PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Insiden kebakaran yang melanda kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) beberapa waktu lalu langsung menjadi sorotan di tengah penyidikan kasus dugaan korupsi ekspor Zirkon PT Investasi Mandiri (PT IM).
Menanggapi hal tersebut, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Asintel Kejati Kalteng) Hendri Hanafi mengatakan tim penyidik baru saja melakukan penggeledahan di lokasi PTSP. Baik kantor baru maupun lokasi lama yang terbakar di Jalan Tjilik Riwut, Kota Palangka Raya.
“Kita telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Yaitu di kantor DPMPTSP yang baru dan yang lama,”ucap Hendri Hanafi dalam konferensi pers di Kejati Kalteng, Selasa (6/1/26).
Ia juga mengungkapkan bahwa kondisi pasca kebakaran memang menjadi tantangan bagi penyidik dalam proses pencarian alat bukti, karena kondisi lokasi penggeledahan belum pulih sepenuhnya.
“Karena memang lokasi tersebut belum pulih, tentu ada keterbatasan-keterbatasan untuk mengakses dokumen yang kita butuhkan,” ujarnya lagi.
Saat dikonfirmasi mengenai kemungkinan adanya berkas penting yang hilang atau musnah akibat kebakaran itu, Hanafi enggan memberikan keterangan terlalu jauh karena belum ada kemungkinan korelasi kebakaran dengan kasus korupsi ini.
Namun ia menegaskan bahwa fokus timnya adalah mencari dokumen yang masih bisa diselamatkan dan relevan dengan tindak pidana yang disidik.
“Kami tidak dapat memastikan itu (apakah ada berkas yang hilang). Yang jelas kami mencari apa yang dibutuhkan yang berkaitan dengan tindak pidana ini saja,” tegasnya.
Meski terkendala kondisi fisik bangunan yang sebagian terbakar, Hanafi menyebut bahwa proses penggeledahan tetap membuahkan hasil berkat kooperatifnya pihak dinas.
“Dukungan dari pihak pemilik dokumen cukup membantu dalam proses untuk memberikan dokumen, serta menunjukkan tempat di mana dokumen tersebut tersimpan,” tambahnya.
Dari hasil penyidikan yang telah dilakukan, dia menyebut penyidik berhasil menyita satu boks kontainer berisi berkas-berkas perizinan dan satu unit ponsel milik pejabat dinas setempat.
Dokumen yang disita itu, tak lain berkaitan dengan perusahaan-perusahaan yang mengajukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) komoditas zirkon yang kini menjadi jantung dari penyidikan kasus tindak pidana dugaan korupsi ini. (*her/hnd)


