34.2 C
Jakarta
Wednesday, October 30, 2024

Tak Punya KTP Asli, Daftar CPNS 2019 Boleh Pakai Suket

JELANG pembukaan pendaftaran CPNS 2019, portal LAPOR BKN menerima banyak pertanyaan
seputar persyaratan pendaftaran. Paling banyak terkait penggunaan Surat
Keterangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau KTP sementara.

Pertanyaan lainnya, seperti penggunaan Surat
Keterangan Lulus (SKL), persoalan akreditasi Perguruan Tinggi dan Program
Studi, Ijazah hilang, Surat Tanda Registrasi (STR) masih dalam tahap proses
atau sedang diperpanjang, hingga penggunaan ijazah bagi lulusan luar negeri.

Menanggapi itu, Kepala BKN Bima Haria
Wibisana menyampaikan, calon pelamar yang belum mendapatkan KTP asli,
diperbolehkan melampirkan KTP sementara atau yang sering disebut Surat
Keterangan (Suket).

“Kalau belum ada KTP
asli, bisa pakai Suket,” ujarnya, Minggu (3/11).

Sejurus itu, Kepala Biro Humas BKN Mohammad
Ridwan menambahkan, sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019, pelamar yang mendaftar pada formasi
jabatan tenaga kesehatan wajib melampirkan STR (bukan internship), sesuai
jabatan yang dilamar dan masih berlaku pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan
tanggal masa berlaku pada STR.

Baca Juga :  DPR Setujui Anggaran KPU, Bawaslu, dan DKPP Ditambah

Persyaratan STR tersebut dikecualikan pada
beberapa kualifikasi pendidikan, di antaranya kualifikasi pendidikan S-1/D-IV
Biologi/Profesi Dokter Hewan untuk jabatan Entomolog Kesehatan Ahli, D-III
Entomologi/Biologi/Kesehatan Hewan pada jabatan Entomolog Kesehatan Terampil,
S-1 Biologi/Kimia/Teknik Kimia pada jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan
Ahli, dan S-1 Teknik Lingkungan pada jabatan Sanitarian Ahli.

Ridwan melanjutkan, calon pelamar formasi
umum merupakan lulusan SMA/sederajat yang terdaftar di Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan, dan/atau Kementerian Agama, serta lulusan Perguruan Tinggi
Dalam Negeri, di mana baik Perguruan Tinggi dan Program Studinya terakreditasi
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan/atau
Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan.

Kemudian, untuk formasi khusus cumlaude,
selain merupakan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, calon pelamar lulusan
Perguruan Tinggi Luar Negeri juga dapat mendaftar, setelah mendapat penyetaraan
ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara
cumlaude, dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan tinggi. 

Baca Juga :  Semua Penyelenggara Pilkada Akan di Tes Rapid Ulang

“Bagi lulusan Perguruan
Tinggi Luar Negeri yang mendaftar diaspora, penyetaraan ijazah dapat dilakukan
setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus akhir oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi,” ujar Ridwan.

Sementara itu, untuk
penggunaan Surat Keterangan Lulus (SKL), calon pelamar dapat menunggu
pengumuman resmi masing-masing instansi yang memberikan informasi detail
tentang persyaratan pendaftaran, serta dapat menghubungi helpdesk atau call
center instansi mengenai persoalan ijazah hilang. 
(esy/jpnn)

JELANG pembukaan pendaftaran CPNS 2019, portal LAPOR BKN menerima banyak pertanyaan
seputar persyaratan pendaftaran. Paling banyak terkait penggunaan Surat
Keterangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau KTP sementara.

Pertanyaan lainnya, seperti penggunaan Surat
Keterangan Lulus (SKL), persoalan akreditasi Perguruan Tinggi dan Program
Studi, Ijazah hilang, Surat Tanda Registrasi (STR) masih dalam tahap proses
atau sedang diperpanjang, hingga penggunaan ijazah bagi lulusan luar negeri.

Menanggapi itu, Kepala BKN Bima Haria
Wibisana menyampaikan, calon pelamar yang belum mendapatkan KTP asli,
diperbolehkan melampirkan KTP sementara atau yang sering disebut Surat
Keterangan (Suket).

“Kalau belum ada KTP
asli, bisa pakai Suket,” ujarnya, Minggu (3/11).

Sejurus itu, Kepala Biro Humas BKN Mohammad
Ridwan menambahkan, sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019, pelamar yang mendaftar pada formasi
jabatan tenaga kesehatan wajib melampirkan STR (bukan internship), sesuai
jabatan yang dilamar dan masih berlaku pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan
tanggal masa berlaku pada STR.

Baca Juga :  DPR Setujui Anggaran KPU, Bawaslu, dan DKPP Ditambah

Persyaratan STR tersebut dikecualikan pada
beberapa kualifikasi pendidikan, di antaranya kualifikasi pendidikan S-1/D-IV
Biologi/Profesi Dokter Hewan untuk jabatan Entomolog Kesehatan Ahli, D-III
Entomologi/Biologi/Kesehatan Hewan pada jabatan Entomolog Kesehatan Terampil,
S-1 Biologi/Kimia/Teknik Kimia pada jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan
Ahli, dan S-1 Teknik Lingkungan pada jabatan Sanitarian Ahli.

Ridwan melanjutkan, calon pelamar formasi
umum merupakan lulusan SMA/sederajat yang terdaftar di Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan, dan/atau Kementerian Agama, serta lulusan Perguruan Tinggi
Dalam Negeri, di mana baik Perguruan Tinggi dan Program Studinya terakreditasi
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan/atau
Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan.

Kemudian, untuk formasi khusus cumlaude,
selain merupakan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, calon pelamar lulusan
Perguruan Tinggi Luar Negeri juga dapat mendaftar, setelah mendapat penyetaraan
ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara
cumlaude, dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan tinggi. 

Baca Juga :  Semua Penyelenggara Pilkada Akan di Tes Rapid Ulang

“Bagi lulusan Perguruan
Tinggi Luar Negeri yang mendaftar diaspora, penyetaraan ijazah dapat dilakukan
setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus akhir oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi,” ujar Ridwan.

Sementara itu, untuk
penggunaan Surat Keterangan Lulus (SKL), calon pelamar dapat menunggu
pengumuman resmi masing-masing instansi yang memberikan informasi detail
tentang persyaratan pendaftaran, serta dapat menghubungi helpdesk atau call
center instansi mengenai persoalan ijazah hilang. 
(esy/jpnn)

Terpopuler

Artikel Terbaru