34.2 C
Jakarta
Friday, October 18, 2024

Penegak Hukum Belum Maksimal, Jaksa, Hakim, dan Penyidik ‘Duduk Bareng

JAKARTA – Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla)
dari setiap tahun selalu menjadi masalah di Indonesia. Dari tiga jenis
undang-undang, yaitu UU Nomor 41/1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 18/2004
tentang Perkebunan dan UU Nomor 32/2009 tentang Panduan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup belum berhasil menyediakan efek jera.

Sementara aparat penegak hukum belum maksimal dalam penanganan pengusutan
kasus Karhutla.

Untuk itu, Kejaksaan melalui Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat)
melakukan peningkatan kemampuan penegak hukum dalam penanganan perkara Karhutla
dengan melakukan Diklat terpadu Karhutla angkatan ke IV.

Kepala Badiklat Kejagung, Setia Untung Arimuladi mengatakan peserta yaitu
unsur Jaksa, Polisi, PPNS dan Hakim. Selain membahas Karhutla, ada pula materi
penanganan penangkapan ikan ilegal dan Minerba.

Baca Juga :  Simak Ini, Kabar Gembira Setiap Tahun Buat Honorer

Diharapkan, lanjut Untung, para Hakim, Jaksa, Penyidik ​​Polri, PPNS dapat
bersinergi sehingga dapat menghasilkan terobosan dalam penanganan perkara
Kebakaran Hutan dan Lahan.

“Jadi itu jadi harapan kita dalam Diklat terpadu ini,” jelasnya di Jakarta,
Selasa (17/9).

Dia menegaskan sinergisitas antar penegak hukum, mulai dari penyidik,
penuntut umum dan hakim yang diperlukan dalam penanganan perkara Karhutla yang
hampir setiap tahun terjadi.

Penanganan perkara Karhutla membutuhkan sistem multi-peraturan hukum atau
multidoor. Sistem multidoor adalah strategi baru dalam menangani kasus
kejahatan karhutla dengan menggunakan beberapa peraturan perundang-undangan
yang paling mungkin dapat digunakan.

“Dengan demikian perlu membuat suatu terobosan penegakan hukum untuk
memberikan efek jera terhadap penghematan hutan dan lahan,” jelasnya.

Baca Juga :  Jangan Lupa Ya, Januari 2021 Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi

Harapan masyarakat terhadap kinerja para penegak hukum sangat tinggi. Jadi
sumber daya manusia harus yang profesional, berintegritas.

“Ketegasan dari seluruh negara dan penegak hukum, secara signifikan akan
berdampak pada peningkatannya,” tutupnya. (lan/gw/fin/kpc)

JAKARTA – Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla)
dari setiap tahun selalu menjadi masalah di Indonesia. Dari tiga jenis
undang-undang, yaitu UU Nomor 41/1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 18/2004
tentang Perkebunan dan UU Nomor 32/2009 tentang Panduan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup belum berhasil menyediakan efek jera.

Sementara aparat penegak hukum belum maksimal dalam penanganan pengusutan
kasus Karhutla.

Untuk itu, Kejaksaan melalui Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat)
melakukan peningkatan kemampuan penegak hukum dalam penanganan perkara Karhutla
dengan melakukan Diklat terpadu Karhutla angkatan ke IV.

Kepala Badiklat Kejagung, Setia Untung Arimuladi mengatakan peserta yaitu
unsur Jaksa, Polisi, PPNS dan Hakim. Selain membahas Karhutla, ada pula materi
penanganan penangkapan ikan ilegal dan Minerba.

Baca Juga :  Simak Ini, Kabar Gembira Setiap Tahun Buat Honorer

Diharapkan, lanjut Untung, para Hakim, Jaksa, Penyidik ​​Polri, PPNS dapat
bersinergi sehingga dapat menghasilkan terobosan dalam penanganan perkara
Kebakaran Hutan dan Lahan.

“Jadi itu jadi harapan kita dalam Diklat terpadu ini,” jelasnya di Jakarta,
Selasa (17/9).

Dia menegaskan sinergisitas antar penegak hukum, mulai dari penyidik,
penuntut umum dan hakim yang diperlukan dalam penanganan perkara Karhutla yang
hampir setiap tahun terjadi.

Penanganan perkara Karhutla membutuhkan sistem multi-peraturan hukum atau
multidoor. Sistem multidoor adalah strategi baru dalam menangani kasus
kejahatan karhutla dengan menggunakan beberapa peraturan perundang-undangan
yang paling mungkin dapat digunakan.

“Dengan demikian perlu membuat suatu terobosan penegakan hukum untuk
memberikan efek jera terhadap penghematan hutan dan lahan,” jelasnya.

Baca Juga :  Jangan Lupa Ya, Januari 2021 Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi

Harapan masyarakat terhadap kinerja para penegak hukum sangat tinggi. Jadi
sumber daya manusia harus yang profesional, berintegritas.

“Ketegasan dari seluruh negara dan penegak hukum, secara signifikan akan
berdampak pada peningkatannya,” tutupnya. (lan/gw/fin/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru