29.1 C
Jakarta
Saturday, September 21, 2024

Perdana, Besok KPK Periksa Imam Nahrawi Sebagai Tersangka

 

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
bakal menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga
(Menpora) Imam Nahrawi, pada Jumat (27/9) besok. Mantan sekjen Partai
Kebangkitan Bangsa (PKB) itu akan dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai
tersangka suap dana hibah KONI dan sejulah gratifikasi.

“Besok (Jumat 27 September 2019) kami
menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka IMN (Imam Nahrawi),” kata Juru
Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta
Selatan, Kamis (26/9)?

Febri mengharapkan, Imam Nahrawi bisa
kooperatif untuk memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan
terkait kasusnya. Namun Febri enggan berspekulasi Imam akan langsung ditahan
atau tidak usai pemeriksaan.

“Kami harap yang bersangkutan (Imam) bisa
hadir dalam pemeriksaan,” ucap Febri.

Baca Juga :  Balap Liar di Bandara Tjilik Riwut Resahkan Aktivitas Warga Berolahrag

Dalam kasus ini KPK menetapkan mantan Menpora
Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka suap dana
hibah KONI. Selain suap, keduanya juga dijerat gratifikasi. Imam Nahrawi melalui
Ulum diduga telah menerima uang total Rp 26,5 miliar.

Uang tersebut merupakan commitment fee atas
pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora,
kemudian jabatan Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan
lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

KPK menduga uang tersebut diduga digunakan
untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.
Sebelumnya, KPK sudah lebih dahulu menetapkan lima orang sebagai tersangka
dalam kasus ini. Kelima orang tersebut terjarinh operasi tangkap tangan tim
penindakan pada 18 Desember 2018.

Baca Juga :  Karyawan PT GSDI Tewas Tercebur di Kolam Limbah

Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana
(MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf
Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan
Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy (JEA).(jpd)

 

 

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
bakal menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga
(Menpora) Imam Nahrawi, pada Jumat (27/9) besok. Mantan sekjen Partai
Kebangkitan Bangsa (PKB) itu akan dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai
tersangka suap dana hibah KONI dan sejulah gratifikasi.

“Besok (Jumat 27 September 2019) kami
menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka IMN (Imam Nahrawi),” kata Juru
Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta
Selatan, Kamis (26/9)?

Febri mengharapkan, Imam Nahrawi bisa
kooperatif untuk memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan
terkait kasusnya. Namun Febri enggan berspekulasi Imam akan langsung ditahan
atau tidak usai pemeriksaan.

“Kami harap yang bersangkutan (Imam) bisa
hadir dalam pemeriksaan,” ucap Febri.

Baca Juga :  Balap Liar di Bandara Tjilik Riwut Resahkan Aktivitas Warga Berolahrag

Dalam kasus ini KPK menetapkan mantan Menpora
Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka suap dana
hibah KONI. Selain suap, keduanya juga dijerat gratifikasi. Imam Nahrawi melalui
Ulum diduga telah menerima uang total Rp 26,5 miliar.

Uang tersebut merupakan commitment fee atas
pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora,
kemudian jabatan Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan
lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

KPK menduga uang tersebut diduga digunakan
untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.
Sebelumnya, KPK sudah lebih dahulu menetapkan lima orang sebagai tersangka
dalam kasus ini. Kelima orang tersebut terjarinh operasi tangkap tangan tim
penindakan pada 18 Desember 2018.

Baca Juga :  Karyawan PT GSDI Tewas Tercebur di Kolam Limbah

Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana
(MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf
Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan
Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy (JEA).(jpd)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru