KASONGAN – Berdasarkan
hasil verifikasi yang dilakukan panitia, sebanyak 68 orang pelamar calon pegawai
negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemkab Katingan, telah resmi dinyatakan gugur
dan tidak berhak untuk mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD).
Sedangkan pelamar yang dinyatakan
lulus seleksi atau memenuhi syarat sebanyak 1.355 orang pelamar. Hal ini
disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten
Katingan Bambang Harianto kepada Kalteng Pos, Selasa (17/12).
Dikatakan Bambang, pelamar yang
telah dinyatakan tidak lulus administrasi ini, masih diberikan kesempatan untuk
mengajukan sanggahan. Terutama jika terjadi kesalahan yang bukan dilakukan oleh
pelamar, melainkan salah verifikasi oleh instansi.
“Jadi silakan mengajukan
sanggahan mulai tanggal 17-20 Desember 2019 ini. Pengajuan sanggahan ini
dilakukan melalui akun masing-masing pelamar, melalui laman https://sscn.bkn.go.id/,”
katanya.
Selanjutnya setelah selesai waktu
masa sanggah yang diberikan ini, ujarnya, tahapan berikutnya pelamar mengambil
kartu tanda peserta ujian di sekretariat panitia seleksi pengadaan CPNS daerah
Kabupaten Katingan, formasi tahun 2019.
“Untuk kartu ujian ini, kita
minta wajib diambil sendiri oleh pelamar. Artinya tidak boleh diwakilkan orang
lain. Selain itu pelamar juga wajib memperlihatkan kartu pendaftaran SSCN 2019.
Berdasarkan jadwal, kartu ujian diambil pada tanggal 14-17 Januari 2020, saat
jam kerja,” ujarnya.
Selanjutnya ujar pria yang juga
masih menjabat sebagai Plt Kadisdukcapil Kabupaten Katingan ini, apabila ada yang
kurang jelas, dia mempersilakan bagi pelamar untuk melihat secara langsung
pengumuman melalui laman Katingan atau papan pengumuman di Kantor BKPP
Kabupaten Katingan. “Sehingga pelamar bisa mengetahui lebih jelas,”
tegasnya. (eri/ami/nto)