JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
tengah mengajukan dua usulan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), terkait
sistem penggajian guru honorer.
Usulan tersebut adalah tindak
lanjut atas rencana pemerintah yang sempat dilontarkan pada awal tahun ini.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Mendikbud) menjelaskan, bahwa kedua usulan tersebut terkait penyetaraan gaji
guru honorer dengan Upah Minimum Regional (UMR) atau setara dengan gaji guru
Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun pertama.
“Ada dua sebenarnya yang kita
ajukan. Apakah setara dengan UMR, opsi kedua sama dengan gaji guru PNS ‘nol
tahun’. Tapi, kedua usulan tersebut masih menunggu persetujuan dari Menteri
Keuangan,†kata Muhadjir di Jakarta, Jumat (11/10).
Muhadjir juga menegaskan,
pembayaran gaji guru honorer diupayakan tidak lagi menggunakan dana Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) mulai 2020.
“Gaji guru honorer akan
dibayarkan menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU), sama dengan sumber gaji Pegawai
Negeri Sipil (PNS),†terangnya.
Muhadjir mengaku, pihaknya saat
ini tengah memperjuangkan pembayaran gaji guru honorer agar lebih layak. Salah
satunya dengan mendorong sumber pembayaran gaji honorer menggunakan DAU, tidak
lagi dari dana BOS.
Seperti diketahui, selama ini
gaji sejumlah guru honorer masih banyak yang diambilkan dari dana BOS.
Akibatnya, gaji yang dibayarkan sangat kecil dan tidak layak karena penggunaan
dana BOS untuk gaji honorer dibatasi maksimal 20 persen dari besaran dana BOS.
Selain urusan gaji, Muhadjir juga
menyampaikan terkait penerimaan pegawai. Menurutnya, guru honorer bisa
mengikuti tes pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
“Untuk masalah jumlah berapa
orang yang akan diangkat, hal itu akan diputuskan oleh Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB),†ujarnya.
Sedangkan untuk tunjangan guru di
daerah terpencil, kata Muhadjir, pihaknya pun masih berkoordinasi dengan
Kementerian Keuangan. Menurutnya, tunjangan akan disesuaikan dengan harga bahan
kebutuhan pokok di daerah tersebut.
“Tadi juga kita sudah bicara
dengan Ibu Menteri Keuangan (Sri Mulyani), perlu ada tunjangan kemahalan yang
di wilayah yang tingkat nilai mata uang rupiah bervariasi. Itu perimbangan
juga, termasuk juga BOS, akan kita ubah juga, nanti ada tim Kemendikbud dan
Kementerian Keuangan untuk membahas itu,†tuturnya.
Direktur Jenderal Anggaran?
Kemenkeu, Askolani menambahkan, pihaknya saat ini masih berkoordinasi dengan
sejumlah kementerian dan lembaga (K/L) terkait terkait masalah penyetaraan gaji
guru honorer ini.
“Masalah gaji guru honorer ini
bukan hanya melibatkan Kemenkeu dan Kemendikbud, tapi juga melibatkan K/L lain
seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(PANRB). Jadi kkami akan diskusikan terlebih dulu,†katanya.
Sementara itu, Ketua Umum Ikatan
Guru Indonesia Muhammad Ramli Rahim menyatakan, pihaknya mendukung upaya
pemerintah untuk menjadikan para guru honorer ini lebih sejahtera.
“Apapun upaya pamerintah untuk
meningkatkan kesejahteraan guru baik honorer atau bukan, kita pasti dukung,â€
katanya.
Namun, sebelum melaksanakan
kebijakan itu, Ramli mengusulkan untuk terlebih dahulu melakukan beberapa
perbaikan tata kelola guru honorer di Indonesia, mulai dari perekrutan hingga
pendataan guru honorer.
Terlebih lagi, soal rekrutmen
guru honorer juga harus jelas. Menurutnya harus melalui proses tes dan uji
kompetensinya. Paslanya, selama ini kan masih banyak guru honorer yang
statusnya titipan.
“Selama ini belum ada data pasti
yang dijadikan patokan, berapa jumlah guru honorer di Indonesia. Jika ini tidak
dilakukan terlebih dahulu, dikhawatirkan sistem ini tidak tepat sasaran,†pungkasnya. (der/fin/kpc)