27.8 C
Jakarta
Monday, March 9, 2026

Pemprov Kalteng Batasi Jam Operasional Truk Saat Arus Mudik Lebaran 2026

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Menjelang momen puncak arus mudik tahun 2026, regulasi pembatasan jam terbang bagi armada pengangkut barang di beberapa jalur lintas provinsi resmi diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng).

Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari keluarnya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur rekayasa lalu lintas sepanjang periode mudik Idul Fitri.

Waktu operasional untuk kendaraan niaga ini akan dipangkas dan hanya diperbolehkan melintas antara pukul 12.00 WIB hingga 24.00 WIB.

Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Kalteng Ahmad Isnaeni mengatakan, aturan pembatasan ini bakal berjalan selama 17 hari berturut-turut, mulai dari pertengahan sampai penghujung bulan ini.

“Regulasi pembatasan armada logistik ini efektif diberlakukan dari 13 Maret hingga 29 Maret 2026,” terang Isnaeni, Minggu (8/3/2026).

Baca Juga :  RSUD dr Doris Sylvanus Pindah ke Tangkiling, Proyek Dimulai 2026

Jenis angkutan yang terkena imbas pemangkasan jam kerja ini meliputi truk bersumbu 3 atau lebih, beserta kendaraan model tempelan maupun gandengan.

Di sisi lain, armada barang dengan 2 sumbu masih diizinkan beroperasi secara normal untuk berbagai muatan, dengan pengecualian untuk material bangunan, hasil tambang, serta bahan galian seperti batu, pasir, dan tanah.

Electronic money exchangers listing

Isnaeni juga memastikan bahwa instansinya akan menggandeng pihak kepolisian guna memonitor pergerakan angkutan tersebut.

Proses pemantauan kendaraan logistik ini akan diintegrasikan langsung ke dalam pelaksanaan Operasi Ketupat Telabang.

“Sehingga, kontrol di lapangan akan dilakukan oleh jajaran Polda dan Polres melalui posko pantau mereka masing-masing,” ucap Isnaeni.

Sejumlah jalur di Kalteng yang masuk dalam area pembatasan ini mencakup jalan dari Palangkaraya arah Pangkalan Bun; jalur Palangkaraya, Pulang Pisau, Kapuas sampai perbatasan Kalimantan Selatan; serta rute Palangkaraya, Gunung Mas, Bukit Liti, dan Bawang.

Baca Juga :  Terima Kasih Pak Pathor, Selamat Datang Pak Undang Mugopal di Kalteng

Walaupun aturan ini diterapkan, Isnaeni menggarisbawahi bahwa larangan melintas ini tidak berlaku mutlak untuk seluruh armada berat.

Terdapat pengecualian dari Pemprov Kalteng khusus bagi armada yang mendistribusikan Bahan Bakar Minyak (BBM) serta bahan pokok penting (Bapokting).

“Armada-armada tersebut dibebaskan dari pembatasan jam operasional,” urainya.

Kebijakan strategis ini diimplementasikan demi menjamin kelancaran lalu lintas bagi para pemudik, berbarengan dengan upaya mempertahankan ketersediaan pasokan energi dan logistik pangan di area Kalteng sepanjang libur Lebaran. (her)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Menjelang momen puncak arus mudik tahun 2026, regulasi pembatasan jam terbang bagi armada pengangkut barang di beberapa jalur lintas provinsi resmi diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng).

Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari keluarnya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur rekayasa lalu lintas sepanjang periode mudik Idul Fitri.

Waktu operasional untuk kendaraan niaga ini akan dipangkas dan hanya diperbolehkan melintas antara pukul 12.00 WIB hingga 24.00 WIB.

Electronic money exchangers listing

Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Kalteng Ahmad Isnaeni mengatakan, aturan pembatasan ini bakal berjalan selama 17 hari berturut-turut, mulai dari pertengahan sampai penghujung bulan ini.

“Regulasi pembatasan armada logistik ini efektif diberlakukan dari 13 Maret hingga 29 Maret 2026,” terang Isnaeni, Minggu (8/3/2026).

Baca Juga :  RSUD dr Doris Sylvanus Pindah ke Tangkiling, Proyek Dimulai 2026

Jenis angkutan yang terkena imbas pemangkasan jam kerja ini meliputi truk bersumbu 3 atau lebih, beserta kendaraan model tempelan maupun gandengan.

Di sisi lain, armada barang dengan 2 sumbu masih diizinkan beroperasi secara normal untuk berbagai muatan, dengan pengecualian untuk material bangunan, hasil tambang, serta bahan galian seperti batu, pasir, dan tanah.

Isnaeni juga memastikan bahwa instansinya akan menggandeng pihak kepolisian guna memonitor pergerakan angkutan tersebut.

Proses pemantauan kendaraan logistik ini akan diintegrasikan langsung ke dalam pelaksanaan Operasi Ketupat Telabang.

“Sehingga, kontrol di lapangan akan dilakukan oleh jajaran Polda dan Polres melalui posko pantau mereka masing-masing,” ucap Isnaeni.

Sejumlah jalur di Kalteng yang masuk dalam area pembatasan ini mencakup jalan dari Palangkaraya arah Pangkalan Bun; jalur Palangkaraya, Pulang Pisau, Kapuas sampai perbatasan Kalimantan Selatan; serta rute Palangkaraya, Gunung Mas, Bukit Liti, dan Bawang.

Baca Juga :  Terima Kasih Pak Pathor, Selamat Datang Pak Undang Mugopal di Kalteng

Walaupun aturan ini diterapkan, Isnaeni menggarisbawahi bahwa larangan melintas ini tidak berlaku mutlak untuk seluruh armada berat.

Terdapat pengecualian dari Pemprov Kalteng khusus bagi armada yang mendistribusikan Bahan Bakar Minyak (BBM) serta bahan pokok penting (Bapokting).

“Armada-armada tersebut dibebaskan dari pembatasan jam operasional,” urainya.

Kebijakan strategis ini diimplementasikan demi menjamin kelancaran lalu lintas bagi para pemudik, berbarengan dengan upaya mempertahankan ketersediaan pasokan energi dan logistik pangan di area Kalteng sepanjang libur Lebaran. (her)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/