Modus pemalsuan buku KIR bukan hal baru. Sayangnya, Kementerian
Perhubungan (Kemenhub) baru akan mengeluarkan perubahan besar atas persoalan
ini tahun depan. Rencananya, pemerintah bakal mengganti buku KIR dengan model
yang susah dipalsu.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menuturkan,
terhitung mulai 1 Januari 2020, pihaknya akan memberlakukan kartu uji KIR
kendaraan bermotor baru. Buku yang diberi nama Bukti Lulus Uji Elektronik
(BLUe) itu bakal dilengkapi chip.
Chip ini, kata dia, tidak bisa dibaca oleh sembarang orang.
Hanya dapat diterjemahkan oleh handphone khusus yang akan diberikan kepada masing-masing
dinas perhubungan.
“BLUe ini dilengkapi dengan chip yang berisikan tentang data
kendaraan. Jadi dengan adanya chip ini nantinya pemalsuan seperti saat ini
tidak terjadi kembali,†ujarnya di Jakarta, kemarin (21/11).
Lebih jauh, Budi menjelaskan, kartu BLUe akan diterbitkan oleh
Ditjen Perhubungan Darat dan didistribusikan kepada Dinas Perhubungan Kabupaten
dan Kota. Dalam penerbitannya, ada pengenaan biaya pengganti uang cetak kartu
sebesar Rp 25 ribu per kartu sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Saat ini, lanjut dia, sudah ada 72 Dishub yang memulai KIR
kendaraan bermotor dengan Kartu BLUE. Diantaranya, adalah Dishub Kabupaten
Purwokerto, Banyumas, dan Ponorogo.
“Begitu kendaraan melakukan uji kir di tempat pengujian, secara
otomatis datanya akan masuk dan termonitor di Ditjen Perhubungan Darat,â€
ungkapnya. Dengan begitu, maka monitoring kendaraan yang sudah melakukan uji
kir dan yang belum akan terawasi dengan baik.
Diakuinya, selama ini buku KIR memang mempunyai banyak
kelemahan. Salah satunya, tidak adanya pengaman sehingga mudah dipalsukan.
Mulai dari jenis bukunya sampai isi yang ada di dalamnya.
“Karenanya sering ditemui bukunya asli namun isinya palsu.
Begitu pun sebaliknya. Itu sangat merugikan banyak pihak,â€keluhnya. Salah
satunya, truk-truk over dimensi dan overload (odol) yang kerap jadi biang
kecelakaan di jalan.
Dalam kesempatan tersebut, Budi juga menyinggung soal pelaksana
uji KIR kendaraan bermotor. Dari 430 lokasi, baru sekitar 200 yang telah
memenuhi syarat sebagai lembaga penguji. Dia menegaskan, tempat uji kir harus
memenuhi syarat yang sudah ditetapkan. Yaitu, terakreditasi, penguji
tersertifikasi, dan peralatannya sudah dikalibrasi.
Bila persyaratan tersebut belum dipenuhi, maka tempat uji KIR
tidak boleh melakukan pengujian kendaraan bermotor. Pihaknya pun telah
mendorong pemerintah daerah mau berinvestasi untuk penyelenggaraan uji KIR ini.(jpc)