Lindungi Kesehatan Peserta Didik dan Seluruh Tenaga Pendidik dari Paparan Asap Karhutla

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Lamandau. Melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) resmi mengeluarkan surat imbauan penggunaan masker bagi seluruh warga sekolah. Mulai dari tingkat TK/PAUD, SD, hingga SMP, baik negeri maupun swasta di wilayah Kabupaten Lamandau.

Langkah ini diambil guna mengantisipasi ancaman kesehatan akibat fenomena kabut asap yang dipicu oleh kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah Kabupaten Lamandau dan sekitarnya.

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lamandau, Loren Oktoberi Tahan, menegaskan bahwa penurunan kualitas udara akibat kabut asap dapat berdampak buruk pada kesehatan, khususnya sistem pernapasan bagi para siswa, guru, maupun tenaga kependidikan.

“Kami mengimbau seluruh pihak sekolah untuk memperketat protokol kesehatan di lingkungan sekolah demi melindungi kesehatan anak-anak dan seluruh tenaga pendidik dari paparan asap karhutla,” ujar Loren Oktoberi Tahan saat dikonfirmasi, Sabtu (22/8).

Baca Juga :  Hasilkan SDM Berkualitas, Berkarakter dan Berbudaya untuk Masa Depan

Dalam surat edaran resmi bernomor 420/215/VIII/DIKBUD/2026 yang diterbitkan tertanggal 21 Agustus 2026 tersebut, Disdikbud Kabupaten Lamandau menyampaikan lima poin utama penanganan dan penyesuaian aktivitas belajar-mengajar :

* Penggunaan Masker: Seluruh siswa, guru, dan tenaga kependidikan diwajibkan memakai masker selama berada di lingkungan sekolah maupun saat perjalanan menuju dan pulang sekolah.

* Pembatasan Aktivitas Luar Ruangan: Mengurangi kegiatan pembelajaran dan aktivitas fisik di luar ruangan apabila kualitas udara dinyatakan tidak sehat oleh instansi berwenang.

Electronic money exchangers listing

* Penyediaan Sarana Kebersihan: Sekolah diminta menyediakan sarana cuci tangan dan senantiasa menjaga kebersihan lingkungan sekolah.

* Penanganan Kesehatan: Segera merujuk siswa atau tenaga pendidik yang mengalami gangguan kesehatan akibat dampak asap (seperti sesak napas, batuk, atau iritasi mata) ke fasilitas kesehatan terdekat.

Baca Juga :  Hujan Deras Tak Hentikan Festival Babukung 2025, Ribuan Warga Padati Nanga Bulik

* Koordinasi Aktif: Menginstruksikan pihak sekolah untuk terus berkoordinasi dengan puskesmas setempat dan instansi terkait untuk memantau perkembangan kualitas udara serta kondisi kesehatan warga sekolah.

“Kami Disdikbud Lamandau berharap dengan berjalannya langkah antisipatif ini, proses kegiatan belajar mengajar dapat tetap berlangsung aman tanpa mengabaikan aspek kesehatan peserta didik,” tandasnya. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Lamandau. Melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) resmi mengeluarkan surat imbauan penggunaan masker bagi seluruh warga sekolah. Mulai dari tingkat TK/PAUD, SD, hingga SMP, baik negeri maupun swasta di wilayah Kabupaten Lamandau.

Langkah ini diambil guna mengantisipasi ancaman kesehatan akibat fenomena kabut asap yang dipicu oleh kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah Kabupaten Lamandau dan sekitarnya.

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lamandau, Loren Oktoberi Tahan, menegaskan bahwa penurunan kualitas udara akibat kabut asap dapat berdampak buruk pada kesehatan, khususnya sistem pernapasan bagi para siswa, guru, maupun tenaga kependidikan.

Electronic money exchangers listing

“Kami mengimbau seluruh pihak sekolah untuk memperketat protokol kesehatan di lingkungan sekolah demi melindungi kesehatan anak-anak dan seluruh tenaga pendidik dari paparan asap karhutla,” ujar Loren Oktoberi Tahan saat dikonfirmasi, Sabtu (22/8).

Baca Juga :  Hasilkan SDM Berkualitas, Berkarakter dan Berbudaya untuk Masa Depan

Dalam surat edaran resmi bernomor 420/215/VIII/DIKBUD/2026 yang diterbitkan tertanggal 21 Agustus 2026 tersebut, Disdikbud Kabupaten Lamandau menyampaikan lima poin utama penanganan dan penyesuaian aktivitas belajar-mengajar :

* Penggunaan Masker: Seluruh siswa, guru, dan tenaga kependidikan diwajibkan memakai masker selama berada di lingkungan sekolah maupun saat perjalanan menuju dan pulang sekolah.

* Pembatasan Aktivitas Luar Ruangan: Mengurangi kegiatan pembelajaran dan aktivitas fisik di luar ruangan apabila kualitas udara dinyatakan tidak sehat oleh instansi berwenang.

* Penyediaan Sarana Kebersihan: Sekolah diminta menyediakan sarana cuci tangan dan senantiasa menjaga kebersihan lingkungan sekolah.

* Penanganan Kesehatan: Segera merujuk siswa atau tenaga pendidik yang mengalami gangguan kesehatan akibat dampak asap (seperti sesak napas, batuk, atau iritasi mata) ke fasilitas kesehatan terdekat.

Baca Juga :  Hujan Deras Tak Hentikan Festival Babukung 2025, Ribuan Warga Padati Nanga Bulik

* Koordinasi Aktif: Menginstruksikan pihak sekolah untuk terus berkoordinasi dengan puskesmas setempat dan instansi terkait untuk memantau perkembangan kualitas udara serta kondisi kesehatan warga sekolah.

“Kami Disdikbud Lamandau berharap dengan berjalannya langkah antisipatif ini, proses kegiatan belajar mengajar dapat tetap berlangsung aman tanpa mengabaikan aspek kesehatan peserta didik,” tandasnya. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru