PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Juni Gultom menegaskan bahwa penggunaan lajur jalan khusus (jalur biru), bukan untuk jalur sepeda motor.
Dalam keterangannya, terkait pengecatan lajur khusus di sejumlah ruas jalan raya yang belakangan disorot masyarakat, Juni memastikan area tersebut dirancang sebagai ruang publik yang inklusif.
“Bagi ruas jalan yang luas dan memungkinkan, itu untuk berbagi ruang semua orang. Termasuk yang jalan kaki, lari, pesepeda, dan malah ramah bagi penyandang difabel,” jelas Juni saat diwawancarai awak media, Senin (11/5/26).

Ia kembali menegaskan bahwa lajur tersebut murni untuk aktivitas warga dan bukan lintasan kendaraan bermotor. Ia juga melarang keras penggunaan area di pinggir jalan itu sebagai lahan parkir.
“Gak ada, gak boleh parkir di jalan. Kita berbagi ruang bagi semua yang memanfaatkan fasilitas publik kota,” tegasnya.
Kepala Dinas PUPR tersebut juga menerangkan, terkait keluhan masyarakat mengenai minimnya sosialisasi dan warna cat biru yang dinilai cepat pudar atau terkelupas, pemerintah meminta masyarakat untuk bersabar.
Menurutnya, pengerjaan fasilitas tersebut belum sepenuhnya rampung dan saat ini masih berstatus tahap uji coba.
“Karena kan belum selesai. Nanti kita akan buat gambar penanda untuk sepeda, orang lari atau jogging, dan gambar difabel. Ini baru percobaan, nanti kita perbaiki lagi,” paparnya.
Saat disinggung mengenai isu viral di media sosial terkait dugaan penggunaan cat kualitas rendah, pejabat tersebut menyatakan akan segera mengecek langsung ke lapangan.
Adapun anggaran pengecatan lajur khusus ini diketahui bersumber langsung dari pos pemeliharaan jalan di masing-masing ruas jalan.
Pengelolaan dana dikoordinasikan bersama Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) jalan, dengan besaran bervariasi antara Rp100 juta hingga Rp200 juta per ruas jalannya. (her)


