33.2 C
Jakarta
Monday, June 23, 2025

Empat Instansi Digugat Terkait Kasus Sengketa Tanah.

PALANGKARAYA- Pengadilan Negeri Palangka Raya menggelar
sidang gugatan masyarakat terhadap empat
 instansi pemerintah, Rabu (11/9)

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Alfoh, SH, MH tersebut
penggugat Adji Asman Samudin melalui kuasa hukumnya Abdulah, SH menggugat empat
 instansi yaitu  Kementerian Keuangan Negara RI, Badan
Pertanahan Nasional Kanwil Provinsi Kalimantan Tengah, Kepala Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang Palangka Raya, dan Kepala Kantor BEA dan Cukai Kota
Palangka Raya.

โ€œKami menggugat atas dasar penguasa yang melanggar
hukum. Kami gugat 4 instansi tersebut karena saling terkait dalam sengketa
iniโ€ kata kuasa hukum penggugat H. Abdullah S.H.

Abdullah menjelaskan, awalnya tanah sengketa itu adalah
milik kliennya yang didapat dari hibah dan memakai hak adat. Lalu bersengketa dengan
Badan Pelayanan Keuangan Negara.

Baca Juga :  Kasus Karhutla Terus Dilidik, Kapolres : Enam TKP Telah Disegel

โ€œKemudian, sengketa belum selesai tetapi mereka
melimpahkan lagi kepemilikan tanah ini ke  Kementerian Keuangan Negara
yang di bawahnya ada Bea Cukai untuk dibangun rumah dinasโ€ lanjut dia.

Setelah agenda sidang dengar ahli dari pihak tergugat,
sidang akan dilanjutkan pada t27 September nanti.

Abdullah yakin dengan gugatan ini karena menurutnya mereka
punya dasar yang cukup kuat.

โ€œKami punya hak adat, dan itu ada aturannya, diakui,
pemerintah itu hanya bisa mengatur, bukan punya hak milikโ€ pungkasnya.
(Arf)

PALANGKARAYA- Pengadilan Negeri Palangka Raya menggelar
sidang gugatan masyarakat terhadap empat
 instansi pemerintah, Rabu (11/9)

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Alfoh, SH, MH tersebut
penggugat Adji Asman Samudin melalui kuasa hukumnya Abdulah, SH menggugat empat
 instansi yaitu  Kementerian Keuangan Negara RI, Badan
Pertanahan Nasional Kanwil Provinsi Kalimantan Tengah, Kepala Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang Palangka Raya, dan Kepala Kantor BEA dan Cukai Kota
Palangka Raya.

โ€œKami menggugat atas dasar penguasa yang melanggar
hukum. Kami gugat 4 instansi tersebut karena saling terkait dalam sengketa
iniโ€ kata kuasa hukum penggugat H. Abdullah S.H.

Abdullah menjelaskan, awalnya tanah sengketa itu adalah
milik kliennya yang didapat dari hibah dan memakai hak adat. Lalu bersengketa dengan
Badan Pelayanan Keuangan Negara.

Baca Juga :  Kasus Karhutla Terus Dilidik, Kapolres : Enam TKP Telah Disegel

โ€œKemudian, sengketa belum selesai tetapi mereka
melimpahkan lagi kepemilikan tanah ini ke  Kementerian Keuangan Negara
yang di bawahnya ada Bea Cukai untuk dibangun rumah dinasโ€ lanjut dia.

Setelah agenda sidang dengar ahli dari pihak tergugat,
sidang akan dilanjutkan pada t27 September nanti.

Abdullah yakin dengan gugatan ini karena menurutnya mereka
punya dasar yang cukup kuat.

โ€œKami punya hak adat, dan itu ada aturannya, diakui,
pemerintah itu hanya bisa mengatur, bukan punya hak milikโ€ pungkasnya.
(Arf)

Terpopuler

Artikel Terbaru