25.4 C
Jakarta
Saturday, February 7, 2026

Murah tapi Berisiko, Kemenkum Ingatkan Bahaya Beli Buku Digital Ilegal

JAKARTA – Kementerian Hukum (Kemenkum) menegaskan bahwa membeli buku digital dari sumber tidak resmi tetap dianggap ilegal, meski pembeli sudah membayar. Praktik ini dinilai merugikan penulis, penerbit, sekaligus mengancam ekosistem literasi nasional yang sehat.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur harga murah buku digital yang dijual di luar platform resmi. Pasalnya, transaksi tanpa lisensi yang jelas tidak membuat buku tersebut sah secara hukum untuk dinikmati atau disebarluaskan.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan, penjualan buku digital satuan di luar kanal resmi patut dicurigai. Ia menekankan bahwa keabsahan buku digital tidak ditentukan oleh pembayaran semata, melainkan oleh izin dan lisensi yang melekat pada karya tersebut.

“Pembelian buku digital dari sumber yang tidak resmi dan tanpa lisensi yang jelas tetap tidak sah di mata hukum. Masyarakat perlu memastikan transaksi dilakukan melalui kanal resmi agar hak pencipta, baik hak ekonomi maupun moral, terlindungi,” ujar Hermansyah, Selasa (3/2/2026), di Kantor DJKI, Jakarta Selatan.

Baca Juga :  Datangi PT MAPA, Polisi Ingatkan Waspada Potensi Pencurian TBS Kelapa Sawit

Pernyataan tersebut diperkuat Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Agung Damarsasongko. Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta secara tegas melarang penggandaan dan pendistribusian ciptaan tanpa izin pemegang hak.

“Peredaran buku digital ilegal jelas melanggar hak ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta, termasuk penerbit. Hak ekonomi ini bersifat eksklusif dan melekat pada pencipta untuk memperoleh manfaat dari karyanya,” jelas Agung.

Agung juga membeberkan ciri-ciri umum buku digital ilegal yang sering beredar di masyarakat. Mulai dari harga yang sangat murah dan tidak masuk akal, dijual di luar platform resmi, kualitas sampul yang rendah, tidak mencantumkan identitas penerbit atau lisensi, hingga format file yang mudah disalin dan dibagikan ulang.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Pertandingan Menantang, Ini Pengakuan Peserta Lomba Permainan Rakyat Habayang di FBIM 2025

Menurut Agung, saat ini masyarakat sebenarnya memiliki banyak pilihan legal untuk mengakses buku digital. Selain platform berlisensi, tersedia pula perpustakaan digital dan aplikasi resmi yang menyediakan buku digital secara gratis dengan tetap menghormati hak cipta.

“Kemudahan akses legal seharusnya menghilangkan alasan untuk membeli buku digital ilegal. Selain merugikan pencipta dan penerbit, praktik ini juga menghambat pertumbuhan industri perbukuan dan ekosistem ekonomi kreatif nasional,” tegasnya.

Agung menambahkan, DJKI telah bekerja sama dengan berbagai platform digital, termasuk media sosial dan lokapasar, untuk memperkuat mekanisme penegakan hukum terhadap pelanggaran hak cipta.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Kakanwil Kemenkum Kalteng) Hajrianor turut mengajak masyarakat menjadi konsumen cerdas di era digital.

“Mengakses buku dari platform resmi bukan sekadar patuh hukum, tetapi juga bentuk dukungan nyata terhadap keberlanjutan ekosistem literasi dan industri perbukuan nasional,” pungkasnya. (tim)

JAKARTA – Kementerian Hukum (Kemenkum) menegaskan bahwa membeli buku digital dari sumber tidak resmi tetap dianggap ilegal, meski pembeli sudah membayar. Praktik ini dinilai merugikan penulis, penerbit, sekaligus mengancam ekosistem literasi nasional yang sehat.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur harga murah buku digital yang dijual di luar platform resmi. Pasalnya, transaksi tanpa lisensi yang jelas tidak membuat buku tersebut sah secara hukum untuk dinikmati atau disebarluaskan.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan, penjualan buku digital satuan di luar kanal resmi patut dicurigai. Ia menekankan bahwa keabsahan buku digital tidak ditentukan oleh pembayaran semata, melainkan oleh izin dan lisensi yang melekat pada karya tersebut.

Electronic money exchangers listing

“Pembelian buku digital dari sumber yang tidak resmi dan tanpa lisensi yang jelas tetap tidak sah di mata hukum. Masyarakat perlu memastikan transaksi dilakukan melalui kanal resmi agar hak pencipta, baik hak ekonomi maupun moral, terlindungi,” ujar Hermansyah, Selasa (3/2/2026), di Kantor DJKI, Jakarta Selatan.

Baca Juga :  Datangi PT MAPA, Polisi Ingatkan Waspada Potensi Pencurian TBS Kelapa Sawit

Pernyataan tersebut diperkuat Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Agung Damarsasongko. Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta secara tegas melarang penggandaan dan pendistribusian ciptaan tanpa izin pemegang hak.

“Peredaran buku digital ilegal jelas melanggar hak ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta, termasuk penerbit. Hak ekonomi ini bersifat eksklusif dan melekat pada pencipta untuk memperoleh manfaat dari karyanya,” jelas Agung.

Agung juga membeberkan ciri-ciri umum buku digital ilegal yang sering beredar di masyarakat. Mulai dari harga yang sangat murah dan tidak masuk akal, dijual di luar platform resmi, kualitas sampul yang rendah, tidak mencantumkan identitas penerbit atau lisensi, hingga format file yang mudah disalin dan dibagikan ulang.

Baca Juga :  Pertandingan Menantang, Ini Pengakuan Peserta Lomba Permainan Rakyat Habayang di FBIM 2025

Menurut Agung, saat ini masyarakat sebenarnya memiliki banyak pilihan legal untuk mengakses buku digital. Selain platform berlisensi, tersedia pula perpustakaan digital dan aplikasi resmi yang menyediakan buku digital secara gratis dengan tetap menghormati hak cipta.

“Kemudahan akses legal seharusnya menghilangkan alasan untuk membeli buku digital ilegal. Selain merugikan pencipta dan penerbit, praktik ini juga menghambat pertumbuhan industri perbukuan dan ekosistem ekonomi kreatif nasional,” tegasnya.

Agung menambahkan, DJKI telah bekerja sama dengan berbagai platform digital, termasuk media sosial dan lokapasar, untuk memperkuat mekanisme penegakan hukum terhadap pelanggaran hak cipta.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Kakanwil Kemenkum Kalteng) Hajrianor turut mengajak masyarakat menjadi konsumen cerdas di era digital.

“Mengakses buku dari platform resmi bukan sekadar patuh hukum, tetapi juga bentuk dukungan nyata terhadap keberlanjutan ekosistem literasi dan industri perbukuan nasional,” pungkasnya. (tim)

Terpopuler

Artikel Terbaru