Ancam Wanita Pakai Linggis, Warga Asal Banjar Diamankan Polisi

PROKALTENG.CO-Seorang wanita cantik yang diketahui berstatus pelajar mendapat pengalaman tak mengenakkan  saat berkendaraan seorang diri di malam hari pada Kamis (6/11/2025) pukul 21.30 WIB lalu. Wanita ini mengaku menjadi korban begal bersenjata tajam oleh pria yang tidak dikenalinya. Pelaku juga sempat ancam korban pakai linggis.

Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa menceritakan, saat kejadian, korban baru pulang dari rumah temannya. Ia mengendarai sepeda motor honda scoopy merah.

“Ketika melintasi jalan A Yani, Gang Telan, RT 12, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, tiba-tiba saja korban diberhentikan pelaku sambil menodongkan kayu serta linggis ke arah korban dengan nada mengancam dan memaksa,” bebernya seperti dilansir dari Radar Kalteng (jaringan Prokalteng.co).

Baca Juga :  Tersangka Penganiaya Dua Pria Paruh Baya Ditahan Polisi

Di situasi penuh ketakutan dan panik itu, korban merasa tidak berdaya, dan terpaksa menyerahkan sepeda motor kesayangannya dirampas pelaku. Kapolres menyebut, selain sepeda motor, pelaku juga mengambil satu gawai korban bermerk Samsung.

“Pelaku membawa handphone korban yang mana tersimpan di dalam dashboard motor beserta kunci rumah. Setelah dibawa kabur, korban pun berlari dan menangis, lalu segera meminta pertolongan sekitar,” ungkapnya.

Tak lama usai kejadian, Polres Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Pamapta III dan piket fungsi mendatangi laporan masyarakat serta meminta keterangan langsung dari korban. Dari keterangan korban yang sempat melihat dan memperhatikan wajah pelaku, tim langsung bergerak ke lokasi kejadian guna melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  Bongkar Prostitusi di Seruyan, Polisi Tangkap 2 Mucikari

“Pelaku kini sudah berhasil kami amankan, yakni satu orang pria berinisial GMS (54) pada Jumat (7/11/2025) siang. Dimana pelaku ini merupakan warga asal Banjar, Kalsel,” ungkapnya.

Electronic money exchangers listing

Kapolres menambahkan, saat ini pelaku serta barang bukti ikut diamankan di Polres Kobar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUH Pidana.  (fit/ens)

PROKALTENG.CO-Seorang wanita cantik yang diketahui berstatus pelajar mendapat pengalaman tak mengenakkan  saat berkendaraan seorang diri di malam hari pada Kamis (6/11/2025) pukul 21.30 WIB lalu. Wanita ini mengaku menjadi korban begal bersenjata tajam oleh pria yang tidak dikenalinya. Pelaku juga sempat ancam korban pakai linggis.

Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa menceritakan, saat kejadian, korban baru pulang dari rumah temannya. Ia mengendarai sepeda motor honda scoopy merah.

“Ketika melintasi jalan A Yani, Gang Telan, RT 12, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, tiba-tiba saja korban diberhentikan pelaku sambil menodongkan kayu serta linggis ke arah korban dengan nada mengancam dan memaksa,” bebernya seperti dilansir dari Radar Kalteng (jaringan Prokalteng.co).

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Tersangka Penganiaya Dua Pria Paruh Baya Ditahan Polisi

Di situasi penuh ketakutan dan panik itu, korban merasa tidak berdaya, dan terpaksa menyerahkan sepeda motor kesayangannya dirampas pelaku. Kapolres menyebut, selain sepeda motor, pelaku juga mengambil satu gawai korban bermerk Samsung.

“Pelaku membawa handphone korban yang mana tersimpan di dalam dashboard motor beserta kunci rumah. Setelah dibawa kabur, korban pun berlari dan menangis, lalu segera meminta pertolongan sekitar,” ungkapnya.

Tak lama usai kejadian, Polres Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Pamapta III dan piket fungsi mendatangi laporan masyarakat serta meminta keterangan langsung dari korban. Dari keterangan korban yang sempat melihat dan memperhatikan wajah pelaku, tim langsung bergerak ke lokasi kejadian guna melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  Bongkar Prostitusi di Seruyan, Polisi Tangkap 2 Mucikari

“Pelaku kini sudah berhasil kami amankan, yakni satu orang pria berinisial GMS (54) pada Jumat (7/11/2025) siang. Dimana pelaku ini merupakan warga asal Banjar, Kalsel,” ungkapnya.

Kapolres menambahkan, saat ini pelaku serta barang bukti ikut diamankan di Polres Kobar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUH Pidana.  (fit/ens)

Terpopuler

Artikel Terbaru