PELEPASLIARAN terhadap dua
ekor ular piton dengan panjang 8 meter
dan 6 meter akhirnya batal. Yang
menjadi kendala yakni akses
jalan menuju hutan konservasi melewati kebun sawit warga. Otomatis warga menolak. Sementara untuk lokasi kedua yang
direncanakan, terkendala jarak
tempuh dan medan yang terlalu berat.
Rombongan
petugas Balai
Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Kalteng sejatinya sudah menuju ke lokasi, yakni di
hutan daerah
Desa Sigi dan Petuk Liti, Kabupaten Pulang
Pisau.
รขโฌลTadi kami meminta izin kepada penjaga kebun di
Desa Petuk Liti, tapi tidak diizinkan. Mereka khawatir karena hutan konservasi
berdekatan dengan kebun. Untuk lokasi kedua, yakni Desa Sigi, akses jalan
sangat suli. Apalagi jumlah personel sedikit, sedangkan
beban dua
ekor ular mencapai 100 kilogram lebih,รขโฌย kata Pengendali Ekosistem Hutan Wilayah
1 Palangka Raya, Nandang, Senin (2/12).
Karena gagal dilepasliarkan, dua ekor ular
hasil penyerahan warga itu akhirnya dibawa kembali ke Kantor BKSDA untuk
pemulihan, sembari petugas mencari area kawasan hutan yang lain untuk
pelepasliaran. รขโฌยDalam waktu dekat kami akan lepasliarkan di tempat lain. Meskipun
ini bukan hewan dilindungi, tapi
kami tidak
ingin gegabah melepasliarkan. Apalagi
ular tersebut sangat besar dan buas,รขโฌย ujarnya.
Diketahui
ular tersebut diserahkan oleh warga Jalan MH Thamrin, dengan alasan
tidak sanggup lagi memberi makan.
Karena takut ular itu
menyerang anggota
keluarga, akhirnya diserahkan ke BKSDA Kalteng untuk dievakuasi. (sja/ena/ce/ram)