PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya menghentikan sementara pembangunan sebuah gedung di kawasan Jalan Soekarno setelah ditemukan dugaan belum adanya dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) saat pengawasan lapangan dilakukan pada Senin (18/5/2026).
“Petugas sudah mencoba menghubungi pemilik bangunan untuk meminta menunjukkan dokumen PBG, tetapi yang bersangkutan belum bisa memperlihatkan izin tersebut,” ujar Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto saat dikonfirmasi, Selasa (19/5/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, pemilik bangunan tidak berada di lokasi. Sehingga tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP melakukan upaya klarifikasi melalui sambungan telepon guna meminta dokumen legalitas pembangunan, namun hingga pemeriksaan selesai dokumen yang dimaksud belum dapat ditunjukkan.
“Karena itu, kami mengambil langkah penghentian sementara sampai persyaratan dilengkapi,” kata Berlianto.
Penindakan itu dilakukan mengacu pada sejumlah regulasi. Di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, serta Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2024 mengenai Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.
“Penegakan perda ini bukan semata-mata penindakan, tetapi juga bentuk pembinaan agar setiap pembangunan mematuhi aturan yang berlaku. Kami ingin seluruh pelaku usaha maupun pemilik bangunan memahami pentingnya legalitas,” tegas Berlianto.
Selain memberikan teguran kepada pengawas proyek, petugas juga melakukan pendataan administrasi di lokasi pembangunan dan menerbitkan surat Penindakan Pelanggaran Nomor 331.1/12/BAPPHD/V/2026 sebagai dasar penghentian sementara aktivitas pembangunan hingga seluruh dokumen perizinan dipenuhi.
“Pihak pengawas lapangan kami imbau segera memasang plang nomor PBG serta melengkapi dokumen sesuai ketentuan yang berlaku di Kota Palangka Raya,” pungkasnya. (adr)


