KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO-Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kuala Kapuas menggelar kegiatan penyerahan remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) di rutan kelas IIB Kuala Kapuas.
Kegiatan yang digelar di lapangan kantor rutan kelas IIB Kuala Kapuas, berlangsung dengan khidmat dan penuh rasa syukur bagi para warga binaan terutama yang beragama Muslim.
Kepala Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas Daniel Kristianto dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan yang digelar setiap tahun tersebut, sebagai bentuk memberikan hak dan menjalin silaturami kepada WBP di rutan Kapuas.
Selain itu juga Daniel mengungkapkan pihaknya memberikan remisi kepada WBP sebagai Hak WBP yang telah memenuhi syarat dalam mendapatkan remisi pada hari raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
“Ini juga merupakan hak bagi WBP yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, serta diharapkan dapat menjadi motivasi untuk terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh,”katanya, (24/3/2026).
Melalui pemberian remisi ini, Rutan Kapuas menegaskan komitmennya dalam mendukung sistem pemasyarakatan yang humanis dan berkeadilan, sekaligus memberikan semangat baru bagi WBP untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan siap kembali ke tengah masyarakat.
Penyerahan remisi dilakukan secara langsung oleh Kepala Rutan Kapuas kepada para WBP yang berhak menerima. Pada momen tersebut, sebanyak 220 orang WBP memperoleh Remisi Khusus I (RK I), yaitu pengurangan sebagian masa pidana, sementara 2 orang WBP menerima Remisi Khusus II (RK II).
Dari jumlah penerima RK II tersebut, keduanya langsung dinyatakan bebas pada hari yang sama setelah mendapatkan remisi. Suasana haru dan bahagia pun menyelimuti prosesi tersebut, terlebih bagi WBP yang dapat kembali berkumpul dengan keluarga di hari yang penuh kemenangan.(alx/kpg)
KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO-Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kuala Kapuas menggelar kegiatan penyerahan remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) di rutan kelas IIB Kuala Kapuas.
Kegiatan yang digelar di lapangan kantor rutan kelas IIB Kuala Kapuas, berlangsung dengan khidmat dan penuh rasa syukur bagi para warga binaan terutama yang beragama Muslim.
Kepala Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas Daniel Kristianto dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan yang digelar setiap tahun tersebut, sebagai bentuk memberikan hak dan menjalin silaturami kepada WBP di rutan Kapuas.
Selain itu juga Daniel mengungkapkan pihaknya memberikan remisi kepada WBP sebagai Hak WBP yang telah memenuhi syarat dalam mendapatkan remisi pada hari raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
“Ini juga merupakan hak bagi WBP yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, serta diharapkan dapat menjadi motivasi untuk terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh,”katanya, (24/3/2026).
Melalui pemberian remisi ini, Rutan Kapuas menegaskan komitmennya dalam mendukung sistem pemasyarakatan yang humanis dan berkeadilan, sekaligus memberikan semangat baru bagi WBP untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan siap kembali ke tengah masyarakat.
Penyerahan remisi dilakukan secara langsung oleh Kepala Rutan Kapuas kepada para WBP yang berhak menerima. Pada momen tersebut, sebanyak 220 orang WBP memperoleh Remisi Khusus I (RK I), yaitu pengurangan sebagian masa pidana, sementara 2 orang WBP menerima Remisi Khusus II (RK II).
Dari jumlah penerima RK II tersebut, keduanya langsung dinyatakan bebas pada hari yang sama setelah mendapatkan remisi. Suasana haru dan bahagia pun menyelimuti prosesi tersebut, terlebih bagi WBP yang dapat kembali berkumpul dengan keluarga di hari yang penuh kemenangan.(alx/kpg)