PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO — Unit Reskrim Polsek Pahandut mengamankan satu orang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan berinsial MA (35) di Komplek Rumah Dinas Bandara Tjilik Riwut, Jalan Adonis Samad, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (2/2/2025).
Penindakan tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari pihak Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya. Peristiwa diketahui sekitar pukul 06.30 WIB, saat saksi yang merupakan pegawai di bandara tjilik riwut melakukan pengecekan di salah satu rumah dinas dan mendapati kondisi rumah dalam keadaan berantakan serta sejumlah barang hilang dan rusak.
“Kami mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 1 (satu) buah pintu aluminium dalam keadaan rusak, 1 (satu) buah karung warna putih, serta 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam dengan nomor polisi KH 5789 AG,” ujar Kapolsek Pahandut, AKP Iyudi Hartanto pada Selasa (3/2).
Menurutnya barang yang dilaporkan hilang berupa 1 set pintu aluminium dan 2 unit AC 1½ PK merek Panasonic. Atas kejadian tersebut, pihak kantor merasa keberatan dan melaporkan peristiwa ini ke Polsek Pahandut untuk ditindaklanjuti.
Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto menyampaikan pihaknya segera merespons laporan tersebut dan telah mengamankan pelaku serta saat ini telah menetapkan sebagai tersangka.
“Modus operandi pelaku yakni mencari rumah dinas yang dalam kondisi kosong, kemudian mencongkel pintu serta merusak beberapa bagian rumah untuk mengambil barang-barang yang ada di lokasi,” jelas kapolsek.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. Proses penyidikan lebih lanjut masih terus dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Pahandut. (hms/jef)
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO — Unit Reskrim Polsek Pahandut mengamankan satu orang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan berinsial MA (35) di Komplek Rumah Dinas Bandara Tjilik Riwut, Jalan Adonis Samad, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (2/2/2025).
Penindakan tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari pihak Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya. Peristiwa diketahui sekitar pukul 06.30 WIB, saat saksi yang merupakan pegawai di bandara tjilik riwut melakukan pengecekan di salah satu rumah dinas dan mendapati kondisi rumah dalam keadaan berantakan serta sejumlah barang hilang dan rusak.
“Kami mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 1 (satu) buah pintu aluminium dalam keadaan rusak, 1 (satu) buah karung warna putih, serta 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam dengan nomor polisi KH 5789 AG,” ujar Kapolsek Pahandut, AKP Iyudi Hartanto pada Selasa (3/2).
Menurutnya barang yang dilaporkan hilang berupa 1 set pintu aluminium dan 2 unit AC 1½ PK merek Panasonic. Atas kejadian tersebut, pihak kantor merasa keberatan dan melaporkan peristiwa ini ke Polsek Pahandut untuk ditindaklanjuti.
Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto menyampaikan pihaknya segera merespons laporan tersebut dan telah mengamankan pelaku serta saat ini telah menetapkan sebagai tersangka.
“Modus operandi pelaku yakni mencari rumah dinas yang dalam kondisi kosong, kemudian mencongkel pintu serta merusak beberapa bagian rumah untuk mengambil barang-barang yang ada di lokasi,” jelas kapolsek.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. Proses penyidikan lebih lanjut masih terus dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Pahandut. (hms/jef)