NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Ratusan warga Kelurahan Tapin Bini, Kabupaten Lamandau, mendatangi kantor PT Pilar Wana Persada (PWP) pada Sabtu (7/3/2026).
Kedatangan massa yang tergabung dalam aksi damai ini bertujuan untuk menuntut kejelasan terkait pengelolaan lahan potensi yang telah dikelola perusahaan sejak tahun 2009.
Aksi tersebut dipimpin langsung oleh Koordinator Lapangan, Egen R, serta didampingi oleh sejumlah tokoh masyarakat setempat.
Meski diikuti oleh banyak massa, aksi terpantau berjalan kondusif dengan pengawalan dari pihak Jajaran Polres Lamandau, Polsek Lamandau dan Kodim 1017/Lmd.
Dalam orasi yang disampaikan, masyarakat Kelurahan Tapin Bini mengajukan beberapa poin tuntutan krusial kepada manajemen PT PWP, di antaranya:
Aksi tersebut menuntut penyerahan dan realisasi 20% dari lahan potensi Kelurahan Tapin Bini yang telah dikelola PT PWP sejak tahun 2009 sebagai hak masyarakat.
Masa juga meminta pelaksanaan pengukuran ulang seluruh lahan yang digarap perusahaan dengan melibatkan tim gabungan dari Pemerintah Kabupaten Lamandau, PT PWP, dan tim independen perwakilan masyarakat.
Selain itu, masa mendesak dilakukannya audit yang transparan dengan melibatkan tim independen dari unsur masyarakat.
“Tuntutan ini adalah upaya kami memperjuangkan hak yang selama ini belum terealisasikan. Sementara desa-desa tetangga sudah menikmati hasil kerjasama dengan perusahaan, kami warga Tapin Bini seolah hanya jadi penonton dan masih gigit jari,” ujar Egen R di sela-sela aksi.
Masyarakat memberikan tenggat waktu yang tegas kepada pihak perusahaan untuk memberikan jawaban dan realisasi nyata.
“Apabila tuntutan tidak terealisasikan paling lambat Senin, 30 Maret 2026, masyarakat akan melakukan aksi lanjutan dengan massa yang lebih besar,” tegas Egen.
Aspirasi masyarakat tersebut disambut oleh manajemen PT PWP.
Perwakilan manajemen menyatakan bahwa seluruh tuntutan warga akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Secara terpisah, Imanuel Tibian, CSR Head Kalbar-Kalteng PT PWP, memberikan klarifikasi terkait duduk perkara lahan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa pihak perusahaan sebenarnya telah siap membangun kebun plasma untuk masyarakat Tapin Bini sejak lama.
“Namun, sejak tahun 2010 kami terkendala aturan terkait kawasan Dahas Bolau. Berdasarkan hasil pertemuan saat itu, kawasan seluas lebih dari 1.900 hektar yang masuk dalam HGU diminta untuk di-enclave (dikeluarkan) guna dijadikan hutan adat. Aturannya, kawasan tersebut tidak boleh ditanami sawit,” jelas Imanuel.
Polemik ini diharapkan dapat menemukan titik temu melalui jalur mediasi sebelum batas waktu yang ditentukan oleh warga berakhir. (bib)


