30.7 C
Jakarta
Friday, March 13, 2026

Penanganan Kasus Prof Yetrie Diminta Transparan

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO–Penetapan mantan Direktur Program Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR), Prof. Dr. Ir. Yetrie Ludang, M.P., sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya menuai perhatian sejumlah tokoh masyarakat di Kalteng.

Salah satunya datang dari Ketua Perkumpulan Penyang Tambun Bungai Nusantara (PTBN) sekaligus tokoh muda Dayak, Dr. Ari Yunus Hendrawan yang meminta proses hukum terhadap akademisi tersebut dilakukan secara terbuka, objektif, dan akuntabel.

Ari menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap seorang guru besar sekaligus tokoh perempuan Dayak tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Ia meminta aparat penegak hukum memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Putusan Perkara Dinilai Janggal, Warga Kecewa Terhadap BPN Palangkaraya

“Prof. Yetrie adalah Guru Besar di Kalteng dan juga salah satu tokoh Dayak yang kita hormati. Saya minta proses hukum ini jangan main-main. Semuanya harus berjalan tegak lurus sesuai koridor hukum yang berlaku. Jika memang beliau dianggap merugikan keuangan negara, tunjukkan faktanya secara benderang ke hadapan publik,” ujar Ari, Kamis (12/3).

Ia menambahkan, dalam perkara hukum yang menyita perhatian publik tersebut, masyarakat membutuhkan penjelasan yang terang dan dapat dipertanggungjawabkan, agar tidak menimbulkan spekulasi maupun opini yang mendahului proses peradilan.

“Biarkan bukti yang berbicara. Jangan sampai ada opini yang dibangun sebelum proses hukum berjalan tuntas,” tegasnya.

Ari juga mengingatkan jajaran penegak hukum, khususnya pimpinan dan aparat di Kejari Palangka Raya, agar tetap menjunjung tinggi prinsip kejujuran, objektivitas, dan keadilan dalam menangani perkara tersebut.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Mengancam Pakai Parang, Pria Ini Divonis 6 Bulan Penjara

Menurutnya, penegakan hukum yang transparan sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Ia bahkan mengutip falsafah yang kerap dijunjung masyarakat nusantara sebagai pengingat bagi semua pihak.

“Pesan saya, jujurlah dalam bertindak. Ingat pepatah, di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung. Kami sangat menghormati penegakan hukum di negara ini, namun penegak hukum juga harus menghargai dan mengayomi masyarakat di tempat hukum itu ditegakkan. Pastikan tidak ada tendensi atau kriminalisasi,” katanya. (ovi/ala/kpg)

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO–Penetapan mantan Direktur Program Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR), Prof. Dr. Ir. Yetrie Ludang, M.P., sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya menuai perhatian sejumlah tokoh masyarakat di Kalteng.

Salah satunya datang dari Ketua Perkumpulan Penyang Tambun Bungai Nusantara (PTBN) sekaligus tokoh muda Dayak, Dr. Ari Yunus Hendrawan yang meminta proses hukum terhadap akademisi tersebut dilakukan secara terbuka, objektif, dan akuntabel.

Ari menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap seorang guru besar sekaligus tokoh perempuan Dayak tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Ia meminta aparat penegak hukum memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Putusan Perkara Dinilai Janggal, Warga Kecewa Terhadap BPN Palangkaraya

“Prof. Yetrie adalah Guru Besar di Kalteng dan juga salah satu tokoh Dayak yang kita hormati. Saya minta proses hukum ini jangan main-main. Semuanya harus berjalan tegak lurus sesuai koridor hukum yang berlaku. Jika memang beliau dianggap merugikan keuangan negara, tunjukkan faktanya secara benderang ke hadapan publik,” ujar Ari, Kamis (12/3).

Ia menambahkan, dalam perkara hukum yang menyita perhatian publik tersebut, masyarakat membutuhkan penjelasan yang terang dan dapat dipertanggungjawabkan, agar tidak menimbulkan spekulasi maupun opini yang mendahului proses peradilan.

“Biarkan bukti yang berbicara. Jangan sampai ada opini yang dibangun sebelum proses hukum berjalan tuntas,” tegasnya.

Ari juga mengingatkan jajaran penegak hukum, khususnya pimpinan dan aparat di Kejari Palangka Raya, agar tetap menjunjung tinggi prinsip kejujuran, objektivitas, dan keadilan dalam menangani perkara tersebut.

Baca Juga :  Mengancam Pakai Parang, Pria Ini Divonis 6 Bulan Penjara

Menurutnya, penegakan hukum yang transparan sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Ia bahkan mengutip falsafah yang kerap dijunjung masyarakat nusantara sebagai pengingat bagi semua pihak.

“Pesan saya, jujurlah dalam bertindak. Ingat pepatah, di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung. Kami sangat menghormati penegakan hukum di negara ini, namun penegak hukum juga harus menghargai dan mengayomi masyarakat di tempat hukum itu ditegakkan. Pastikan tidak ada tendensi atau kriminalisasi,” katanya. (ovi/ala/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/