JAKARTA – Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI),
Anwar Abbas, merasa bingung dengan langkah-langkah yang diambil pemerintah
belakangan ini. Khususnya, langkah Menteri Agama Fachrul Razi menerbitkan
Peraturan Menag (Permenag) 29/2019 tentang Majelis Taklim.
Kewajiban majelis taklim terdaftar di Kemenag tertuang dalam pasal 6 ayat
(1) PMA 29/2019 tentang Majelis Taklim. Ketentuan ini berbunyi, Majelis Taklim
sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 harus terdaftar pada kantor Kementerian
Agama
“Saya bingung melihat langkah-langkah yang dilakukan oleh pemerintah
akhir-akhir ini. Kok, sepertinya semua aspek kehidupan dan aktivitas dari
masyarakat mau diatur dan akan dibiayai oleh pemerintah,†keluh Anwar, malam
tadi, Sabtu (30/11).
Anwar menanyakan cara-cara itu, apakah baik untuk perkembangan suatu
masyarakat. Sebaliknya, dia khawatir justru kebijakan mantan wakil panglima TNI
itu akan memasung inovasi dan kreativitas masyarakat.
Anwar mengatakan pemerintah seolah-olah ingin mengatur setiap aspek kehidupan
masyarakat. Menurut Anwar, bisa jadi masyarakat khususnya umat Islam kecewa
karena merasa kebebasan mereka dikekang.
Dia meminta pemerintah bijaksana dalam membuat suatu kebijakan. Bagi Anwar,
tak semua permasalahan dapat diselesaikan lewat jalur hukum.
Cara dialogis dan persuasif serta mempergunakan metode pelibatan dan
partisipasi dari masyarakat dalam mewujudkan apa yang diinginkan oleh
pemerintah, menurut Anwar, jauh lebih ampuh dan berdampak lebih baik.
Terlepas dari itu, Anwar mengaku ingin citra pemerintah bagus di mata
masyarakat. Karena itu, dia berharap pemerintah bisa menempatkan dirinya
sebagai abdi masyarakat.
“Terus terang saya sangat menginginkan image dari masyarakat terhadap
pemerintah itu hendaknya benar-benar baik,†tegasnya.
“Oleh karena itu sosok yang harus ditampilkan oleh pemerintah bukan sebagai
penguasa tapi sebagai abdi masyarakat agar rakyat dan masyarakat luas bisa
hidup dengan tenang aman dan damai,†tutupnya. (sta/rmol/pojoksatu/kpc)