SAMPIT, PROKALTENG.CO– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) bersama DPRD Kotim. Resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan tersebut menjadi penanda berakhirnya siklus pengelolaan keuangan daerah. Sekaligus memperkuat komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.
Persetujuan bersama itu ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Kotim yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kotim, Juliansyah, Senin (6/7). Rapat tersebut juga dihadiri jajaran anggota DPRD serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Bupati Kotim Halikinnor menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi yang terjalin selama proses pembahasan hingga raperda tersebut akhirnya disetujui bersama.
“Kesepakatan ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel dan bertanggung jawab,” ujar Halikinnor.
Ia menjelaskan. Persetujuan terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan tahapan akhir dari proses pengelolaan keuangan daerah dalam satu tahun anggaran. Menurutnya, proses tersebut menjadi bagian penting dalam penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
“Berkat kerja keras, sinergi, serta berbagai masukan konstruktif selama pembahasan, raperda ini akhirnya dapat disepakati bersama,” katanya.
Dalam dokumen pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025, realisasi pendapatan daerah mencapai Rp2,06 triliun atau 92,76 persen dari target sebesar Rp2,22 triliun.
Sementara itu, realisasi belanja daerah tercatat Rp2,12 triliun atau 89,16 persen dari target Rp2,38 triliun. Adapun pembiayaan daerah netto terealisasi sebesar Rp237,74 miliar atau 100,01 persen dari target yang telah ditetapkan.
Selain itu, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) mencapai Rp171,39 miliar atau 232,55 persen dari target sebesar Rp73,70 miliar.
Halikinnor menegaskan berbagai catatan, evaluasi, dan rekomendasi yang disampaikan DPRD akan menjadi bahan perbaikan bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran maupun pelayanan kepada masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Kotim, lanjutnya, berkomitmen memperkuat kinerja birokrasi, meningkatkan efektivitas penyerapan anggaran, serta memastikan setiap program pembangunan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kami berkomitmen terus memperbaiki berbagai kelemahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mengoptimalkan pengelolaan anggaran agar mampu mendorong kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan,” tegasnya.
Usai memperoleh persetujuan bersama DPRD, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah, untuk menjalani proses evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Halikinnor berharap sinergi yang telah terbangun antara eksekutif dan legislatif terus terjaga demi mengawal pembangunan daerah yang berkesinambungan.
“Mari kita jadikan hasil evaluasi ini sebagai motivasi untuk terus bekerja lebih baik demi kemajuan Kabupaten Kotawaringin Timur yang kita cintai bersama,” pungkasnya.(bah/kpg)


