26.8 C
Jakarta
Thursday, November 13, 2025

Diperiksa sebagai Tersangka, Roy Suryo Cs Tak Ditahan Polisi

PROKALTENG.CO-Penyidik Polda Metro Jaya memutuskan tidak menahan pakar telematika Roy Suryo usai pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo, Kamis, 13 November 2025.

Selain Roy, dua tersangka lain yakni ahli digital forensik Rismon Sianipar dan pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, juga diperiksa dalam kasus yang sama.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan ketiganya diperbolehkan pulang setelah menjalani pemeriksaan.

“Para tersangka kami izinkan kembali ke rumah masing-masing,” kata Iman kepada wartawan di Jakarta pada Kamis malam 2025.

Menurut Iman, keputusan tidak melakukan penahanan diambil karena para tersangka mengajukan saksi dan ahli yang meringankan. “Penyidik perlu menyeimbangkan keterangan dari kedua belah pihak agar proses hukum berjalan adil dan proporsional,” ujarnya.

Baca Juga :  2020 Merupakan Pelaksanaan UN Terakhir

Polisi selanjutnya akan memeriksa saksi dan ahli yang diajukan oleh Roy Suryo dan dua rekannya untuk memperkuat pembuktian. “Kami akan melakukan konfirmasi terhadap saksi maupun ahli yang diminta oleh para tersangka,” kata Iman.

Kasus ini bermula dari unggahan di media sosial yang menuding ijazah Presiden Joko Widodo palsu. Setelah penyelidikan, polisi menetapkan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma sebagai tersangka atas dugaan penyebaran berita bohong dan fitnah.

Ketiganya sebelumnya sempat menyatakan bahwa penetapan tersangka merupakan bentuk ketidakadilan dan berencana menghadirkan bukti tambahan dalam penyidikan. (jpg)

 

 

PROKALTENG.CO-Penyidik Polda Metro Jaya memutuskan tidak menahan pakar telematika Roy Suryo usai pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo, Kamis, 13 November 2025.

Selain Roy, dua tersangka lain yakni ahli digital forensik Rismon Sianipar dan pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, juga diperiksa dalam kasus yang sama.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan ketiganya diperbolehkan pulang setelah menjalani pemeriksaan.

“Para tersangka kami izinkan kembali ke rumah masing-masing,” kata Iman kepada wartawan di Jakarta pada Kamis malam 2025.

Menurut Iman, keputusan tidak melakukan penahanan diambil karena para tersangka mengajukan saksi dan ahli yang meringankan. “Penyidik perlu menyeimbangkan keterangan dari kedua belah pihak agar proses hukum berjalan adil dan proporsional,” ujarnya.

Baca Juga :  2020 Merupakan Pelaksanaan UN Terakhir

Polisi selanjutnya akan memeriksa saksi dan ahli yang diajukan oleh Roy Suryo dan dua rekannya untuk memperkuat pembuktian. “Kami akan melakukan konfirmasi terhadap saksi maupun ahli yang diminta oleh para tersangka,” kata Iman.

Kasus ini bermula dari unggahan di media sosial yang menuding ijazah Presiden Joko Widodo palsu. Setelah penyelidikan, polisi menetapkan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma sebagai tersangka atas dugaan penyebaran berita bohong dan fitnah.

Ketiganya sebelumnya sempat menyatakan bahwa penetapan tersangka merupakan bentuk ketidakadilan dan berencana menghadirkan bukti tambahan dalam penyidikan. (jpg)

 

 

Terpopuler

Artikel Terbaru

/