30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Abu Janda dan Ustaz Maheer Saling Lapor

PEGIAT media sosial, Permadi Arya alias Abu
Janda menilai, teroris mempunyai agama, yakni agama Islam.

“Jangan ngomong terorisme tidak punya agama, terorisme punya agama,
agamanya Islam, gurunya si Maher,” ujar Abu Janda dilansir dari video yang
diunggah di akun instagramnya, @permadiaktivis2.

Abu Janda mempolisikan Ustaz Maheer Al Thuwailibi atas dugaan ujaran
kebencian. Menurut Abu Janda, Maheer mengancam membunuhnya.

“Saya baru selesai melaporkan Ustadz Radikal Maaher (Soni Eranata) atas
ancaman pembunuhan,” ujar Abu Janda.

Abu Janda menyebut, Maheer sebagai Islam radikal yang memerintahkan
jamaahnya untuk membunuhnya.

“Maheer ini adalah bukti Islam Radikal itu ADA, dia serukan saya & bu
Sukma dibunuh berdasarkan fiqih (hukum) islam. Nyuruh bunuh orang atas dasar
ajaran islam. Teroris lahir dari jamaah yang dengar dakwah ustadz seperti ini,”
katanya.

Menurut Abu Janda, Maheer telah memerintahkan ujaran kebencian itu sebanyak
tiga kali. Pernyataan itu, kata Abu Janda, disampaikan lewat cuitan serta video
yang diunggah di akun twitter.

Baca Juga :  Proses Pengadaan Vaksin dan APD Akuntabel, Tepat Sasaran, Aman dan Efe

Laporan Abu Janda  diterima
kepolisian dengan nomor laporan LP/B/1007/XI/2019/BARESKRIM. Maher dilaporkan
dengan Pasal 28 dan 29 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ustaz Maheer At-Thuwailibi melapor balik pegiat media sosial Permadi Arya
alias Abu Janda atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

“Saya melakukan laporan kepada Bareskrim Polri atas tindakan dugaan kuat
tuduhan keji dan fitnah yang dilakukan oleh Abu Janda alias Permadi Arya, di
mana beliau di ruang publik Abu Janda alias Permadi Arya ini melakukan tuduhan
fitnah terhadap statement saya di Twitter dan ceramah ceramah saya terkait
dengan hukum fikih Islam bagi penista agama,” kata Maaher di Bareskrim, Mabes
Polri, Jakarta, Sabtu (30/11).

Menurut Maheer, apa yang disampaikan olehnya adalah hukum fiqih Islam. Yang
mana, dalam Islam ada hukuman mati bagi penista agama. Maheer membantah
mengajak jamaah untuk membunuh Abu Janda.

“Jadi dalam agama Islam yang saya pelajari dan saya yakini, menurut 4 imam
mazhab bahwa penista agama siapapun dia, dalam perspektif fikih Islam hukumnya
dibunuh. Bukan berarti saya sedang mengajak umat, publik untuk membunuh dia
atau orang tertentu, tidak. Nggak mungkin ya saya ingin melakukan pembunuhan
atau apalagi terang-terangan, di tempat yang terbuka di ruang publik, apalagi
kita di negara Indonesia adalah negara yang negara hukum negara konstitusi. Itu
nggak mungkin, nggak masuk akal,” ujar Maheer.

Baca Juga :  Back Up Tim Resmob, Kapolsek Seruyan Tengah Jemput DPO

Maheer menilai, Abu Janda tidak saja melakukan fitnah dan pencemaran nama
baik, Abu Janda juga telah menistakan Islam dengan menyebut teroris beragama
Islam.

“Tuduhan dia dan fitnah dia, kemudian dia menuduh saya guru teroris.
kemudian dia melakukan penistaan agama, dia mengatakan di akun Instagram nya di
video atau vlog yang dia posting di akun Instagram pribadinya, bahwa teroris
itu punya agama, dan agamanya adalah Islam,” kata Maheer

“Ini jelas penistaan agama, melanggar undang-undang negara republik Indonesia
pasal 156 A KUHP,” sambungnya.

