PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – DPRD Kota Palangka Raya menyoroti belum optimalnya pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari pemanfaatan videotron. Karena itu, DPRD mendorong Pemerintah Kota Palangka Raya segera menyelesaikan regulasi teknis yang diperlukan agar potensi pendapatan tersebut dapat direalisasikan. Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, Selasa (14/7/2026).
Subandi menjelaskan, salah satu kendala utama belum terserapnya potensi pendapatan dari sektor videotron adalah belum lengkapnya aturan teknis sebagai turunan dari regulasi yang telah ada.
“Untuk Kominfo terkait videotron, potensi pendapatan itu belum terserap karena aturannya belum lengkap. Kami mendorong agar Peraturan Wali Kota segera diselesaikan,” ujarnya.
Menurutnya, regulasi dasar sebenarnya telah tersedia melalui peraturan daerah. Namun, implementasinya masih membutuhkan aturan teknis yang lebih rinci melalui Peraturan Wali Kota (Perwali), disertai dukungan sarana dan prasarana agar dapat berjalan secara maksimal.
“Perdanya sudah ada, tetapi masih perlu aturan teknis berupa perwali dan dukungan sarana prasarana agar bisa dijalankan secara maksimal,” katanya.
Selain persoalan regulasi, DPRD juga menilai perlunya koordinasi yang lebih kuat antarorganisasi perangkat daerah (OPD) dalam upaya mengoptimalkan PAD. Dengan dukungan aturan dan fasilitas yang memadai, potensi pendapatan dari sektor videotron maupun sumber lainnya diharapkan dapat memberikan kontribusi lebih besar terhadap kas daerah.
DPRD berharap hambatan yang saat ini dihadapi OPD penghasil PAD dapat segera diselesaikan sehingga target pendapatan daerah pada 2026 dapat tercapai. (adr)
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – DPRD Kota Palangka Raya menyoroti belum optimalnya pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari pemanfaatan videotron. Karena itu, DPRD mendorong Pemerintah Kota Palangka Raya segera menyelesaikan regulasi teknis yang diperlukan agar potensi pendapatan tersebut dapat direalisasikan. Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, Selasa (14/7/2026).
Subandi menjelaskan, salah satu kendala utama belum terserapnya potensi pendapatan dari sektor videotron adalah belum lengkapnya aturan teknis sebagai turunan dari regulasi yang telah ada.
“Untuk Kominfo terkait videotron, potensi pendapatan itu belum terserap karena aturannya belum lengkap. Kami mendorong agar Peraturan Wali Kota segera diselesaikan,” ujarnya.
Menurutnya, regulasi dasar sebenarnya telah tersedia melalui peraturan daerah. Namun, implementasinya masih membutuhkan aturan teknis yang lebih rinci melalui Peraturan Wali Kota (Perwali), disertai dukungan sarana dan prasarana agar dapat berjalan secara maksimal.
“Perdanya sudah ada, tetapi masih perlu aturan teknis berupa perwali dan dukungan sarana prasarana agar bisa dijalankan secara maksimal,” katanya.
Selain persoalan regulasi, DPRD juga menilai perlunya koordinasi yang lebih kuat antarorganisasi perangkat daerah (OPD) dalam upaya mengoptimalkan PAD. Dengan dukungan aturan dan fasilitas yang memadai, potensi pendapatan dari sektor videotron maupun sumber lainnya diharapkan dapat memberikan kontribusi lebih besar terhadap kas daerah.
DPRD berharap hambatan yang saat ini dihadapi OPD penghasil PAD dapat segera diselesaikan sehingga target pendapatan daerah pada 2026 dapat tercapai. (adr)