28.3 C
Jakarta
Tuesday, November 25, 2025

Soal Kebijakan Pembebasan Pajak dan Opsen, Begini Penjelasan Samsat

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Bapenda Provinsi Kalimantan Tengah melalui Samsat Kota Palangka Raya menjelaskan pemahaman terkait kebijakan pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor beserta pungutan tambahan pajak (opsen) kepada masyarakat di Kalteng.

“Untuk Provinsi Kalimantan Tengah saat ini sedang memberlakukan pembebasan pajak dan tunggakan tahun-tahun sebelumnya. Sehingga masyarakat cukup membayar pajak satu tahun saja hingga 31 Desember 2025,” ujar Petugas UPT. Samsat Kota Palangka Raya, Rifani di sela kegiatan Operasi Gabungan Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor di Kota Palangka Raya, Selasa (25/11/2025).

Dalam kegiatan operasi tersebut, juga menjadi sarana sosialisasi mengenai berbagai insentif pajak yang diberikan pemerintah provinsi. Termasuk kebijakan bagi kendaraan mutasi dari luar daerah.

Baca Juga :  Polres Lamandau Catat 85 Pelanggaran Lalu Lintas oleh Anak di Bawah Umur

“Untuk kendaraan mutasi luar daerah itu seluruhnya dibebaskan pajaknya dan satu tahun ke depan sejak kendaraan terdaftar. Itu gratis,” katanya.

Dia menegaskan pentingnya penggunaan pelat nomor daerah Kalimantan Tengah agar pendapatan pajak dapat kembali dimanfaatkan untuk pembangunan daerah.

“Lebih baik jika kendaraan yang digunakan di Kalteng memakai pelat KH karena manfaat pajaknya kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan,”ujarnya.

Dia juga menjelaskan bahwa kebijakan optimalisasi pendapatan daerah yang merupakan pungutan tambahan pajak (opsen) berdasarkan persentase tertentu dan ditujukan untuk mempercepat penyaluran dana pajak ke kabupaten atau kota.

Electronic money exchangers listing

“Apabila bapak ibu membayar pajak hari ini, maka dana tersebut pada hari yang sama langsung ditransfer ke daerah dan dapat digunakan untuk pembangunan,” jelasnya.

Baca Juga :  Penertiban Sawit Ilegal di Kotim, Wilmar dan Makin Group Masuk Radar Satgas

Melalui operasi gabungan dan kebijakan opsen ini, diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat terhadap pajak kendaraan semakin meningkat sekaligus mendorong optimalisasi pendapatan asli daerah untuk kesejahteraan masyarakat. (*adr/hnd)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Bapenda Provinsi Kalimantan Tengah melalui Samsat Kota Palangka Raya menjelaskan pemahaman terkait kebijakan pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor beserta pungutan tambahan pajak (opsen) kepada masyarakat di Kalteng.

“Untuk Provinsi Kalimantan Tengah saat ini sedang memberlakukan pembebasan pajak dan tunggakan tahun-tahun sebelumnya. Sehingga masyarakat cukup membayar pajak satu tahun saja hingga 31 Desember 2025,” ujar Petugas UPT. Samsat Kota Palangka Raya, Rifani di sela kegiatan Operasi Gabungan Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor di Kota Palangka Raya, Selasa (25/11/2025).

Dalam kegiatan operasi tersebut, juga menjadi sarana sosialisasi mengenai berbagai insentif pajak yang diberikan pemerintah provinsi. Termasuk kebijakan bagi kendaraan mutasi dari luar daerah.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Polres Lamandau Catat 85 Pelanggaran Lalu Lintas oleh Anak di Bawah Umur

“Untuk kendaraan mutasi luar daerah itu seluruhnya dibebaskan pajaknya dan satu tahun ke depan sejak kendaraan terdaftar. Itu gratis,” katanya.

Dia menegaskan pentingnya penggunaan pelat nomor daerah Kalimantan Tengah agar pendapatan pajak dapat kembali dimanfaatkan untuk pembangunan daerah.

“Lebih baik jika kendaraan yang digunakan di Kalteng memakai pelat KH karena manfaat pajaknya kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan,”ujarnya.

Dia juga menjelaskan bahwa kebijakan optimalisasi pendapatan daerah yang merupakan pungutan tambahan pajak (opsen) berdasarkan persentase tertentu dan ditujukan untuk mempercepat penyaluran dana pajak ke kabupaten atau kota.

“Apabila bapak ibu membayar pajak hari ini, maka dana tersebut pada hari yang sama langsung ditransfer ke daerah dan dapat digunakan untuk pembangunan,” jelasnya.

Baca Juga :  Penertiban Sawit Ilegal di Kotim, Wilmar dan Makin Group Masuk Radar Satgas

Melalui operasi gabungan dan kebijakan opsen ini, diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat terhadap pajak kendaraan semakin meningkat sekaligus mendorong optimalisasi pendapatan asli daerah untuk kesejahteraan masyarakat. (*adr/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru