PROKALTENG.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, Yaqut Cholil Qoumas, pada Rabu (25/3).
Ini merupakan pemeriksaan perdana setelah Yaqut kembali ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih, pada Selasa (24/3), setelah sebelumnya diberikan status tahanan rumah.
“Pasca dilakukan pengalihan jenis penahanan kembali ke Rutan KPK, hari ini penyidik langsung menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka sdr YCQ,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (25/3).
Pemeriksaan ini merupakan langkah KPK dalam menyelesaikan penyidikan dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khususnya Ishfah Abidal Aziz.
“Pemeriksaan ini sebagai langkah cepat yang progresif dari penyidik untuk segera melengkapi berkas penyidikan perkara kuota haji ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, pemeriksaan dalam perkara ini juga dibutuhkan untuk terus mendalami dugaan kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang mempunyai peran sentral dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Sementara, Yaqut yang tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.30 WIB dengan mengenakan rompi tahanan hanya melontarkan pernyataan singkat.
Adik dari Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya itu memilih langsung masuk ke ruang pemeriksaan.
“Mohon maaf lahir batin, minal aidin walfaizin. Ja’alanallahu wa iyyakum minal ‘aidin wal faizin,” singkat Yaqut.
Kasus dugaan korupsi kuota haji bermula saat Pemerintah Arab Saudi memberi tambahan kuota haji sebanyak 8.000 untuk Indonesia pada Mei 2023.
Dalam rapat antara Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI, seluruh kuota tersebut awalnya dialokasikan untuk jamaah haji reguler.
Namun, muncul usulan dari Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, agar kuota tambahan dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Usulan itu kemudian disetujui Yaqut melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 467 Tahun 2023.
Keputusan itu menetapkan pembagian 7.360 kuota untuk haji reguler dan 640 kuota untuk haji khusus.
Dalam penyerapan kuota haji khusus, penyidik KPK menemukan praktik pengumpulan fee percepatan dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
Besaran biaya yang diminta antara 4.000 hingga 5.000 dolar Amerika Serikat per jamaah.
KPK menduga uang tersebut dikumpulkan oleh beberapa pejabat di Kementerian Agama, termasuk mantan Kasubdit Perizinan dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus, Rizky Fisa Abadi.
Sebagian fee kemudian diberikan kepada Yaqut dan pejabat lain di lingkungan Kementerian Agama.
Kasus ini juga terkait pengelolaan kuota tambahan haji tahun 2024. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota dasar 221.000 jamaah dan tambahan 20.000 dari Arab Saudi.
Dalam rapat dengan DPR, kuota tambahan awalnya disepakati dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen haji khusus.
Ketentuan itu mengikuti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Tetapi penyidik menemukan kebijakan yang mengubah pembagian kuota tambahan jadi 50 persen reguler dan 50 persen khusus.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 1156 Tahun 2023 dan diperkuat oleh Keputusan Nomor 130 Tahun 2024.
KPK menduga kebijakan ini terkait dengan pengumpulan fee dari penyelenggara haji khusus yang nilainya mencapai ribuan dolar per jamaah.
Atas perbuatannya, Yaqut dan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Yaqut, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (jpg)


