30.3 C
Jakarta
Wednesday, December 3, 2025

Tiga Ranperbup Kobar Dibedah, Kemenkum Kalteng Fokus Benahi Aturan Transaksi Non Tunai

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah menggelar rapat harmonisasi tiga Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kotawaringin Barat, Rabu (3/12/2025). Forum ini menjadi langkah awal penyelarasan regulasi daerah agar selaras dengan peraturan yang lebih tinggi dan siap diterapkan.

Harmonisasi dipimpin Plh Kepala Kanwil Kementerian Hukum Kalteng, Muhamad Mufid, di Aula Kahayan. Dalam rapat tersebut, tiga ranperbup dibahas secara rinci: aturan pakaian dinas ASN, pedoman penyusunan APBD 2026, serta regulasi pelaksanaan transaksi non tunai di pemerintah desa.

Ranperbup mengenai transaksi non tunai menjadi sorotan karena dinilai mendesak untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas keuangan desa. Dengan penerapan sistem non tunai, setiap proses penerimaan dan pembayaran akan terekam digital, mempersempit ruang penyimpangan sekaligus memudahkan pengawasan. Kebijakan ini diharapkan mendorong percepatan digitalisasi layanan keuangan hingga ke tingkat desa.

Baca Juga :  Kemenkum Kalteng Kawal Raperbup Barito Selatan, Fokus pada Kesejahteraan Guru

Mufid menegaskan pentingnya harmonisasi regulasi sebelum ditetapkan menjadi aturan resmi.

“Setiap regulasi daerah harus berbasis kajian akademis yang kuat dan melibatkan partisipasi publik agar implementasinya efektif,” ujarnya.

Ia menambahkan, aturan transaksi non tunai menjadi bentuk komitmen pemerintah untuk memperbaiki tata kelola keuangan desa.

“Ini bukti kehadiran pemerintah dalam memastikan pengelolaan keuangan desa lebih transparan dan akuntabel,” jelasnya.

Electronic money exchangers listing

Rapat harmonisasi itu juga dihadiri perwakilan Kabupaten Kotawaringin Barat, di antaranya Bambang Wahyusuf dari Setda Bagian Hukum; Andri Saputra, Analis SDM Ahli Muda; tim pemrakarsa produk hukum daerah; serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Pokja 1 Kanwil Kemenkum Kalteng yang diketuai Yusuf Salamat.

Kepala Bagian Hukum Kabupaten Kotawaringin Barat, Bambang Wahyusuf, menyampaikan apresiasi atas pendampingan tersebut.

Baca Juga :  Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Dipercepat, Kemenkum Kalteng Bergerak

“Masukan dari tim perancang sangat membantu kami menyempurnakan substansi aturan agar sesuai kebutuhan daerah dan ketentuan hukum,” ujarnya.

Melalui proses harmonisasi ini, tiga ranperbup tersebut diharapkan segera ditetapkan dan memberi dampak nyata bagi tata kelola pemerintahan, terutama dalam memperkuat penerapan transaksi non tunai di desa-desa Kabupaten Kotawaringin Barat. (tim)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah menggelar rapat harmonisasi tiga Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kotawaringin Barat, Rabu (3/12/2025). Forum ini menjadi langkah awal penyelarasan regulasi daerah agar selaras dengan peraturan yang lebih tinggi dan siap diterapkan.

Harmonisasi dipimpin Plh Kepala Kanwil Kementerian Hukum Kalteng, Muhamad Mufid, di Aula Kahayan. Dalam rapat tersebut, tiga ranperbup dibahas secara rinci: aturan pakaian dinas ASN, pedoman penyusunan APBD 2026, serta regulasi pelaksanaan transaksi non tunai di pemerintah desa.

Ranperbup mengenai transaksi non tunai menjadi sorotan karena dinilai mendesak untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas keuangan desa. Dengan penerapan sistem non tunai, setiap proses penerimaan dan pembayaran akan terekam digital, mempersempit ruang penyimpangan sekaligus memudahkan pengawasan. Kebijakan ini diharapkan mendorong percepatan digitalisasi layanan keuangan hingga ke tingkat desa.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Kemenkum Kalteng Kawal Raperbup Barito Selatan, Fokus pada Kesejahteraan Guru

Mufid menegaskan pentingnya harmonisasi regulasi sebelum ditetapkan menjadi aturan resmi.

“Setiap regulasi daerah harus berbasis kajian akademis yang kuat dan melibatkan partisipasi publik agar implementasinya efektif,” ujarnya.

Ia menambahkan, aturan transaksi non tunai menjadi bentuk komitmen pemerintah untuk memperbaiki tata kelola keuangan desa.

“Ini bukti kehadiran pemerintah dalam memastikan pengelolaan keuangan desa lebih transparan dan akuntabel,” jelasnya.

Rapat harmonisasi itu juga dihadiri perwakilan Kabupaten Kotawaringin Barat, di antaranya Bambang Wahyusuf dari Setda Bagian Hukum; Andri Saputra, Analis SDM Ahli Muda; tim pemrakarsa produk hukum daerah; serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Pokja 1 Kanwil Kemenkum Kalteng yang diketuai Yusuf Salamat.

Kepala Bagian Hukum Kabupaten Kotawaringin Barat, Bambang Wahyusuf, menyampaikan apresiasi atas pendampingan tersebut.

Baca Juga :  Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Dipercepat, Kemenkum Kalteng Bergerak

“Masukan dari tim perancang sangat membantu kami menyempurnakan substansi aturan agar sesuai kebutuhan daerah dan ketentuan hukum,” ujarnya.

Melalui proses harmonisasi ini, tiga ranperbup tersebut diharapkan segera ditetapkan dan memberi dampak nyata bagi tata kelola pemerintahan, terutama dalam memperkuat penerapan transaksi non tunai di desa-desa Kabupaten Kotawaringin Barat. (tim)

Terpopuler

Artikel Terbaru