32.4 C
Jakarta
Monday, November 25, 2024

Majelis Hakim Minta Sukirno Melengkapi dan Menyempurnakan Dokumen Alat

PALANGKA RAYA-Terpidana kasus korupsi
pembangunan
Pasar Pelita Puruk Cahu,
Sukirno
Prasetyo akhirnya dapat menghadiri sidang permohonan peninjauan kembali
(PK) kasus
korupsi yang menjeratnya di Pengadilan Tipikor,
Palangka Raya,
Senin
(2/12). Sukirno terpidana yang telah divonis
tujuh tahun penjara, kini juga berstatus
terdakwa atas korupsi kasus pembangunan pasar dan di tahan di Lapas Klas IIA
Banjarmasin.

Sidang PK diketuai
majelis hakim Mahfudin dengan anggota Rajali
,
dan

Anuar S
Siregar
. Pihak jaksa penuntut Umum Kejari Murung Raya, langsung dipimpin Kajari Murung Raya Robert P
Sitinjak, selaku pihak
termohon dalam perkara tersebut.

Dalam Sidang yang hanya berlangsung kurang dari
lebih 45 Menit tersebut, majelis hakim meminta kepada  Sukirno selaku pemohon untuk melengkapi dan
menyempurnakan dokumen alat bukti serta materi permohonan PK yang diajukannya
di dalam persidangan nanti.

Ketua Majelis hakim mahfudin kemudian
memutuskan menunda sidang sementara dan akan melanjutkannya kembali
dua minggu
mendatang.

Kajari Murung Raya Robert P Sitinjak
menyatakan dirinya sangat kecewa dan marah dengan proses
PK
yang dilakukan terdakwa Sukirno.

“Saya melihat bahwa
terdakwa ini sengaja melecehkan dan mempermainkan hukum dan tidak menyadari
perbuatannya yang dilakukannya
,” seru
Robert.

Baca Juga :  Tersangka Narkoba yang Kabur, Ditemukan Tewas Mengapung di Sungai Kati

Menurutnya, salah satu bukti bahwa
Sukirno tidak menyadari perbuatannya adalah dengan melakukan kembali tindak
korupsi pembangunan pasar di Kota
baru, Kalsel.

“Dia mengulang melakukan
tindakan korupsi pasar itu saat dia menjadi buronan Kejari Murung raya untuk
pembangunan Pasar Pelita,
itulah bukti dia tidak sadar dengan perbuatanya boleh di
bilang dia ini res
idivis koruptor,” kata
Robert lagi.

Menyangkut keberatan Sukirno terhadap hukuman
denda membayar uang pengganti kerugian negara yang dijatuhkan oleh hakim
Mahkamah Agung dalam vonis kasasi,
Robert berpendapat hal
tersebut sudah sangat tepat.

Dia menerangkan bahwa dalam kasus pidana
korupsi pembangunan Pasar Pelita
, terdapat dua berkas,
pertama
berkas Sukirno disatukan dengan Fa
khrudin yang sama
dihukum
lima tahun,
sedangkan
berkas kedua adalah terdakwa Fa
khrur Rozi
bersama mantan kepala
Disperindag Agus Sumadi.

“Dalam kasus ini uang pengganti kerugian negara
yang ditanggung Sukirno sebesar Rp500 juta sama sekali belum dibayar dan
sekarang dia mencoba mengaburkan kerugian negara yang dibayarkan terdakwa Fa
khrur
Rozi
,” sebutnya.

Robert sempat menjelaskan bahwa pihak Kejari
Murung Raya masih terus mengejar harta kekayaan dan aset dari para terpidana
kasus korupsi tersebut.
”Kami terus mengejar aset
yang dimiliki para terpidana tersebut, karena kami yakin ada usaha pemindahan
aset ke luar
provinsi,” ungkap
Robert.

Baca Juga :  PETI! 17 Kasus Diungkap, Amankan 9 Pelaku. Segini Barbuknya

Sementara,
Sukirno
ketika ditanya terkait permohonan PK menerangkan
, bahwa dia ingin
meminta keadilan dari majelis hakim.

“Saya merasa diperlakukan
tidak adil karena Agus Sumadi untuk kasus yang sama di sidang pertama dan proses
banding juga dinyatakan bebas
, makanya saya ajukan PK
ini
,” kata Sukirno.

Selain itu dia mengajukan PK dikarenakan
adanya beban mengganti kerugian negara yang sama
sebesar Rp1,1  miliar yang dibebankan kepadanya saat putusan
kasasi dijatuhkan.

 â€œPadahal
ganti rugi kerugian negara sudah ditutupi oleh pihak kontraktor jadi kenapa
saya harus dibebankan UP yang sama” tutup Sukirno.

