti, volume pasokan wajib dalam negeri alias DMO untuk tahun depan
meningkat.

Kementerian ESDM memasang target
kuota DMO pada 2020 sebesar 155 juta ton, naik ketimbang proyeksi DMO 2019 yang
sebesar 128 juta ton. Adapun harga patokan batubara DMO senilai US$ 70 per ton.
Sementara sebanyak 70% atau 109 juta ton dari target DMO tahun depan
dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan PLN. (fin/ful/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru