26.5 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

Eksekutif-Legislatif Sepakati KUA-PPAS 2020

PURUK
CAHU
-Pemerintah
Kabupaten dan DPRD Murung Raya (Mura) akhirnya sepakat terhadap rancangan
Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS)
tahun anggaran 2020 melalui rapat paripurna DPRD ke-5 masa sidang III tahun
2019, Rabu kemarin (23/10).

Rapat paripurna kesepakatan
bersama tersebut tercapai setelah Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan
Badan Anggaran (Banggar) DPRD Mura selesai membahas secara bersama rancangan
KUA-PPAS 2020.

Hadir dalam sidang paripurna
itu, Bupati Mura Perdie, Wakil Bupati Rejikinoor, Pj Sekda Nyarutono Tundjan,
Asisten Sekda, dengan pimpinan rapat paripurna Ketua DPRD Mura Doni, SP, MSi,
serta Wakil Ketua II Rahmanto Muhidin, SHi, MH, anggota dewan dan sejumlah
pimpinan OPD.

Baca Juga :  Baru Direhab Rp1,4 Miliar, Dua Blok Petokoan Barito Permai Terbakar

Bupati Perdie mengapresiasi
sidang paripurna penanda tanganan kesepakatan bersama itu untuk dilanjutkan ke
pembahasan TAPD dengan anggota dewan menjadi Perda APBD 2020.

“Saya mengucapkan terima kasih
dan pengharagaan kepada anggota DPRD yang telah membahas secara mendalam
KUA-PPAS 2020 bersama TAPD, sehingga pada hari ini kita dapat melakukan
persetujuan bersama,” terang Bupati dua periode ini.

Masih lanjut Bupati, untuk
mengakomodir dan pembiayaan prioritas pembangunan tahun 2020 telah dituangkan
dalam dokumen KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2020 diantaranya pendapatan daerah
ditetapkan sebesar Rp 1,2 Triliun lebih, setelah itu belanja daerah ditetapkan
sebesar Rp1,2 Triliun lebih dengan posisi 0 persen depisit. Silpa untuk APBD
tahun anggaran 2020 diproyeksikan sebesar Rp8,6 Miliar lebih.

Baca Juga :  Sidak Jalan, Bupati: Ternyata Kerusakannya Sangat Parah

Pendapatan dan belanja daerah
sebagaimana dalam nota kesepakatan KUA dan PPAS tahun 2020 agar dapat dibahas
dan dipertajam oleh TAPD dengan anggota DPRD dalam pembahasan rapat komisi
untuk selanjutnya disepakati bersama antara pihak legislatif dan pihak eksekutif
untuk menjadikan Perda APBD Kabupaten Murung Raya tentang APBD tahun anggaran
2020. (her/ala)

PURUK
CAHU
-Pemerintah
Kabupaten dan DPRD Murung Raya (Mura) akhirnya sepakat terhadap rancangan
Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS)
tahun anggaran 2020 melalui rapat paripurna DPRD ke-5 masa sidang III tahun
2019, Rabu kemarin (23/10).

Rapat paripurna kesepakatan
bersama tersebut tercapai setelah Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan
Badan Anggaran (Banggar) DPRD Mura selesai membahas secara bersama rancangan
KUA-PPAS 2020.

Hadir dalam sidang paripurna
itu, Bupati Mura Perdie, Wakil Bupati Rejikinoor, Pj Sekda Nyarutono Tundjan,
Asisten Sekda, dengan pimpinan rapat paripurna Ketua DPRD Mura Doni, SP, MSi,
serta Wakil Ketua II Rahmanto Muhidin, SHi, MH, anggota dewan dan sejumlah
pimpinan OPD.

Baca Juga :  Baru Direhab Rp1,4 Miliar, Dua Blok Petokoan Barito Permai Terbakar

Bupati Perdie mengapresiasi
sidang paripurna penanda tanganan kesepakatan bersama itu untuk dilanjutkan ke
pembahasan TAPD dengan anggota dewan menjadi Perda APBD 2020.

“Saya mengucapkan terima kasih
dan pengharagaan kepada anggota DPRD yang telah membahas secara mendalam
KUA-PPAS 2020 bersama TAPD, sehingga pada hari ini kita dapat melakukan
persetujuan bersama,” terang Bupati dua periode ini.

Masih lanjut Bupati, untuk
mengakomodir dan pembiayaan prioritas pembangunan tahun 2020 telah dituangkan
dalam dokumen KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2020 diantaranya pendapatan daerah
ditetapkan sebesar Rp 1,2 Triliun lebih, setelah itu belanja daerah ditetapkan
sebesar Rp1,2 Triliun lebih dengan posisi 0 persen depisit. Silpa untuk APBD
tahun anggaran 2020 diproyeksikan sebesar Rp8,6 Miliar lebih.

Baca Juga :  Sidak Jalan, Bupati: Ternyata Kerusakannya Sangat Parah

Pendapatan dan belanja daerah
sebagaimana dalam nota kesepakatan KUA dan PPAS tahun 2020 agar dapat dibahas
dan dipertajam oleh TAPD dengan anggota DPRD dalam pembahasan rapat komisi
untuk selanjutnya disepakati bersama antara pihak legislatif dan pihak eksekutif
untuk menjadikan Perda APBD Kabupaten Murung Raya tentang APBD tahun anggaran
2020. (her/ala)

Terpopuler

Artikel Terbaru