Sekedar
diketahui, Sukirno saban hari Selasa
harus hadir di Pengadilan Tipikor Banjarmasin
untuk sidang
dugaan korupsi pembangunan
atau revitalisasi Pasar Rakyat Sukorame, Desa
Tegalrejo Kabupaten Kotabaru
tahun anggaran 2017 sesuai dengan spesifikasi teknis,
sehingga
negara dirugikan sekitar Rp2,2 miliar.(sja/ram)

PALANGKA RAYA-Terpidana kasus korupsi
pembangunan
Pasar Pelita Puruk Cahu,
Sukirno
Prasetyo akhirnya dapat menghadiri sidang permohonan peninjauan kembali
(PK) kasus
korupsi yang menjeratnya di Pengadilan Tipikor,
Palangka Raya,
Senin
(2/12). Sukirno terpidana yang telah divonis
tujuh tahun penjara, kini juga berstatus
terdakwa atas korupsi kasus pembangunan pasar dan di tahan di Lapas Klas IIA
Banjarmasin.

Sidang PK diketuai
majelis hakim Mahfudin dengan anggota Rajali
,
dan

Anuar S
Siregar
. Pihak jaksa penuntut Umum Kejari Murung Raya, langsung dipimpin Kajari Murung Raya Robert P
Sitinjak, selaku pihak
termohon dalam perkara tersebut.

Dalam Sidang yang hanya berlangsung kurang dari
lebih 45 Menit tersebut, majelis hakim meminta kepada  Sukirno selaku pemohon untuk melengkapi dan
menyempurnakan dokumen alat bukti serta materi permohonan PK yang diajukannya
di dalam persidangan nanti.

Ketua Majelis hakim mahfudin kemudian
memutuskan menunda sidang sementara dan akan melanjutkannya kembali
dua minggu
mendatang.

Kajari Murung Raya Robert P Sitinjak
menyatakan dirinya sangat kecewa dan marah dengan proses
PK
yang dilakukan terdakwa Sukirno.

“Saya melihat bahwa
terdakwa ini sengaja melecehkan dan mempermainkan hukum dan tidak menyadari
perbuatannya yang dilakukannya
,” seru
Robert.

Baca Juga :  Tersangka Narkoba yang Kabur, Ditemukan Tewas Mengapung di Sungai Kati

Menurutnya, salah satu bukti bahwa
Sukirno tidak menyadari perbuatannya adalah dengan melakukan kembali tindak
korupsi pembangunan pasar di Kota
baru, Kalsel.

“Dia mengulang melakukan
tindakan korupsi pasar itu saat dia menjadi buronan Kejari Murung raya untuk
pembangunan Pasar Pelita,
itulah bukti dia tidak sadar dengan perbuatanya boleh di
bilang dia ini res
idivis koruptor,” kata
Robert lagi.

Menyangkut keberatan Sukirno terhadap hukuman
denda membayar uang pengganti kerugian negara yang dijatuhkan oleh hakim
Mahkamah Agung dalam vonis kasasi,
Robert berpendapat hal
tersebut sudah sangat tepat.

Dia menerangkan bahwa dalam kasus pidana
korupsi pembangunan Pasar Pelita
, terdapat dua berkas,
pertama
berkas Sukirno disatukan dengan Fa
khrudin yang sama
dihukum
lima tahun,
sedangkan
berkas kedua adalah terdakwa Fa
khrur Rozi
bersama mantan kepala
Disperindag Agus Sumadi.

“Dalam kasus ini uang pengganti kerugian negara
yang ditanggung Sukirno sebesar Rp500 juta sama sekali belum dibayar dan
sekarang dia mencoba mengaburkan kerugian negara yang dibayarkan terdakwa Fa
khrur
Rozi
,” sebutnya.

Robert sempat menjelaskan bahwa pihak Kejari
Murung Raya masih terus mengejar harta kekayaan dan aset dari para terpidana
kasus korupsi tersebut.
”Kami terus mengejar aset
yang dimiliki para terpidana tersebut, karena kami yakin ada usaha pemindahan
aset ke luar
provinsi,” ungkap
Robert.

Baca Juga :  PETI! 17 Kasus Diungkap, Amankan 9 Pelaku. Segini Barbuknya

Sementara,
Sukirno
ketika ditanya terkait permohonan PK menerangkan
, bahwa dia ingin
meminta keadilan dari majelis hakim.

“Saya merasa diperlakukan
tidak adil karena Agus Sumadi untuk kasus yang sama di sidang pertama dan proses
banding juga dinyatakan bebas
, makanya saya ajukan PK
ini
,” kata Sukirno.

Selain itu dia mengajukan PK dikarenakan
adanya beban mengganti kerugian negara yang sama
sebesar Rp1,1  miliar yang dibebankan kepadanya saat putusan
kasasi dijatuhkan.

 â€œPadahal
ganti rugi kerugian negara sudah ditutupi oleh pihak kontraktor jadi kenapa
saya harus dibebankan UP yang sama” tutup Sukirno.

Sekedar
diketahui, Sukirno saban hari Selasa
harus hadir di Pengadilan Tipikor Banjarmasin
untuk sidang
dugaan korupsi pembangunan
atau revitalisasi Pasar Rakyat Sukorame, Desa
Tegalrejo Kabupaten Kotabaru
tahun anggaran 2017 sesuai dengan spesifikasi teknis,
sehingga
negara dirugikan sekitar Rp2,2 miliar.(sja/ram)

Terpopuler

Artikel Terbaru