Pemkab Lamandau Resmi Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO — Pemerintah Kabupaten Lamandau resmi menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) serta Kekeringan. Penetapan ini berlaku efektif mulai 4 Agustus hingga 1 November 2026 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lamandau Nomor: 188.45/235/VIII/HUK/2026.

Menindaklanjuti keputusan tersebut, Bupati Lamandau Dr. Rizky Aditya Putra, menerbitkan Surat Edaran Nomor: 000/2/VIII/BPBD/2026 mengenai imbauan pencegahan karhutla dan antisipasi kekeringan di wilayah Lamandau.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lamandau, Hendikel. Menegaskan bahwa pencegahan karhutla dan penanganan dampak kekeringan tidak bisa dilakukan sendirian, melainkan butuh keterlibatan aktif semua pihak.

“Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, unsur pimpinan wilayah hingga desa, serta dunia usaha untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Lamandau,” ujar Hendikel pada Jumat (14/8/2026).

Baca Juga :  PATUT DICONTOH! Gotong Royong Bersihkan Parit untuk Ciptakan Lingkungan Bersih dan Sehat

Dalam keterangannya. Hendikel meminta seluruh Camat, Kepala Desa, dan Lurah se-Kabupaten Lamandau untuk aktif memantau aktivitas warga, terutama terkait pembukaan lahan perkebunan.

Selain itu, ia menegaskan bahwa pelaku usaha di sektor perkebunan, pertambangan, maupun kehutanan memiliki kewajiban untuk menjaga area konsesinya masing-masing dari bahaya kebakaran, sekaligus membantu penanganan jika timbul titik api di sekitar wilayah operasi mereka.

Bagi masyarakat luas, terdapat beberapa penekanan penting yang disampaikan:

Electronic money exchangers listing

* Masyarakat dilarang keras membuka hutan dan lahan dengan cara membakar.

* Warga diminta tidak membuang puntung rokok sembarangan serta memastikan sisa api dari aktivitas perkemahan atau memancing telah padam sepenuhnya.

* Warga diimbau menghemat pemakaian air bersih dan merawat sumber daya air yang ada.

Baca Juga :  Sesuai Janji, Bupati Rizky Aditya Serahkan Dana Kompensasi PT SLR ke Warga Tiga Desa

“Masyarakat dilarang keras membuka hutan dan lahan dengan cara membakar. Selain itu, masyarakat diminta aktif melaporkan kejadian karhutla,” tutur Hendikel.

Mengantisipasi krisis air bersih selama masa kekeringan. Hendikel menjelaskan bahwa masyarakat yang membutuhkan pasokan air dapat mengajukan surat permohonan resmi kepada BPBD Kabupaten Lamandau.

Pihaknya juga telah menyiagakan tim tanggap darurat yang siap merespons laporan warga dengan cepat.

“Kami BPBD Kabupaten Lamandau telah menyiapkan layanan tanggap darurat bagi masyarakat yang membutuhkan penanganan segera terkait karhutla maupun bantuan air bersih. Masyarakat dapat menghubungi Nomor Darurat Bencana di 0822 6212 1313 atau melalui Layanan Darurat 112,” tandasnya. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO — Pemerintah Kabupaten Lamandau resmi menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) serta Kekeringan. Penetapan ini berlaku efektif mulai 4 Agustus hingga 1 November 2026 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lamandau Nomor: 188.45/235/VIII/HUK/2026.

Menindaklanjuti keputusan tersebut, Bupati Lamandau Dr. Rizky Aditya Putra, menerbitkan Surat Edaran Nomor: 000/2/VIII/BPBD/2026 mengenai imbauan pencegahan karhutla dan antisipasi kekeringan di wilayah Lamandau.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lamandau, Hendikel. Menegaskan bahwa pencegahan karhutla dan penanganan dampak kekeringan tidak bisa dilakukan sendirian, melainkan butuh keterlibatan aktif semua pihak.

Electronic money exchangers listing

“Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, unsur pimpinan wilayah hingga desa, serta dunia usaha untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Lamandau,” ujar Hendikel pada Jumat (14/8/2026).

Baca Juga :  PATUT DICONTOH! Gotong Royong Bersihkan Parit untuk Ciptakan Lingkungan Bersih dan Sehat

Dalam keterangannya. Hendikel meminta seluruh Camat, Kepala Desa, dan Lurah se-Kabupaten Lamandau untuk aktif memantau aktivitas warga, terutama terkait pembukaan lahan perkebunan.

Selain itu, ia menegaskan bahwa pelaku usaha di sektor perkebunan, pertambangan, maupun kehutanan memiliki kewajiban untuk menjaga area konsesinya masing-masing dari bahaya kebakaran, sekaligus membantu penanganan jika timbul titik api di sekitar wilayah operasi mereka.

Bagi masyarakat luas, terdapat beberapa penekanan penting yang disampaikan:

* Masyarakat dilarang keras membuka hutan dan lahan dengan cara membakar.

* Warga diminta tidak membuang puntung rokok sembarangan serta memastikan sisa api dari aktivitas perkemahan atau memancing telah padam sepenuhnya.

* Warga diimbau menghemat pemakaian air bersih dan merawat sumber daya air yang ada.

Baca Juga :  Sesuai Janji, Bupati Rizky Aditya Serahkan Dana Kompensasi PT SLR ke Warga Tiga Desa

“Masyarakat dilarang keras membuka hutan dan lahan dengan cara membakar. Selain itu, masyarakat diminta aktif melaporkan kejadian karhutla,” tutur Hendikel.

Mengantisipasi krisis air bersih selama masa kekeringan. Hendikel menjelaskan bahwa masyarakat yang membutuhkan pasokan air dapat mengajukan surat permohonan resmi kepada BPBD Kabupaten Lamandau.

Pihaknya juga telah menyiagakan tim tanggap darurat yang siap merespons laporan warga dengan cepat.

“Kami BPBD Kabupaten Lamandau telah menyiapkan layanan tanggap darurat bagi masyarakat yang membutuhkan penanganan segera terkait karhutla maupun bantuan air bersih. Masyarakat dapat menghubungi Nomor Darurat Bencana di 0822 6212 1313 atau melalui Layanan Darurat 112,” tandasnya. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru