PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Aliansi Pemuda Melawan Korporasi kembali mendatangi Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Tengah, Rabu (9/9).
Kedatangan massa kali ini berujung audiensi yang berlangsung hingga malam hari, setelah sebelumnya mereka tidak mendapat kesempatan bertemu langsung saat menggelar aksi.
Dalam audiensi tersebut, massa diterima Kepala Kanwil BPN Kalteng Fitriyani Hasibuan. Aliansi menyampaikan sejumlah aspirasi, sekaligus menyerahkan data terkait dugaan titik kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berada di wilayah perusahaan.
Massa meminta BPN turut membantu menelusuri apakah titik-titik karhutla yang mereka soroti berada di dalam area hak guna usaha (HGU) perusahaan. Penelusuran tersebut dinilai penting untuk mengetahui keterkaitan antara lokasi kebakaran dengan status penguasaan dan kepemilikan lahan.
Fitriyani mengatakan, BPN telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam mendukung proses penelusuran tersebut. BPN, lanjutnya, memiliki data pertanahan serta data spasial berupa koordinat HGU yang dapat dicocokkan dengan data titik panas dari instansi terkait.
“Kita sudah berkoneksi dengan aparat penegak hukum, karena dalam hal ini kita berada di depan tim untuk memberikan data tentang kepemilikan tanah-tanah, yang mana data-data spasial ini akan di-overlay-kan dengan data-data yang ada titik-titik api (hotspot)-nya,” kata Fitriyani.
Namun, Fitriyani menegaskan, data hotspot bukan berada di BPN. Data mengenai titik panas tersebut berasal dari instansi terkait, dan nantinya dapat digunakan aparat berwenang sebagai bagian dari proses penyelidikan.
“Nah itu kita tidak punya data hotspot, itu kan ada di instansi terkait ya, ada di Polda atau di mana. Nah dari situ nanti akan disidik oleh pihak yang berwenang, oleh penyidik,” ujarnya.
Menurutnya, BPN memiliki data koordinat spasial HGU. Akan tetapi, data tersebut belum cukup untuk memastikan sebuah titik kebakaran berada di dalam kawasan HGU apabila belum diketahui secara pasti koordinat lokasi kebakarannya.
“HGU itu kalau kami kan punya data koordinat spasialnya, tapi kan nggak tahu di mana kebakarannya,” jelasnya.
Karena itu, setiap indikasi perlu terlebih dahulu diverifikasi melalui survei lapangan dan kajian. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan lokasi kebakaran sekaligus mencocokkannya dengan batas-batas HGU yang tercatat dalam data pertanahan.
“Ini masih indikasi kan, indikasi kan harus ada di survei, terus ya dikaji. Setelah disurvei dikaji, oh ini memang api, memang di tengah pembakaran, apakah ini memang ada di dalam HGU atau di luar,” terangnya.
Fitriyani juga menanggapi persoalan perusahaan yang disebut telah melakukan kegiatan usaha tetapi belum memiliki HGU. Menurutnya, status tersebut harus dilihat berdasarkan data administrasi pertanahan yang dimiliki BPN.
Ia menjelaskan, apabila suatu bidang tanah belum terdaftar atau belum memiliki sertifikat, BPN tidak dapat memastikan siapa pemiliknya berdasarkan data administrasi yang tersedia.
“Karena kalau data itu belum punya sertifikat, belum terdaftar di BPN, kita nggak tahu pemiliknya,” katanya.
Untuk mengetahui penguasaan lahan yang belum tercatat di BPN, informasi dari pemerintah desa dapat menjadi salah satu sumber yang digunakan. Hal tersebut terutama berlaku terhadap bidang tanah yang secara administrasi pertanahannya belum terdaftar.
Sementara mengenai kemungkinan pemberian sanksi maupun pencabutan HGU apabila nantinya ditemukan keterkaitan perusahaan dengan karhutla, Fitriyani menekankan pentingnya terlebih dahulu memastikan status dan data seluruh bidang tanah.
Menurutnya, masih menjadi pekerjaan pemerintah untuk mendorong seluruh bidang tanah agar terdaftar dalam administrasi pertanahan. Salah satu program yang dilakukan adalah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Nah makanya itu adalah PR besar pemerintah untuk mendaftarkan semua tanah. Salah satu program itu melalui PTSL,” ujarnya.
Dengan semakin lengkapnya data pertanahan, proses penelusuran kepemilikan maupun penguasaan suatu bidang tanah dinilai akan lebih mudah dilakukan. Termasuk ketika terjadi persoalan yang membutuhkan pencocokan antara lokasi kejadian dengan status tanah.
“Kalau semua sudah terdaftar tanah-tanah di Indonesia ini, gampang,” tutupnya. (jef)


