PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas Palangka Raya (UPR). Mempertanyakan kepastian hukum terkait perpanjangan masa jabatan Rektor UPR.
Di sisi lain, mahasiswa juga mendesak adanya keterbukaan mengenai perkembangan Pemilihan Rektor (Pilrek) UPR periode 2026–2030.
Ketua Umum DPM UPR, Agusman Waruwu. Mengatakan, persoalan tersebut perlu mendapatkan penjelasan secara resmi, karena berkaitan dengan keberlanjutan kepemimpinan serta tata kelola perguruan tinggi.
Salah satu yang menjadi perhatian DPM UPR yakni Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 204/M/KEP/2026 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Rektor Universitas Palangka Raya.
“Kami tidak mempersoalkan keberadaan SK tersebut semata-mata. Yang kami pertanyakan adalah dasar, batas waktu, mekanisme, serta kepastian tahapan setelah perpanjangan tersebut diberikan,” kata Agusman pada Kamis (10/9/2026).
Menurutnya. Apabila perpanjangan masa jabatan diberikan karena proses pemilihan rektor definitif belum selesai, perlu dijelaskan bagaimana penerapannya dan keterkaitannya dengan ketentuan yang mengatur pengangkatan serta pemberhentian pimpinan perguruan tinggi negeri.
DPM UPR juga mempertanyakan, sejauh mana proses Pilrek periode 2026–2030 telah berjalan. Berdasarkan informasi yang diterima DPM UPR, proses pemilihan di tingkat Senat UPR telah dilaksanakan dan menghasilkan tiga nama calon rektor.
Namun, mahasiswa hingga kini belum memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan proses selanjutnya, termasuk status ketiga nama tersebut di tingkat kementerian.
“Sudah sampai di mana proses Pilrek UPR?” ujarnya.
Agusman mengatakan, pihak universitas maupun kementerian perlu memberikan penjelasan resmi. Termasuk apakah dokumen hasil pemilihan Senat telah disampaikan kepada kementerian, apakah proses verifikasi dan penetapan masih berlangsung, atau terdapat tahapan administratif maupun substantif yang belum selesai.
“Kami tidak ingin mengambil kesimpulan atau membangun dugaan tanpa dasar. Justru karena itu, pihak universitas dan kementerian perlu memberikan informasi resmi agar mahasiswa tidak memperoleh informasi yang simpang siur,” tegasnya.
Selain persoalan perpanjangan masa jabatan rektor, DPM UPR turut mempertanyakan status dan legalitas keanggotaan Senat UPR yang terlibat dalam proses Pilrek 2026–2030.
Agusman merujuk Peraturan Senat Ex Officio Universitas Palangka Raya Nomor 01 Tahun 2018 tentang Persyaratan, Tata Cara Pemilihan dan Pengangkatan Anggota Senat Wakil Dosen Universitas Palangka Raya.
Dalam aturan tersebut disebutkan anggota Senat Universitas diangkat dan diberhentikan oleh rektor serta memiliki masa jabatan selama empat tahun.
Karena Senat memiliki peran strategis dalam proses Pilrek, DPM UPR meminta penjelasan mengenai anggota Senat yang memiliki kewenangan dalam proses tersebut, termasuk waktu dimulai dan berakhirnya masa jabatan masing-masing anggota.
“Ini bukan berarti kami menganggap proses Pilrek tidak sah. Kami meminta kejelasan agar seluruh proses yang telah dilakukan dapat dipastikan memiliki landasan administrasi dan hukum yang jelas,” ungkapnya.
DPM UPR juga meminta keterbukaan terkait kemungkinan adanya anggota Senat yang masa jabatannya telah berakhir serta mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) yang telah dilakukan, apabila memang terdapat pergantian anggota.
Agusman menegaskan, DPM UPR tidak berada pada posisi untuk menentukan siapa yang harus menjadi Rektor UPR. Mahasiswa menghormati kewenangan Senat dalam tahapan pemilihan maupun kewenangan Menteri dalam proses penetapan.
Namun, DPM UPR memiliki kepentingan untuk memastikan seluruh proses berjalan transparan, akuntabel, objektif, profesional, demokratis, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
“Kami tidak berada pada posisi untuk memenangkan atau menjatuhkan calon tertentu. Yang kami perjuangkan adalah proses yang bersih dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya
Menurutnya, siapa pun yang nantinya ditetapkan sebagai Rektor UPR periode 2026–2030 harus memiliki legitimasi yang kuat untuk memimpin universitas dalam menentukan arah kebijakan dan pembangunan kampus.
“UPR membutuhkan pemimpin yang mampu membawa perubahan, meningkatkan kualitas akademik, memperbaiki tata kelola, memperhatikan kepentingan mahasiswa, serta membawa Universitas Palangka Raya menjadi perguruan tinggi yang lebih maju dan berdaya saing,” tuturnya.
DPM UPR selanjutnya meminta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi memberikan penjelasan mengenai perkembangan proses penetapan tiga nama calon rektor yang telah dihasilkan melalui pemilihan Senat.
Jika proses tersebut masih berjalan, DPM meminta informasi mengenai tahapan yang sedang berlangsung serta kendala yang menyebabkan proses belum selesai, sepanjang informasi tersebut dapat dibuka kepada publik.
“Mahasiswa berhak mendapatkan kepastian mengenai masa depan kampusnya. Kami tidak ingin muncul dugaan-dugaan liar mengenai mengapa proses ini belum selesai. Karena itu, transparansi menjadi sangat penting,” tegas Agusman.
Untuk itu, DPM UPR meminta pihak Universitas Palangka Raya dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi memberikan penjelasan mengenai dasar hukum dan batas waktu perpanjangan masa jabatan rektor berdasarkan SK Nomor 204/M/KEP/2026.
Selain itu, DPM meminta penjelasan mengenai tahapan Pilrek yang telah dilaksanakan, status tiga nama calon rektor, penyampaian dan pemeriksaan dokumen hasil Pilrek di tingkat kementerian, serta dasar pengangkatan dan masa jabatan anggota Senat yang terlibat dalam proses tersebut.
Termasuk memastikan apakah terdapat anggota Senat yang masa jabatannya telah berakhir dan apakah PAW telah dilakukan sesuai ketentuan.
“Kami tidak meminta perlakuan khusus. Kami hanya meminta kepastian bahwa seluruh proses pergantian kepemimpinan UPR berjalan sesuai aturan, transparan, akuntabel, objektif, dan bebas dari kepentingan maupun intervensi pihak mana pun,” pungkasnya. (jef)


