30.9 C
Jakarta
Tuesday, November 25, 2025

Tidak Ada Tindakan Tilang! Operasi Gabungan di Palangka Raya Fokus Optimalisasi Pajak Kendaraan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Ditlantas Polda Kalimantan Tengah menegaskan bahwa razia gabungan yang digelar bersama instansi terkait bertujuan murni untuk optimalisasi pajak kendaraan bermotor.

“Untuk tujuan kegiatan operasi ini, tentunya masalah optimalisasi pajak. Tidak ada hubungannya dengan Operasi Zebra. Hanya waktunya saja yang bertepatan,” jelas Kasi Tatib Subdit Gakkum Ditlantas Polda Kalteng, Kompol Hermanto, Selasa (25/11/2025).

Kegiatan ini juga menjadi bentuk dukungan kepolisian kepada pemerintah daerah dalam menertibkan masyarakat yang masih menunggak pajak kendaraan.

“Kami membantu pemerintah daerah dalam penertiban kepada masyarakat yang memang menunggak pajak,” ujarnya.

Operasi dijadwalkan berlangsung selama tiga hari dengan lokasi pelaksanaan yang disesuaikan dengan  situasi di lapangan. Pengendara diimbau untuk selalu membawa dan memastikan kelengkapan dokumen kendaraan dalam keadaan berlaku, termasuk pajak dan SIM.

Baca Juga :  Kontribusi Nyata, 5 Tahun Terakhir Setoran Dividen dan Pajak BRI ke Negara Capai Rp149,2 Triliun

“Surat-surat kendaraan wajib dibawa dan dalam keadaan hidup,” tegasnya.

Dia mengatakan, pengendara yang tidak memiliki SIM atau STNK hanya akan menerima surat teguran. Sementara pembayaran pajak yang tertunda dapat dilayani langsung melalui samsat keliling.

Electronic money exchangers listing

“Tidak ada penilangan, hanya teguran. Bagi yang ingin membayar pajak, layanan sudah disiapkan di lokasi,” pungkasnya. (*adr)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Ditlantas Polda Kalimantan Tengah menegaskan bahwa razia gabungan yang digelar bersama instansi terkait bertujuan murni untuk optimalisasi pajak kendaraan bermotor.

“Untuk tujuan kegiatan operasi ini, tentunya masalah optimalisasi pajak. Tidak ada hubungannya dengan Operasi Zebra. Hanya waktunya saja yang bertepatan,” jelas Kasi Tatib Subdit Gakkum Ditlantas Polda Kalteng, Kompol Hermanto, Selasa (25/11/2025).

Kegiatan ini juga menjadi bentuk dukungan kepolisian kepada pemerintah daerah dalam menertibkan masyarakat yang masih menunggak pajak kendaraan.

Electronic money exchangers listing

“Kami membantu pemerintah daerah dalam penertiban kepada masyarakat yang memang menunggak pajak,” ujarnya.

Operasi dijadwalkan berlangsung selama tiga hari dengan lokasi pelaksanaan yang disesuaikan dengan  situasi di lapangan. Pengendara diimbau untuk selalu membawa dan memastikan kelengkapan dokumen kendaraan dalam keadaan berlaku, termasuk pajak dan SIM.

Baca Juga :  Kontribusi Nyata, 5 Tahun Terakhir Setoran Dividen dan Pajak BRI ke Negara Capai Rp149,2 Triliun

“Surat-surat kendaraan wajib dibawa dan dalam keadaan hidup,” tegasnya.

Dia mengatakan, pengendara yang tidak memiliki SIM atau STNK hanya akan menerima surat teguran. Sementara pembayaran pajak yang tertunda dapat dilayani langsung melalui samsat keliling.

“Tidak ada penilangan, hanya teguran. Bagi yang ingin membayar pajak, layanan sudah disiapkan di lokasi,” pungkasnya. (*adr)

Terpopuler

Artikel Terbaru