KPK Periksa Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno Terkait Dugaan Korupsi PGN

PROKALTENG.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno, sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE).

“Hari ini KPK melakukan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (6/2).

Budi menyebut, Rini Soemarno telah memenuhi panggilan penyidik dan tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 13.14 WIB.

Meski demikian, KPK belum mengungkapkan secara rinci materi pemeriksaan yang didalami penyidik terhadap Rini.

Baca Juga :  Pilu! Istri dan Anak Bikin Kejutan Bawa Kue Ultah, Ternyata Ayah Sudah Meninggal di Tempat Tidur

Selain Rini, penyidik KPK juga memeriksa sejumlah saksi lain pada hari yang sama. Mereka antara lain mantan Direktur Gas Bumi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) periode 2020–2022, Sentot Harijady Bratjanto Tri Putro; dosen Institut Teknologi Bandung (ITB) yang juga menjabat Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM periode 2020–2024, Tutuka Ariadji; serta Direktur Utama Pertamina Gas periode Agustus 2018 hingga Maret 2022, Wiko Migantoro.

Pemeriksaan saksi dilakukan setelah KPK menetapkan Direktur Utama PT PGN periode 2008–2017, Hendi Prio Santoso; Direktur Komersial PT PGN periode 2016–Agustus 2019, Danny Praditya, serta Komisaris PT IAE periode 2006 hingga 22 Januari 2024, Iswan Ibrahim sebagai tersangka

Baca Juga :  Untuk Calon Peserta Tes PPPK, Ini Info Terbaru tentang Materi Soal

Saat ini, Hendi Prio Santoso tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Electronic money exchangers listing

Sementara itu, Danny Praditya, Iswan Ibrahim, dan tersangka lainnya didakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga mencapai USD 15 juta dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas di PT PGN.(jpc)

PROKALTENG.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno, sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE).

“Hari ini KPK melakukan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (6/2).

Budi menyebut, Rini Soemarno telah memenuhi panggilan penyidik dan tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 13.14 WIB.

Electronic money exchangers listing

Meski demikian, KPK belum mengungkapkan secara rinci materi pemeriksaan yang didalami penyidik terhadap Rini.

Baca Juga :  Pilu! Istri dan Anak Bikin Kejutan Bawa Kue Ultah, Ternyata Ayah Sudah Meninggal di Tempat Tidur

Selain Rini, penyidik KPK juga memeriksa sejumlah saksi lain pada hari yang sama. Mereka antara lain mantan Direktur Gas Bumi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) periode 2020–2022, Sentot Harijady Bratjanto Tri Putro; dosen Institut Teknologi Bandung (ITB) yang juga menjabat Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM periode 2020–2024, Tutuka Ariadji; serta Direktur Utama Pertamina Gas periode Agustus 2018 hingga Maret 2022, Wiko Migantoro.

Pemeriksaan saksi dilakukan setelah KPK menetapkan Direktur Utama PT PGN periode 2008–2017, Hendi Prio Santoso; Direktur Komersial PT PGN periode 2016–Agustus 2019, Danny Praditya, serta Komisaris PT IAE periode 2006 hingga 22 Januari 2024, Iswan Ibrahim sebagai tersangka

Baca Juga :  Untuk Calon Peserta Tes PPPK, Ini Info Terbaru tentang Materi Soal

Saat ini, Hendi Prio Santoso tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Sementara itu, Danny Praditya, Iswan Ibrahim, dan tersangka lainnya didakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga mencapai USD 15 juta dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas di PT PGN.(jpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru