32.4 C
Jakarta
Wednesday, April 23, 2025

Pelepasliaran Dua Ekor Piton Akhirnya Batal, Ini Alasannya

PELEPASLIARAN terhadap dua
ekor
ular piton dengan panjang 8 meter
dan 6
meter akhirnya batal. Yang
menjadi kendala yakni
akses
jalan menuju hutan
konservasi melewati kebun sawit warga. Otomatis warga menolak. Sementara untuk lokasi kedua yang
direncanakan, terkendala
jarak
tempuh dan medan
yang terlalu berat.

Rombongan
petugas
Balai
Ko
nservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Kalteng sejatinya sudah menuju ke lokasi, yakni di
hutan
daerah
Desa Sigi dan
Petuk Liti, Kabupaten Pulang
Pisau.

รขโ‚ฌล“Tadi kami meminta izin kepada penjaga kebun di
Desa Petuk Liti, tapi tidak diizinkan. Mereka khawatir karena hutan konservasi
berdekatan dengan kebun. Untuk lokasi kedua, yakni Desa Sigi, akses jalan
sangat suli.
Apalagi jumlah personel sedikit, sedangkan
beban dua
ekor ular mencapai 100 kilogram lebih,รขโ‚ฌย kata Pengendali Ekosistem Hutan Wilayah
1 Palangka Raya, Nandang,
Senin (2/12).

Baca Juga :  Waduh! Ternyata Masih Banyak Warga Tak Disiplin

Karena gagal dilepasliarkan, dua ekor ular
hasil penyerahan warga itu akhirnya dibawa kembali ke Kantor BKSDA untuk
pemulihan, sembari petugas mencari area kawasan hutan yang lain untuk
pelepasliaran. รขโ‚ฌยDalam waktu dekat kami akan lepasliarkan di tempat lain.
Meskipun
ini bukan hewan dilindungi, tapi
kami tidak
ingin gegabah melepasliarkan
. Apalagi
ular tersebut sangat besar dan buas,รขโ‚ฌย
ujarnya.

Diketahui
u
lar tersebut diserahkan oleh warga Jalan MH Thamrin, dengan alasan
tidak
sanggup lagi memberi makan.
Karena takut ular itu
menyerang anggota
keluarga
, akhirnya diserahkan ke BKSDA Kalteng untuk dievakuasi. (sja/ena/ce/ram)

PELEPASLIARAN terhadap dua
ekor
ular piton dengan panjang 8 meter
dan 6
meter akhirnya batal. Yang
menjadi kendala yakni
akses
jalan menuju hutan
konservasi melewati kebun sawit warga. Otomatis warga menolak. Sementara untuk lokasi kedua yang
direncanakan, terkendala
jarak
tempuh dan medan
yang terlalu berat.

Rombongan
petugas
Balai
Ko
nservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Kalteng sejatinya sudah menuju ke lokasi, yakni di
hutan
daerah
Desa Sigi dan
Petuk Liti, Kabupaten Pulang
Pisau.

รขโ‚ฌล“Tadi kami meminta izin kepada penjaga kebun di
Desa Petuk Liti, tapi tidak diizinkan. Mereka khawatir karena hutan konservasi
berdekatan dengan kebun. Untuk lokasi kedua, yakni Desa Sigi, akses jalan
sangat suli.
Apalagi jumlah personel sedikit, sedangkan
beban dua
ekor ular mencapai 100 kilogram lebih,รขโ‚ฌย kata Pengendali Ekosistem Hutan Wilayah
1 Palangka Raya, Nandang,
Senin (2/12).

Baca Juga :  Waduh! Ternyata Masih Banyak Warga Tak Disiplin

Karena gagal dilepasliarkan, dua ekor ular
hasil penyerahan warga itu akhirnya dibawa kembali ke Kantor BKSDA untuk
pemulihan, sembari petugas mencari area kawasan hutan yang lain untuk
pelepasliaran. รขโ‚ฌยDalam waktu dekat kami akan lepasliarkan di tempat lain.
Meskipun
ini bukan hewan dilindungi, tapi
kami tidak
ingin gegabah melepasliarkan
. Apalagi
ular tersebut sangat besar dan buas,รขโ‚ฌย
ujarnya.

Diketahui
u
lar tersebut diserahkan oleh warga Jalan MH Thamrin, dengan alasan
tidak
sanggup lagi memberi makan.
Karena takut ular itu
menyerang anggota
keluarga
, akhirnya diserahkan ke BKSDA Kalteng untuk dievakuasi. (sja/ena/ce/ram)

Terpopuler

Artikel Terbaru