25.2 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

Komponen Harley Ternyata Milik Bos Garuda, Erick Pecat Ari Askhara

Menteri
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memberhentikan Direktur Utama PT
Garuda Indonesia (Persero) I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra. Keputusan itu
dilakukan setelah terungkapnya bahwa komponen Harley Davidson yang diangkut
pesawat Airbus A 330-900 Neo adalah milik orang nomor satu di maskapai nasional
tersebut.

Erick
menegaskan, sesuai peraturan Ari Askhara harus hengkang dari jabatannya. “Saya
akan memberhentikan Saudara Direktur Utama Garuda dan tentu proses ini ada
prosedurnya. Tidak sampai di situ kita akan lihat lagi oknum yang tersangkut,”
ujarnya Erick di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12).

Menurutnya,
kasus tersebut harus dituntaskan hingga selesai. Sebab, hal tersebut bukan
hanya kasus hukum semata, namun juga telah merugikan negara.

Baca Juga :  Hanya Jalankan Putusan MA 3 Bulan, Pemerintah Kembali Naikan Iuran BPJ

“Kami
proses secara tuntas apalagi ada kerugian negara. Tidak hanya perdata, juga
pidana,” jelasnya.

Erick tak
lupa mengucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani
Indrawati yang telah melakukan pengawalan dalam investigasi masuknya komponen
Harley Davidson dan sepeda Brompton tak prosedural. “Terima kasih Bu Sri
Mulyani atas kerja samanya,” pungkasnya.(jpc)

Menteri
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memberhentikan Direktur Utama PT
Garuda Indonesia (Persero) I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra. Keputusan itu
dilakukan setelah terungkapnya bahwa komponen Harley Davidson yang diangkut
pesawat Airbus A 330-900 Neo adalah milik orang nomor satu di maskapai nasional
tersebut.

Erick
menegaskan, sesuai peraturan Ari Askhara harus hengkang dari jabatannya. “Saya
akan memberhentikan Saudara Direktur Utama Garuda dan tentu proses ini ada
prosedurnya. Tidak sampai di situ kita akan lihat lagi oknum yang tersangkut,”
ujarnya Erick di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12).

Menurutnya,
kasus tersebut harus dituntaskan hingga selesai. Sebab, hal tersebut bukan
hanya kasus hukum semata, namun juga telah merugikan negara.

Baca Juga :  Hanya Jalankan Putusan MA 3 Bulan, Pemerintah Kembali Naikan Iuran BPJ

“Kami
proses secara tuntas apalagi ada kerugian negara. Tidak hanya perdata, juga
pidana,” jelasnya.

Erick tak
lupa mengucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani
Indrawati yang telah melakukan pengawalan dalam investigasi masuknya komponen
Harley Davidson dan sepeda Brompton tak prosedural. “Terima kasih Bu Sri
Mulyani atas kerja samanya,” pungkasnya.(jpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru