28.4 C
Jakarta
Friday, April 25, 2025

Demi PAD, Tertibkan Parkir Liar di Muara Teweh

MUARA TEWEH – Fraksi Partai
Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Barito Utara menyoroti masalah parkir liar
yang masih terjadi di kabupaten berjuluk Iya Mulik Bengkang Turan ini.
Nuriyanto selaku juru bicara Fraksi PPP menyarankan agar pemerintah daerah setempat
melalui instansi terkait untuk segera menertibkannya.

Menurut Nuriyanto, hal ini
perlu dibenahi dan dilakukan penertiban serta dikenakan retribusi jasa usaha
lahan parkir. Tujuannya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Pengawasan terhadap pungutan
retribusi jasa usaha masih lemah. Oleh karena itu, dengan dibuat dan
diberlakukan peraturan daerah terkait retribusi jasa asaha ini dapat memberikan
kekuatan payung hukum dalam pelaksanaannya. Jangan sampai perda disahkan tapi
tidak diterapkan,” ujarnya.

Baca Juga :  Parah! Oknum Guru di Mura Mangkir dari Tugas

Selain itu, dewan juga
menyarankan semua yang terkait dengan retribusi jasa usaha, agar dilakukan
peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. “Kami dari Fraksi PPP
menyarankan kepada pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanannya
yang berkaitan dengan retribusi jasa usaha,” ungkapnya.

Farksi PPP juga mengapresiasi
kinerja pemerintah daerah untuk penertiban pemotongan hewan, dengan
disiapkannya rumah potong hewan. 
“Pengesahan peraturan daerah retribusi jasa usaha ini, diharapkan kepada
dinas terkait untuk melakukan sosialisasi dan mengoperasionalkan rumah potong hewan,”
tegas Nuriyanto.

Dikataknnya, hal ini bukan
hanya semata-mata menambah PAD. Tapi juga merupakan perhatian pemerintah daerah
terhadap masyarakat agar daging yang mereka konsumsi terjamin kehalalannya,
aman serta sehat. (adl/ens)

Baca Juga :  Malam Ini, KH Das'ad Latief Beri Tausiah di Sukamara

MUARA TEWEH – Fraksi Partai
Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Barito Utara menyoroti masalah parkir liar
yang masih terjadi di kabupaten berjuluk Iya Mulik Bengkang Turan ini.
Nuriyanto selaku juru bicara Fraksi PPP menyarankan agar pemerintah daerah setempat
melalui instansi terkait untuk segera menertibkannya.

Menurut Nuriyanto, hal ini
perlu dibenahi dan dilakukan penertiban serta dikenakan retribusi jasa usaha
lahan parkir. Tujuannya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Pengawasan terhadap pungutan
retribusi jasa usaha masih lemah. Oleh karena itu, dengan dibuat dan
diberlakukan peraturan daerah terkait retribusi jasa asaha ini dapat memberikan
kekuatan payung hukum dalam pelaksanaannya. Jangan sampai perda disahkan tapi
tidak diterapkan,” ujarnya.

Baca Juga :  Parah! Oknum Guru di Mura Mangkir dari Tugas

Selain itu, dewan juga
menyarankan semua yang terkait dengan retribusi jasa usaha, agar dilakukan
peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. “Kami dari Fraksi PPP
menyarankan kepada pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanannya
yang berkaitan dengan retribusi jasa usaha,” ungkapnya.

Farksi PPP juga mengapresiasi
kinerja pemerintah daerah untuk penertiban pemotongan hewan, dengan
disiapkannya rumah potong hewan. 
“Pengesahan peraturan daerah retribusi jasa usaha ini, diharapkan kepada
dinas terkait untuk melakukan sosialisasi dan mengoperasionalkan rumah potong hewan,”
tegas Nuriyanto.

Dikataknnya, hal ini bukan
hanya semata-mata menambah PAD. Tapi juga merupakan perhatian pemerintah daerah
terhadap masyarakat agar daging yang mereka konsumsi terjamin kehalalannya,
aman serta sehat. (adl/ens)

Baca Juga :  Malam Ini, KH Das'ad Latief Beri Tausiah di Sukamara

Terpopuler

Artikel Terbaru