30.7 C
Jakarta
Friday, March 13, 2026

Akademisi UPR Soroti Dampak Emas Ilegal terhadap Pasar Resmi

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Maraknya peredaran emas ilegal yang berasal dari aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dinilai membawa dampak buruk bagi ekosistem perdagangan emas resmi.

Selain menciptakan distorsi harga, keberadaan emas ilegal ini memicu persaingan pasar yang tidak sehat, khususnya di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng).

Pengamat Ekonomi sekaligus Akademisi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Palangka Raya (UPR), Suherman Juhari, mengungkapkan, dari kacamata ekonomi, emas ilegal kerap beredar dengan harga yang jauh lebih murah karena terbebas dari berbagai kewajiban aturan negara.

“Emas dari aktivitas pertambangan tanpa izin biasanya tidak menanggung biaya legalitas seperti pajak, retribusi, maupun biaya kepatuhan terhadap standar lingkungan dan keselamatan. Akibatnya, emas ilegal dijual dengan harga lebih rendah dan berpotensi menekan harga emas legal di pasaran,” ungkap Suherman dalam keterangannya, Kamis (12/3/2026).

Lanjut Suherman, kondisi tersebut sangat merugikan para pelaku usaha yang telah beroperasi secara resmi dan mematuhi legalitas.

Baca Juga :  Bank Mandiri Sabet Gelar Bank BUMN Nomor 1 Versi Forbes

Di samping itu, peredaran emas gelap ini membuat rantai pasok menjadi tidak transparan, yang pada gilirannya menggerus kepercayaan pasar terhadap asal-usul perolehan emas itu sendiri.

Terkait pengaruhnya terhadap sentimen dan volume jual beli di pasaran, Suherman memproyeksikan adanya perubahan pola transaksi yang signifikan.

Electronic money exchangers listing

Dalam jangka pendek, para pedagang pengumpul atau pengepul di pasar cenderung tergiur untuk menyerap emas dari sumber ilegal karena harga yang miring dan perputaran pasokan yang cepat.

“Namun dalam jangka panjang, hal ini menimbulkan ketidakpastian pasar. Emas tanpa dokumen asal-usul yang jelas sangat berisiko, baik dari aspek hukum maupun standar kualitas. Ujung-ujungnya, daya saing pelaku usaha resmi akan menurun dan volume transaksi di jalur legal merosot seiring dengan menurunnya kepercayaan konsumen,” jelasnya.

Menghadapi persoalan pelik ini, Suherman menyarankan pemerintah untuk mengambil langkah yang persuasif sekaligus komprehensif. Pertama, penegakan hukum terhadap aktivitas PETI harus dipertegas.

Baca Juga :  Inflasi Kalteng November 2025 Naik 0,19 Persen, Harga Ikan Gabus Jadi Pemicu Utama

Menurutnya, praktik ini tidak hanya merugikan negara dan daerah khususnya Kalteng dari sisi penerimaan, tetapi juga memicu kerusakan lingkungan yang berkepanjangan.

Kedua, pemerintah perlu mendorong formalisasi pertambangan rakyat. Hal ini dapat diwujudkan melalui skema penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

“Dengan masuknya aktivitas masyarakat ke dalam sistem ekonomi yang legal, otomatis Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga bisa bertambah,” tegas Suherman.

Ketiga, perlunya penguatan fungsi pengawasan terhadap rantai distribusi emas guna memastikan adanya sistem keterlacakan (traceability) yang jelas di pasaran.

“Harapannya adalah pasar emas dapat menjadi lebih transparan, adil, dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang jauh lebih besar bagi daerah maupun masyarakat secara luas, bukan hanya sekadar menguntungkan segelintir orang saja,” pungkasnya. (her)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Maraknya peredaran emas ilegal yang berasal dari aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dinilai membawa dampak buruk bagi ekosistem perdagangan emas resmi.

Selain menciptakan distorsi harga, keberadaan emas ilegal ini memicu persaingan pasar yang tidak sehat, khususnya di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng).

Pengamat Ekonomi sekaligus Akademisi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Palangka Raya (UPR), Suherman Juhari, mengungkapkan, dari kacamata ekonomi, emas ilegal kerap beredar dengan harga yang jauh lebih murah karena terbebas dari berbagai kewajiban aturan negara.

Electronic money exchangers listing

“Emas dari aktivitas pertambangan tanpa izin biasanya tidak menanggung biaya legalitas seperti pajak, retribusi, maupun biaya kepatuhan terhadap standar lingkungan dan keselamatan. Akibatnya, emas ilegal dijual dengan harga lebih rendah dan berpotensi menekan harga emas legal di pasaran,” ungkap Suherman dalam keterangannya, Kamis (12/3/2026).

Lanjut Suherman, kondisi tersebut sangat merugikan para pelaku usaha yang telah beroperasi secara resmi dan mematuhi legalitas.

Baca Juga :  Bank Mandiri Sabet Gelar Bank BUMN Nomor 1 Versi Forbes

Di samping itu, peredaran emas gelap ini membuat rantai pasok menjadi tidak transparan, yang pada gilirannya menggerus kepercayaan pasar terhadap asal-usul perolehan emas itu sendiri.

Terkait pengaruhnya terhadap sentimen dan volume jual beli di pasaran, Suherman memproyeksikan adanya perubahan pola transaksi yang signifikan.

Dalam jangka pendek, para pedagang pengumpul atau pengepul di pasar cenderung tergiur untuk menyerap emas dari sumber ilegal karena harga yang miring dan perputaran pasokan yang cepat.

“Namun dalam jangka panjang, hal ini menimbulkan ketidakpastian pasar. Emas tanpa dokumen asal-usul yang jelas sangat berisiko, baik dari aspek hukum maupun standar kualitas. Ujung-ujungnya, daya saing pelaku usaha resmi akan menurun dan volume transaksi di jalur legal merosot seiring dengan menurunnya kepercayaan konsumen,” jelasnya.

Menghadapi persoalan pelik ini, Suherman menyarankan pemerintah untuk mengambil langkah yang persuasif sekaligus komprehensif. Pertama, penegakan hukum terhadap aktivitas PETI harus dipertegas.

Baca Juga :  Inflasi Kalteng November 2025 Naik 0,19 Persen, Harga Ikan Gabus Jadi Pemicu Utama

Menurutnya, praktik ini tidak hanya merugikan negara dan daerah khususnya Kalteng dari sisi penerimaan, tetapi juga memicu kerusakan lingkungan yang berkepanjangan.

Kedua, pemerintah perlu mendorong formalisasi pertambangan rakyat. Hal ini dapat diwujudkan melalui skema penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

“Dengan masuknya aktivitas masyarakat ke dalam sistem ekonomi yang legal, otomatis Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga bisa bertambah,” tegas Suherman.

Ketiga, perlunya penguatan fungsi pengawasan terhadap rantai distribusi emas guna memastikan adanya sistem keterlacakan (traceability) yang jelas di pasaran.

“Harapannya adalah pasar emas dapat menjadi lebih transparan, adil, dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang jauh lebih besar bagi daerah maupun masyarakat secara luas, bukan hanya sekadar menguntungkan segelintir orang saja,” pungkasnya. (her)

Terpopuler

Artikel Terbaru