PALANGKA RAYA – Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal
Jaladri dalam memberantas narkoba, berkomitmen
tidak pandang bulu dan ingin memberantas jaringan narkoba yang ada di Palangka
Raya.
Terkait pelaku yang berinisial BS, Anggota Polda Kalteng yang
diringkus oleh Satresnarkoba Palangka Raya dan ditetapkan sebagai tersangka
karena terbukti positif menggunakan narkoba pada Senin (11/11), Jaladri
menuturkan akan menindak tegas siapapun pelaku yang terlibat dalam kasus
narkoba.
“Tidak pandang bulu siapapun itu, walaupun itu anggota akan
kita tindak. Itu perintah dari Kapolri dan Kapolda,” tegasnya pada rilis
narkoba yang digelar di Mapolresta Palangka Raya, Senin (1811) siang.
Ia juga menjelaskan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka
dan akan tetap ditindak lanjuti.
“BS sudah berstatus tersangka, Akan kita dalami lagi yang
bersangkutan sebagai apa,” tambahnya. (ard)