26.3 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

Vonis dan Tuntutan Perkara Pengeroyokan Dipertanyakan

KUALA KAPUAS – Sidang putusan perkara
pengeroyokan dengan korban Dicka Azzukhruf sedangkan terdakwa Abdul Gani,
Abdullah, Muhammad Khaid, Imis, dan H. Muhammad, digelar Rabu (18/12). Dalam
sidang majelis hakim, diketuai Ruslan Hendra Wirawan, dengan hakim anggota,
Emna Aulia, dan Agustinus Herwindu Wicaksono, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU),
Teddy.

Para terdakwa divonis empat bulan kurungan, dan
lebih ringan dari tuntutan JPU, selama lima bulan. Hal ini membuat keluarga
korban kecewa, dan mempertanyakan atas ketidakadilan.

“Kami bingung bisanya dituntut lima bulan,
dan diputus empat bulan. Padahal dalam dakwaan jelas pasal 170 ayat 2 Ke-1
KUHPidana, dan tidak ada perdamaian,” ungkap Sony Ramadan merupakan ayah
korban, Rabu (18/12).

Baca Juga :  Usai Nikmati Malam Pergantian Tahun, Sejumlah Warga Laporkan Ranmor "H

Dirinya mengakui, dalam proses perkara ini ada
kejanggalan, sebab dari awal pihaknya (korban) tidak ada sama sekali ada
pemberitahuan, terutama melalui surat. “Bahkan saat sidang, dipanggil
sebagai saksi pun tidak. Dimana keadilan bagi korban,” tegasnya.

Atas hal ini, lanjut Sony, dinilai prosesnya
ada kejanggalan, maka akan melaporkan kepada Komisi Yudisial (KY) dan Pengawas
Kejaksaan. Karena ingin mendapatkan keadilan atas apa dialami korban.

“Kami mau melaporkan dan mudahan
mendapatkan keadilan,” pungkasnya.

Dalam dakwaam kejadian Kamis tanggal 05
September 2019 sekitar jam 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu
dalam bulan September 2019 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2019,
bertempat di lapangan Futsal yang terletak di Murung Keramat RT.09 Kelurahan
Murung Keramat, Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Propinsi Kalimantan Tengah.

Baca Juga :  Politikus Golkar Bowo Sidik Pangarso Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Para terdakwa melakukan
tindak pidana “Dengan sengaja terang-terangan dan dengan tenaga bersama
menggunakan kekerasan terhadap orang mengakibatkan luka-luka,“ yang dilakukan
terhadap saksi korban. (tim/OL)

KUALA KAPUAS – Sidang putusan perkara
pengeroyokan dengan korban Dicka Azzukhruf sedangkan terdakwa Abdul Gani,
Abdullah, Muhammad Khaid, Imis, dan H. Muhammad, digelar Rabu (18/12). Dalam
sidang majelis hakim, diketuai Ruslan Hendra Wirawan, dengan hakim anggota,
Emna Aulia, dan Agustinus Herwindu Wicaksono, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU),
Teddy.

Para terdakwa divonis empat bulan kurungan, dan
lebih ringan dari tuntutan JPU, selama lima bulan. Hal ini membuat keluarga
korban kecewa, dan mempertanyakan atas ketidakadilan.

“Kami bingung bisanya dituntut lima bulan,
dan diputus empat bulan. Padahal dalam dakwaan jelas pasal 170 ayat 2 Ke-1
KUHPidana, dan tidak ada perdamaian,” ungkap Sony Ramadan merupakan ayah
korban, Rabu (18/12).

Baca Juga :  Usai Nikmati Malam Pergantian Tahun, Sejumlah Warga Laporkan Ranmor "H

Dirinya mengakui, dalam proses perkara ini ada
kejanggalan, sebab dari awal pihaknya (korban) tidak ada sama sekali ada
pemberitahuan, terutama melalui surat. “Bahkan saat sidang, dipanggil
sebagai saksi pun tidak. Dimana keadilan bagi korban,” tegasnya.

Atas hal ini, lanjut Sony, dinilai prosesnya
ada kejanggalan, maka akan melaporkan kepada Komisi Yudisial (KY) dan Pengawas
Kejaksaan. Karena ingin mendapatkan keadilan atas apa dialami korban.

“Kami mau melaporkan dan mudahan
mendapatkan keadilan,” pungkasnya.

Dalam dakwaam kejadian Kamis tanggal 05
September 2019 sekitar jam 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu
dalam bulan September 2019 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2019,
bertempat di lapangan Futsal yang terletak di Murung Keramat RT.09 Kelurahan
Murung Keramat, Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Propinsi Kalimantan Tengah.

Baca Juga :  Politikus Golkar Bowo Sidik Pangarso Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Para terdakwa melakukan
tindak pidana “Dengan sengaja terang-terangan dan dengan tenaga bersama
menggunakan kekerasan terhadap orang mengakibatkan luka-luka,“ yang dilakukan
terhadap saksi korban. (tim/OL)

Terpopuler

Artikel Terbaru