24 C
Jakarta
Friday, December 5, 2025

Dorong Perlindungan Pekerja, BPJS-TK Palangka Raya dan Kejaksaan Teken PKS di Barito Utara

MUARA TEWEH, PROKALTENG.CO —Upaya memperkuat kepatuhan perusahaan dalam memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kembali ditegaskan BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya Subhan Adinugroho dan Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara Fredy Feronico Simanjuntak, S.H., M.H., beserta jajaran kedua instansi saat diskusi santai.

Kali ini, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Palangka Raya resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Barito Utara melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

Penandatanganan berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Barito Utara, disaksikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya Subhan Adinugroho dan Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara Fredy Feronico Simanjuntak, S.H., M.H., beserta jajaran kedua instansi.

Subhan menegaskan bahwa sinergi dengan Kejaksaan merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh pekerja di Barito Utara memperoleh hak jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai regulasi.

Baca Juga :  Gereja Anugrah Lindungi Pengurus dan Pendeta dengan BPJS Ketenagakerjaan

“Kemitraan ini penting untuk penegakan hukum, terutama bagi perusahaan yang belum patuh. Kami berharap kolaborasi ini mempercepat terwujudnya perlindungan menyeluruh bagi pekerja,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya optimalisasi pendaftaran pekerja di sektor Jasa Konstruksi (Jakon), termasuk penerapan skema pembayaran awal agar tidak dipersepsikan sebagai pungutan tambahan.

Sementara itu, Kajari Barito Utara menegaskan kesiapan pihaknya dalam memberikan pendampingan hukum guna memastikan perusahaan memenuhi kewajiban perlindungan pekerja.

Electronic money exchangers listing

“Melalui kerja sama ini, Kejaksaan siap memberikan pendampingan hukum untuk memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya,” tegasnya.

Fredy menambahkan bahwa PKS tersebut bukan seremoni semata, melainkan komitmen nyata agar Jaksa Pengacara Negara mampu memberikan pelayanan prima, respons cepat, dan profesional dalam setiap langkah penegakan kepatuhan.

Baca Juga :  Dua Terpidana Pelanggaran Pemilu 2024 Dieksekusi

Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi bantuan hukum bagi penanganan perusahaan tidak patuh, pendampingan dan pertimbangan hukum perdata serta TUN, penerbitan Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk penegakan kepatuhan, hingga koordinasi dan pertukaran data perusahaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Barito Utara, Fajar Kunaefi, menyambut baik sinergi tersebut. Ia berharap kerja sama ini memperkuat kepastian hukum pelaksanaan program dan meningkatkan kesadaran perusahaan dalam mendaftarkan pekerjanya.

“Dengan adanya kerja sama ini, jangkauan perlindungan bagi pekerja diharapkan semakin luas dan kepatuhan perusahaan semakin meningkat,” ujarnya. (adv)

MUARA TEWEH, PROKALTENG.CO —Upaya memperkuat kepatuhan perusahaan dalam memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kembali ditegaskan BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya Subhan Adinugroho dan Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara Fredy Feronico Simanjuntak, S.H., M.H., beserta jajaran kedua instansi saat diskusi santai.

Kali ini, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Palangka Raya resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Barito Utara melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

Penandatanganan berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Barito Utara, disaksikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya Subhan Adinugroho dan Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara Fredy Feronico Simanjuntak, S.H., M.H., beserta jajaran kedua instansi.

Electronic money exchangers listing

Subhan menegaskan bahwa sinergi dengan Kejaksaan merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh pekerja di Barito Utara memperoleh hak jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai regulasi.

Baca Juga :  Gereja Anugrah Lindungi Pengurus dan Pendeta dengan BPJS Ketenagakerjaan

“Kemitraan ini penting untuk penegakan hukum, terutama bagi perusahaan yang belum patuh. Kami berharap kolaborasi ini mempercepat terwujudnya perlindungan menyeluruh bagi pekerja,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya optimalisasi pendaftaran pekerja di sektor Jasa Konstruksi (Jakon), termasuk penerapan skema pembayaran awal agar tidak dipersepsikan sebagai pungutan tambahan.

Sementara itu, Kajari Barito Utara menegaskan kesiapan pihaknya dalam memberikan pendampingan hukum guna memastikan perusahaan memenuhi kewajiban perlindungan pekerja.

“Melalui kerja sama ini, Kejaksaan siap memberikan pendampingan hukum untuk memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya,” tegasnya.

Fredy menambahkan bahwa PKS tersebut bukan seremoni semata, melainkan komitmen nyata agar Jaksa Pengacara Negara mampu memberikan pelayanan prima, respons cepat, dan profesional dalam setiap langkah penegakan kepatuhan.

Baca Juga :  Dua Terpidana Pelanggaran Pemilu 2024 Dieksekusi

Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi bantuan hukum bagi penanganan perusahaan tidak patuh, pendampingan dan pertimbangan hukum perdata serta TUN, penerbitan Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk penegakan kepatuhan, hingga koordinasi dan pertukaran data perusahaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Barito Utara, Fajar Kunaefi, menyambut baik sinergi tersebut. Ia berharap kerja sama ini memperkuat kepastian hukum pelaksanaan program dan meningkatkan kesadaran perusahaan dalam mendaftarkan pekerjanya.

“Dengan adanya kerja sama ini, jangkauan perlindungan bagi pekerja diharapkan semakin luas dan kepatuhan perusahaan semakin meningkat,” ujarnya. (adv)

Terpopuler

Artikel Terbaru