Laporan ini teregister dengan nomor STTL/555/XI/2019/BARESKRIM tangga; 30
November 2019. (dal/fin/kpc)

PEGIAT media sosial, Permadi Arya alias Abu
Janda menilai, teroris mempunyai agama, yakni agama Islam.

“Jangan ngomong terorisme tidak punya agama, terorisme punya agama,
agamanya Islam, gurunya si Maher,” ujar Abu Janda dilansir dari video yang
diunggah di akun instagramnya, @permadiaktivis2.

Abu Janda mempolisikan Ustaz Maheer Al Thuwailibi atas dugaan ujaran
kebencian. Menurut Abu Janda, Maheer mengancam membunuhnya.

“Saya baru selesai melaporkan Ustadz Radikal Maaher (Soni Eranata) atas
ancaman pembunuhan,” ujar Abu Janda.

Abu Janda menyebut, Maheer sebagai Islam radikal yang memerintahkan
jamaahnya untuk membunuhnya.

“Maheer ini adalah bukti Islam Radikal itu ADA, dia serukan saya & bu
Sukma dibunuh berdasarkan fiqih (hukum) islam. Nyuruh bunuh orang atas dasar
ajaran islam. Teroris lahir dari jamaah yang dengar dakwah ustadz seperti ini,”
katanya.

Menurut Abu Janda, Maheer telah memerintahkan ujaran kebencian itu sebanyak
tiga kali. Pernyataan itu, kata Abu Janda, disampaikan lewat cuitan serta video
yang diunggah di akun twitter.

Baca Juga :  Proses Pengadaan Vaksin dan APD Akuntabel, Tepat Sasaran, Aman dan Efe

Laporan Abu Janda  diterima
kepolisian dengan nomor laporan LP/B/1007/XI/2019/BARESKRIM. Maher dilaporkan
dengan Pasal 28 dan 29 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ustaz Maheer At-Thuwailibi melapor balik pegiat media sosial Permadi Arya
alias Abu Janda atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

“Saya melakukan laporan kepada Bareskrim Polri atas tindakan dugaan kuat
tuduhan keji dan fitnah yang dilakukan oleh Abu Janda alias Permadi Arya, di
mana beliau di ruang publik Abu Janda alias Permadi Arya ini melakukan tuduhan
fitnah terhadap statement saya di Twitter dan ceramah ceramah saya terkait
dengan hukum fikih Islam bagi penista agama,” kata Maaher di Bareskrim, Mabes
Polri, Jakarta, Sabtu (30/11).

Menurut Maheer, apa yang disampaikan olehnya adalah hukum fiqih Islam. Yang
mana, dalam Islam ada hukuman mati bagi penista agama. Maheer membantah
mengajak jamaah untuk membunuh Abu Janda.

“Jadi dalam agama Islam yang saya pelajari dan saya yakini, menurut 4 imam
mazhab bahwa penista agama siapapun dia, dalam perspektif fikih Islam hukumnya
dibunuh. Bukan berarti saya sedang mengajak umat, publik untuk membunuh dia
atau orang tertentu, tidak. Nggak mungkin ya saya ingin melakukan pembunuhan
atau apalagi terang-terangan, di tempat yang terbuka di ruang publik, apalagi
kita di negara Indonesia adalah negara yang negara hukum negara konstitusi. Itu
nggak mungkin, nggak masuk akal,” ujar Maheer.

Baca Juga :  Back Up Tim Resmob, Kapolsek Seruyan Tengah Jemput DPO

Maheer menilai, Abu Janda tidak saja melakukan fitnah dan pencemaran nama
baik, Abu Janda juga telah menistakan Islam dengan menyebut teroris beragama
Islam.

“Tuduhan dia dan fitnah dia, kemudian dia menuduh saya guru teroris.
kemudian dia melakukan penistaan agama, dia mengatakan di akun Instagram nya di
video atau vlog yang dia posting di akun Instagram pribadinya, bahwa teroris
itu punya agama, dan agamanya adalah Islam,” kata Maheer

“Ini jelas penistaan agama, melanggar undang-undang negara republik Indonesia
pasal 156 A KUHP,” sambungnya.

Laporan ini teregister dengan nomor STTL/555/XI/2019/BARESKRIM tangga; 30
November 2019. (dal/fin/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru